Mahfud: Situasi Agak Gawat
Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan,
putusan MK tentang diperbolehkannya penggunaan kartu tanda penduduk
untuk memilih murni dikeluarkan karena MK melihat situasi perkembangan
politik nasional yang agak gawat.
”Bukan karena desakan atau tekanan pihak tertentu (pasangan calon
presiden/tim sukses tertentu),” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa
(7/7).
Situasi agak gawat yang dimaksud adalah adanya wacana penundaan pemilu
presiden dan pertemuan Jusuf Kalla-Megawati Soekarno Putri di Kantor
Pengurus Pusat Muhammadiyah, Minggu malam.
”Kan, malam itu, pertemuan di Muhammadiyah itu, situasinya agak gawat.
Pokoknya kalau DPT tidak beres, akan minta pemilu ditunda, boikot,
mundur dari pencalonan. Itu tidak sehat. Demokrasi kita itu dicatat
sudah mengalami kemajuan. Masak pilpres ini mau mundur mendadak,” ujar
Mahfud.
Satu pekan sebelumnya, Mahfud berpendapat, MK tidak dapat memutus uji
materi ketentuan DPT sebelum pemilu presiden, 8 Juli. Menurut hukum
acara normal, untuk memutus satu perkara uji materi undang-undang MK
rata-rata membutuhkan waktu tiga bulan.
Namun, pertemuan Jusuf Kalla-Megawati di PP Muhammadiyah mengubah
pemikiran tersebut. Mahfud yang saat itu berada di Yogyakarta pun buru-
buru terbang ke Jakarta. ”Saya cari jalan bagaimana MK berperan,
tetapi secara konstitusional benar,” ujar dia.
Pikiran serupa juga menghinggapi hakim konstitusi, Harjono. Mahfud
mengaku mendapat pesan pendek (SMS) dari Harjono yang mempertanyakan
apakah MK tidak akan bersikap untuk menyelamatkan situasi.
Pada Senin pagi, Mahfud mengumpulkan delapan hakim konstitusi lainnya.
”Pukul 9.15, kami bertemu. Rapat permusyawaratan hakim tidak sampai 10
menit. Aklamasi. Kami putus, kami perbolehkan KTP,” kata Mahfud.
Dalam putusannya, MK memang membolehkan penggunaan KTP atau paspor
(untuk pemilih di luar negeri) bagi warga negara yang namanya tidak
tercantum di DPT. Namun, MK membuat pembatasan, seperti perlunya kartu
keluarga atau data sejenis, keharusan memilih di alamat sesuai KTP,
keharusan mendaftar, dan memilih paling cepat satu jam sebelum TPS
tutup.
Dengan pembatasan itu, Mahfud menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya kecurangan.
Saat ditanya apakah putusan MK tersebut merupakan justifikasi bahwa
KPU tidak cakap, Mahfud enggan mengomentari. Ia memaklumi persoalan
DPT ini mengingat waktu yang dimiliki KPU memang pendek (UU disahkan
pada November, pemilu legislatif pada April). Ia pun mengakui bahwa
KPU telah memvalidasi DPT sejak pemilu legislatif lalu.
”KPU-nya tidak salah juga, tetapi memang KPU sekarang tidak
seprofesional yang dulu. Itu harus diakui,” ujarnya. (ana)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/08/03525142/mahfud.situasi.agak.gawat
Mahfud: Situasi Agak Gawat
Written By gusdurian on Rabu, 08 Juli 2009 | 14.54
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar