BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Prita, Apa Salahmu?

Prita, Apa Salahmu?

Written By gusdurian on Sabtu, 13 Juni 2009 | 14.01

Prita, Apa Salahmu?


*Itet Tridjajati Sumarijanto*

Entah mimpi apa, Prita Mulyasari harus masuk penjara. Entah mimpi apa
pula, RS Omni Internasional masuk berita yang merusak reputasi lembaga itu.

Sekian tahun lalu tujuan berdirinya RS swasta modern adalah untuk
mencegah pasien lari ke luar negeri. RS swasta tumbuh marak. Sayang,
pembangunan rumah sakit-rumah sakit swasta baru sebatas mewahnya gedung
dan peralatan canggih. Sedikit manajemen RS mewah memerhatikan kualitas
pelayanan secara komprehensif yang didambakan pasien. Masih banyak
pasien berobat ke negara tetangga.

*Industri kesehatan*

Kini, pelayanan kesehatan sudah menjadi industri, maka berlaku hukum
ekonomi. Makin tinggi harga, makin tinggi kualitas barang yang diterima.

Hal serupa berlaku untuk kasus Prita. Dengan biaya RS yang tidak murah,
semua layanan yang diterima harus seimbang. Keluh kesah Prita melalui
e-mail kepada teman-teman seharusnya ditangani arif dan merupakan
peringatan bagi RS untuk introspeksi, bahkan RS itu harus memberikan
kompensasi. Jika saja jaksa tidak menahan Prita, bumerang terhadap RS
Omni tak akan terjadi.

Tulisan ini adalah analisis e-mail Prita dari sudut medical record atau
DRM (dokumen rekam medis). Masalahnya sepertinya sepele, tetapi fatal.

Pertama, RS tidak mau memberikan hasil pemeriksaan laboratorium untuk
trombosit yang 27.000 iu meski pemeriksaan diulang dua kali. Kemungkinan
bagian lab memberikan data yang salah atau milik pasien lain. Karena
Prita awam, dia menggunakan kata ”fiktif” untuk hasil itu. Kemungkinan
bisa dikatakan lalai karena hasil lab berada di pihak manajemen rumah
sakit. Normalnya, tiap data pasien harus menjadi bagian DRM yang boleh
diketahui pasien. Jika datanya benar dan tercantum dalam DRM, kasus
menghebohkan ini tak perlu terjadi. RS bisa memberikan fotokopi DRM yang
menjadi hak Prita.

Kedua, RS tidak memberikan data DRM yang diminta. Pertanyaannya, apakah
RS tidak tahu bahwa itu adalah hak pasien. Atau data DRM tidak lengkap
menggambarkan secara kronologis, sampai pada kesimpulan bahwa pasien
terkena DBD.

Ketiga, manajer RS seorang dokter, meminta pasien (dalam keadaan sakit)
menceritakan kembali apa yang terjadi. Ini ironis sekali. Bukankah
dokter bisa membaca urutan kejadian dari DRM, mulai pukul berapa pasien
diterima di UGD sampai menjadi pasien rawat inap; mulai dari anamnesis,
data yang bersifat subyektif dari pasien sampai data obyektif melalui
pemeriksaan fisik dan data penunjang medis. Yang terpenting ditanyakan
adalah apakah pasien alergi terhadap obat, bahkan makanan tertentu.

Bergesernya angka lab pemeriksaan trombosit dari 27.000 iu menjadi
180.000 iu dalam waktu singkat perlu menjadi bahan evaluasi dokter.
Apakah secara empiris ini pernah terjadi atau ada sesuatu yang janggal.
DRM berperan penting sebagai alat untuk evaluasi kinerja dokter,
perawat, bahkan petugas administrasi yang mendata identitas pasien.

Dari uraian itu, kemungkinan dokter tidak tahu arti pentingnya DRM. RS
tidak membuat kebijakan penting DRM yang berkualitas yang harus
diciptakan oleh siapa saja yang berkontribusi terhadap terciptanya DRM.

*Tak beri keterangan*

Soal dokter tidak memberikan keterangan obat yang disuntikkan merupakan
etika komunikasi yang kerap menjadi bagian terlemah para dokter dan
perawat. Inform consent (IC) minimal diperlukan saat pasien akan rawat
inap, terutama jika ada tindakan (operasi) yang akan dilakukan dan saat
DRM diperlukan sebagai bukti di pengadilan. Namun, apa saja yang
diperlukan untuk IC bergantung pada kebijakan RS, misalnya untuk
memberikan suntikan apa perlu IC.

Dalam aspek hukum, DRM menjadi alat bukti seluruh layanan yang diberikan
RS terhadap pasien. Jika Prita harus berhadapan dengan pengadilan, DRM
dipakai sebagai bukti dan dibawa seorang ahli medical record yang harus
disumpah lebih dulu bahwa ia tidak menukar, mengurangi, atau menambah
data atau informasi dalam DRM.

Perkembangan DRM di RS belum menjadi prioritas. Secara fundamental DRM
merupakan salah satu alat guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit,
terutama dokter. RS pendidikan, seperti RSCM bersama UI, bertanggung
jawab mencetak dokter, perawat berkualitas internasional, karena RSCM
adalah RS Rujukan Tertinggi Nasional. Inilah yang harus diperhatikan
siapa pun yang ingin mendirikan RS bertaraf internasional. Semua staf,
terutama dokter, juga harus berkualitas internasional.

Kasus seperti Prita banyak yang tidak terungkap. Ini adalah wake up call
bagi RS. Siapa yang berwenang memantau dan mengevaluasi mutu dokumen
rekam medis di Tanah Air? Jika layanan rumah sakit di Indonesia serius
mau bersaing dengan negara tetangga, itu adalah syarat utama yang harus
dipenuhi.

/*Itet Tridjajati Sumarijanto* Medical Record Administrator

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/09/04441932/prita.apa.salahmu
Share this article :

0 komentar: