BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pergeseran Praktek Politik Uang

Pergeseran Praktek Politik Uang

Written By gusdurian on Jumat, 19 Juni 2009 | 13.06

Pergeseran Praktek Politik Uang

*Adnan Topan Husodo*
WAKIL KOORDINATOR INDONESIA CORRUPTION WATCH

Data pelanggaran pidana pemilu legislatif 2009 yang direkap oleh
Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya peningkatan jumlah
temuan, khususnya dalam konteks pidana politik uang. Ini jika
dibandingkan dengan politik uang dalam pemilu legislatif 2004, yang
menurut data Panitia Pengawas Pemilu 2004 hanya mencapai 50 kasus.
Sedangkan untuk pemilu legislatif 2009, data pemantauan ICW di empat
kota, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar, menemukan
setidaknya 150 kasus dugaan politik uang. Bisa diduga, jumlah ini akan
membengkak karena secara nasional setiap daerah memiliki potensi yang
sama terhadap terjadinya pelanggaran politik uang.

Naiknya angka pelanggaran pidana politik uang sudah diprediksi jauh-jauh
hari sebelumnya, terutama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
gugatan terhadap Pasal 214 huruf a sampai e UU No. 10 Tahun 2008
mengenai penetapan calon terpilih dengan nomor urut. Oleh MK, pasal
tersebut dibatalkan dan penetapan calon legislator terpilih kemudian
melalui perolehan suara terbanyak.

Bagi calon legislator yang mendapat nomor urut bawah (sepatu), putusan
MK merupakan anugerah karena peluang menang, yang awalnya sangat tipis,
menjadi lebih terbuka. Konsekuensinya jelas, pertarungan antarcalon
legislator, baik di lingkup internal partai politik maupun calon
legislator antarpartai politik peserta pemilu, menjadi kian intens.
Sebelum putusan MK partai politik adalah garda terdepan kampanye,
sedangkan dengan pembatalan pasal 214 di atas ujung tombak kompetisi
pemilu ada di masing-masing calon legislator.

*Kekosongan aturan*
Putusan MK juga telah membawa pengaruh terhadap aspek yuridis UU No. 10
Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif , khususnya pada pengaturan dana
kampanye. Sebagaimana diketahui, bingkai regulasi dana kampanye dalam UU
Pemilu Legislatif menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, calon legislator merupakan bagian dari partai politik.
Melalui putusan MK, secara faktual calon legislator adalah peserta
pemilu bersama-sama partai politik dan calon anggota DPD. Masalahnya,
yang tidak diantisipasi seusai putusan MK adalah tidak adanya kewajiban
sama sekali pelaporan dana kampanye bagi calon legislator.

Kombinasi antara pertarungan yang kian tinggi antarcalon legislator dan
ketiadaan kewajiban pertanggungjawaban dana kampanye bagi calon
legislator membuka peluang lebar bagi penyalahgunaan dana kampanye. Jika
praktek pemberian uang atau materi lainnya dalam pemilu dilihat sebagai
pengeluaran dana kampanye, politik uang adalah pelanggaran terhadap
aturan dana kampanye.

Kekosongan hukum dalam konteks aturan dana kampanye calon legislator
inilah yang meningkatkan praktek politik uang dalam pemilu legislatif
2009. Celah hukum lainnya adalah tiadanya aturan pemidanaan politik uang
dalam UU Pemilu Legislatif, apabila praktek politik uang dilakukan pada
masa tenang sebelum hari pencoblosan suara. UU Pemilu Legislatif hanya
mengatur pelanggaran politik uang pada masa kampanye dan hari pencoblosan.

*Pergeseran aktor*
Selain jumlah pelanggaran politik uang yang meningkat, perubahan lainnya
dapat dilihat dari sisi aktor. Pada pemilu legislatif 2004 pelaku
politik uang biasanya adalah para anggota tim sukses bayangan dari
masing-masing partai politik, sedangkan pada pemilu legislatif 2009
aktor politik uang bukan hanya mereka tapi juga calon legislator
sendiri. Kepentingan untuk mendapatkan suara terbanyak dari pemilih,
berinteraksi langsung dengan mereka, sekaligus kompetisi yang kian
ketat, telah memicu praktek politik uang oleh para calon legislator.

Dalam situasi ekonomi yang sulit dan tingkat pendidikan yang buruk,
sasaran politik uang selalu masyarakat di tingkat bawah. Mereka inilah
yang dengan senang hati menerima pemberian uang atau materi lainnya dari
calon legislator karena didorong oleh kebutuhan hidup konkret. Bahkan
terdapat sebuah kesimpulan sementara yang menyebutkan bahwa pemilu
legislatif 2009, termasuk di dalamnya praktek politik uang, telah
meningkatkan daya beli masyarakat miskin, meskipun untuk waktu yang
singkat.

Akan tetapi, pada pemilu legislatif 2009, sasaran politik uang bukan
hanya pemilih kelas bawah. Ada fenomena baru di mana pemilih dari akar
rumput lebih canggih mengakali kebutuhan hidup pada saat kampanye.
Strategi terima uang dari semua calon legislator dan memilih yang paling
besar pemberiannya merupakan sesuatu yang secara langsung merugikan
pelaku politik uang.

Karena pemilihan calon legislator dilakukan secara langsung oleh
pemilih, sulit mengukur tingkat loyalitas orang terhadap pilihannya,
meskipun sudah ada pemberian materi sebelumnya. Maka, tidak mengherankan
jika pada pemilu legislatif 2009 banyak ditemukan kasus di mana calon
legislator yang tidak lolos meminta kembali materi atau uang yang pernah
diberikannya kepada pemilih. Demikian pula adanya fenomena calon
legislator stres yang sebagian besarnya dipicu oleh hilangnya aset, uang
dan kekayaan pribadi calon legislator.

Sulitnya mengikat loyalitas pemilih melalui politik uang telah menggeser
sasaran politik uang pada penyelenggara pemilu, dari tingkat TPS,
kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Tak aneh jika main mata antara
calon legislator dan oknum penyelenggara pemilu sudah mulai ditemukan
kasusnya, terutama dengan modus penggelembungan perolehan suara calon
legislator. Bahkan ditemukan fakta di mana penyelenggara pemilu secara
aktif mendekati calon legislator untuk menawarkan jasa bantuan
pemenangan melalui utak-atik jumlah perolehan suara.

Beberapa anggota KPU daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
pihak kepolisian karena melakukan penggelembungan suara, setidaknya
memberikan bukti yang cukup kuat. Bagi calon legislator, menyuap
penyelenggara pemilu jauh lebih pasti dibanding memberikan materi kepada
pemilih.

*Prediksi*
Berkaca kepada pengalaman pemilu legislatif 2009, titik rawan politik
uang dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden paling tidak
ada pada tiga wilayah, yakni lemahnya regulasi tentang politik uang,
sepak terjang tim kampanye bayangan atau siluman, dan peluang
penyalahgunaan posisi pejabat /incumbent/.

Untuk yang pertama, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 terdapat celah besar
aturan terkait dengan praktek politik uang, di mana tidak ada aturan
pidana politik uang yang berlaku pada masa hari tenang sebelum
pencoblosan. Artinya, dalam UU Pemilihan Presiden, jika praktek politik
uang dilakukan pada masa tenang sebelum hari pencoblosan, tidak ada
aturan yang dapat menjerat para pelakunya.

Tampaknya regulator sengaja mendesain celah hukum ini, karena tiadanya
aturan pidana politik uang pada hari tenang juga terdapat dalam UU
Pemilu Legislatif. Kaitan kepentingannya mudah, politik uang biasanya
kian massif terjadi pada masa menjelang pencoblosan. Tiadanya regulasi
politik uang pada hari tenang membuka jalan bagi berlangsungnya praktek
politik uang dengan lebih bebas tanpa bisa dijerat oleh hukum.

Kedua, aktor politik uang pada pemilu presiden biasanya adalah para
anggota tim sukses bayangan. Mereka leluasa melakukan praktek politik
uang karena eksistensinya dalam setiap kampanye tidak pernah diatur
dengan jelas. Padahal konsekuensinya bagi kualitas pemilu cukup berat,
karena dana kampanye ilegal bisa digelontorkan kepada tim bayangan dan
mereka membelanjakan dana itu dengan cara-cara yang melanggar aturan
juga. Pengalaman pemilu presiden 2004 juga menunjukkan bahwa tim sukses
bayangan adalah orang-orang yang memiliki akses besar terhadap dana
publik (APBN-APBD). Tak mengherankan jika dalam beberapa kasus korupsi
yang terungkap oleh KPK, uang hasil korupsi juga mengalir kepada tim
sukses bayangan.

Terakhir, posisi pejabat /incumbent/ yang dapat menggunakan dana belanja
sosial, baik di APBN maupun APBD untuk kepentingan terselubung praktek
politik uang. Naiknya alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2009
dibanding 2008 merupakan indikasi sekaligus berpotensi disalahgunakan
oleh pejabat publik. Wajar jika pasangan JK-Win meminta agar gaji ke-13
bagi pegawai negeri sipil tidak dibagikan dulu, karena ini juga bisa
diselewengkan untuk praktek politik uang terselubung. Dari poin di atas,
tampaknya kita akan masih kesulitan membendung praktek politik uang.
Maka, tak aneh jika secara substansi, hasil pemilu selalu dianggap tidak
/legitimate/.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/03/Opini/index.html
Share this article :

0 komentar: