BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Melawan Siklus Lupa Lima Tahunan

Melawan Siklus Lupa Lima Tahunan

Written By gusdurian on Jumat, 10 Juli 2009 | 11.33

*Khudori*

# Pemerhati masalah sosial-ekonomi pertanian

Janji manis itu diucapkan lima tahun yang lalu. Ketika bertarung berebut
simpati rakyat dengan kandidat lain, duet SBY-JK berjanji melakukan
reforma agraria. Reforma agraria menjadi satu dari sejumlah program
unggulan yang dijanjikan pasangan yang mengusung semboyan "Bersama Kita
Bisa" itu. Hati aktivis LSM, pemerhati agraria, dan pejuang petani kecil
berbunga-bunga saat itu, terlebih-lebih petani gurem. Wacana reforma
agraria yang layu karena stigma "kiri" diusung menjadi agenda
kenegaraan. Terpilihnya SBY-JK sebagai presiden-wakil presiden, meski
sulit diukur, tidak lepas dari agenda yang diusungnya itu.

Seperti sebuah "tradisi", begitu meraih dan menduduki posisi yang
diinginkan, politikus lupa akan janjinya. Sejarah politik Indonesia
mengajarkan hal itu. Pemilih hanya bisa pasrah karena tidak ada
mekanisme untuk menagih janji ketika politikus berkuasa. Dalam kondisi
seperti itu, di ujung 2006, para pejuang agraria kembali disuguhi angin
segar setelah Presiden SBY berjanji akan mengalokasikan 8,15 juta
hektare lahan. Dari sisi obyek, lahan 8,15 juta hektare berasal dari
konversi hutan kritis plus lahan-lahan obyek /land reform/. Lahan
dibagi: 6 juta hektare untuk petani, sisanya untuk pengusaha.

Reforma agraria bukanlah "bagi-bagi tanah". Reforma agraria adalah /land
reform/ plus. /Land reform/ itu sendiri biasa dimaknai sebagai penataan
ulang struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah, agar
tercipta suatu struktur masyarakat yang adil dan sejahtera. Sejarah
mengajarkan, karena tidak didukung infrastruktur penunjang, redistribusi
tanah ternyata justru menyebabkan produksi menurun beberapa tahun.
Makanya, perlu program penunjang, program plus, yakni perkreditan,
penyuluhan, pendidikan, latihan, teknologi, pemasaran, manajemen,
infrastruktur, dan lain-lain.

Pelaksanaan reforma agraria tidaklah sederhana. Misal, apakah cara
pelaksanaannya kategori lunak model Jepang (1868), model radikal ala Uni
Soviet (1929), atau model moderat seperti Indonesia di masa lalu? Lalu,
tempo waktunya apakah sekaligus atau bertahap seperti di Iran. Kemudian
jalur-jalurnya apakah mengikuti jalan kapitalis (Inggris, Prancis,
Prusia/Jerman, Amerika, Jepang, Korea/Taiwan, Kolombia, dan Meksiko),
jalur sosialis (Uni Soviet, Cina, dan Kuba) atau jalur neo-populis
(Jepang, Tanzania, Taiwan)?

Keberhasilan reforma agraria setidaknya memerlukan enam syarat utama
(Wiradi, 2000). Pertama, adanya kemauan politik pemerintah. Kedua, data
yang lengkap dan teliti. Ketiga, organisasi rakyat yang kuat. Keempat,
elite penguasa yang terpisah dari elite bisnis. Kelima, dari atas sampai
ke bawah memahami minimal pengetahuan elementer tentang agraria. Dan
keenam, didukung militer (dan polisi). Dari keenam syarat pokok itu,
jika niat pemerintah tulus, baru syarat pertama yang terpenuhi. Namun,
para ahli agraria sepakat, syarat pertama ini paling penting karena bisa
mengeliminasi syarat lain.

Kini, di senja pemerintahan SBY-JK, janji reforma agraria berlalu tanpa
wujud. Tidak lagi terdengar wacana program reforma agraria, bahkan saat
SBY-(Boediono) dan JK-(Wiranto) kembali berlaga di ajang pemilu
presiden. Program reforma agraria hanya diusung duet Mega-Prabowo.
Sejauh ini pemerintah SBY-JK hanya mendorong sertifikasi tanah lewat
program Larasita. Program ini sama sekali tidak menyentuh esensi
persoalan agraria yang akut di negeri ini: ketimpangan distribusi
kepemilikan lahan dan konflik agraria yang massif. Badan Pertanahan
Nasional (BPN, 2007) mencatat, ada 2.810 kasus tanah besar yang
mengakibatkan konflik, serta merugikan negara dan warga. Nilai tanah
yang tersandera oleh sengketa itu mencapai Rp 1.000 triliun (Winoto, 2008).

Ketimpangan pemilikan aset di negeri ini sangat akut: 56 persen aset
nasional hanya dikuasai oleh 0,2 persen dari jumlah penduduk. Ini
berarti aset nasional yang demikian besar hanya dikuasai oleh 440 ribu
orang. Di antara mereka pun ada yang penguasaannya amat tinggi dan ada
yang tidak. Jika dilihat lebih detail, konsentrasi aset itu sebesar
62-87 persen (tergantung provinsi) berwujud dalam bentuk tanah (Winoto,
2008). Ini berimplikasi pada situasi-situasi genting di negeri ini:
ketimpangan ekonomi makin parah (koefisien gini naik dari 0,32 pada 2004
jadi 0,36 pada 2007); kemiskinan (34,96 juta jiwa atau 15,4 persen pada
2008) dan pengangguran (9,4 juta jiwa atau 8,4 persen pada 2008) masih
tinggi; gizi buruk 2,3 juta; angka /underemployment/ meningkat dari 29,8
persen (2004) menjadi 30,3 persen (2008); sektor informal masih dominan
dari struktur tenaga kerja (69 persen); lingkungan hidup makin rusak;
daya saing ekonomi melemah; dan kualitas hidup masyarakat jauh tertinggal.

Berapa jauh kita tertinggal? Sebagai ilustrasi, apabila diukur oleh
pendapatan per kapita, kita tertinggal oleh Malaysia lebih dari 30
tahun. Industri manufaktur yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja
formal yang cukup besar tidak terjadi. Sebab, yang tumbuh tinggi (di
atas 9 persen) adalah sektor keuangan, jasa, /real estate/, transportasi
dan komunikasi, serta perdagangan/hotel/restoran (/non-tradable/) yang
miskin penyerapan tenaga kerja, /capital intensive/, dan ditekuni
segelintir pelaku. Sampai sekarang sektor pertanian masih jadi penyerap
tenaga kerja terbesar (43 persen). Padahal pertumbuhan sektor ini hanya
4,6 persen (sebagian besar disumbang sektor perkebunan). Akibatnya,
kemiskinan bertumpuk di sektor ini: 70 persen penduduk miskin di
pedesaan bekerja di pertanian.

Bagi petani, tanah merupakan harta yang tak ternilai. Merupakan bagian
hidup, sumber hidup, dan kehidupannya berikut harkat dan martabatnya.
Bahkan, tanah bagian dari identitas. Itu sebabnya, di kalangan
masyarakat Jawa khususnya, terdapat prinsip hidup yang berbunyi /sadumuk
bathuk, sanyari bumi ditohing pati/ (meskipun sejengkal, tanah bagian
kehormatan yang akan dibela hingga mati jika ada yang mengganggunya). Di
etnis lain juga berlaku prinsip yang sama. Itu sebabnya, tanah memiliki
kedudukan penting.

Tanah hanya salah satu jenis modal. Selain tanah, ada modal manusia dan
modal uang. Tapi, bagi petani, modal tanah amat menentukan akses
terhadap modal lainnya. Itu sebabnya, redistribusi tanah (land reform)
jadi agenda hampir semua negara di dunia. Semua negara yang kita kenal
memiliki struktur politik, ekonomi, dan sosial yang kukuh dan baik,
seperti Cina, Jepang, Taiwan, Korea, atau AS, memulai pembangunan
ekonominya dengan /land reform/. Di pengujung abad ke-20, /land reform/
plus menjadi bagian penting strategi negara-negara di dunia untuk menata
struktur politik, ekonomi, dan sosialnya yang feodalistik. Struktur
agraria Indonesia saat ini sama persis (meski beda besarannya) dengan
awal kita merdeka: feodalistik. Struktur agraria itu hendak dirombak
lewat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960. Sayangnya, para elite
politik dan penguasa menjadikan agenda reforma agraria sebagai janji
rutin lima tahunan saat pemilu. Kita harus memutus siklus janji lima
tahunan dengan memilih pemimpin yang berkomitmen melakukan reforma
agraria. *

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/10/Opini/krn.20090710.170611.id.html
Share this article :

0 komentar: