BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Ekonomi

Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Ekonomi

Written By gusdurian on Senin, 29 Juni 2009 | 10.49

Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Ekonomi

Economic is the science of choice, ilmu ekonomi adalah ilmu tentang
pilihan (Paul A Samuelson).Artinya dalam ekonomi kalau tidak memilih
yang satu berarti memilih yang lain yang bersifat terbatas untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.


Proses pemilihan dapat terjadi secara rasional maupun emosional. Agar
pemilihan dapat dilakukan secara rasional dibutuhkan informasi yang
relevan dan reliable mengenai segala sesuatu yang menunjang.Apabila
lebih banyak pemilihan dilakukan dengan cara-cara yang irasional
(emosional), hal ini menandakan masyarakat sudah tidak mempercayai
simbol-simbol atau pernyataanpernyataan ekonomi melalui kebijakan
pemerintah.

Perkembangan ekonomi dunia diawali dengan ekonomi klasik yang digagas
oleh Adam Smith pada abad ke-18 dengan karyanya Wealth of Nations.
Doktrin utama dalam ekonomi klasik adalah adanya invisible handsebagai
pengatur pola distribusi sumber daya sehingga peran pemerintah tidak
diperlukan, bahkan dianggap akan mengganggu. Mekanisme pasar berdasarkan
hukum supply dan demand menjadi penggerak ekonomi. Dalam kondisi yang
demikian pelaku ekonomi akan berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil mungkin.

Dengan terjadinya depresi besar dalam tahun 1930-an, ekonomi klasik
dianggap gagal dengan ditandai ketidakmampuan pasar untuk menciptakan
keseimbangan. Oleh karena itu kemudian JM Keynes mengajukan konsep baru
yang dikenal dengan neoklasik.Konsep ini menekankan bahwa di-butuhkan
intervensi pemerintah dalam distribusi sumber daya mengingat pasar tidak
mampu menciptakan keseimbangan. Dengan perkembangan teknologi dan
meningkatnya kebutuhan manusia,ekonomi berlanjut pada tahapan ekonomi
sumber daya alam (SDA). Eksplorasi dan eksploitasi SDA dilakukan secara
besar-besaran.

Dampak dari gaya ekonomi inilah yang sekarang dirasakan oleh
dunia.Terjadi perubahan iklim (climate change)yang sangat membahayakan
kehidupan di muka bumi. Es yang mencair, tenggelamnya beberapa pulau,
banyaknya bencana alam, serta munculnya berbagai penyakit baru adalah
awal dari derita yang akan dialami oleh peradaban umat manusia apabila
hal ini tidak segera diatasi.Kerusakan lingkungan global yang melampaui
batas-batas generasi menunjukkan manusia mengabaikan pemahamannya
sendiri bahwa dunia ini sebenarnya terbatas (tragedy of the commons).

Oleh karena itu sekarang muncul ekonomi berikutnya,yakni ekonomi
lingkungan (environment economics) atau ekonomi hijau (greenomics).
Disadari bahwa dalam implementasinya, ekonomi SDA telah menimbulkan
biaya yang sangat besar atau dikenal dengan eksternalitas. Eksternalitas
dalam hal ini adalah biaya (transaction cost) yang timbul pada aktivitas
atau pihak di luar pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut.

Biayabiaya tersebut tetap ada walaupun ada pihak yang tidak
menanggungnya secara langsung. Sebagai contoh pabrik yang membuang
limbah ke sungai memang mendapatkan keuntungan sesaat karena tidak perlu
mengeluarkan biaya untuk membangun unit pengolahan limbah.

Namun secara agregat biaya tersebut akan ditanggung oleh masyarakat yang
kehilangan air bersih, kehilangan lingkungan yang sehat,munculnya
berbagai bencana sehingga untuk memperbaikinya membutuhkan biaya dan
waktu yang sangat banyak. Ekonomi zaman persilatan ini harus segera
digantikan dengan ekonomi pesawat ruang angkasa yang sangat peduli pada
lingkungannya.

Ekonomi Indonesia

Sebenarnya perekonomian Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945. Hal itu terlihat dalam Pasal 23 tentang keuangan negara, demokrasi
ekonomi Pasal 33, kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara dalam
ayat (2) Pasal 27,serta Pasal 34 tentang perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial yang dalam ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Selanjutnya Pasal 34 mengatur aspek sosial dan ekonomi berupa
konsekuensi penyediaan anggaran negara untuk memelihara fakir miskin dan
anak terlantar serta penyediaan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat. Selain pasal-pasal spesifik tersebut, terdapat juga aspek-aspek
ekonomi luas lainnya seperti yang tersebut dalam Bab Pembukaan, yaitu
“adil dan makmur”.

Inti dari sistem ekonomi yang diungkapkan pasal-pasal tersebut adalah
adanya asas komplementaritas dan substitutifantarberbagai kepentingan,
khususnya antara sektor publik dan sektor swasta.Kesemuanya itu harus
dijalankan dengan semangat untuk kesejahteraan masyarakat dan berwawasan
lingkungan (Pasal 33) Sistem ekonomi yang secara ideal diinginkan oleh
UUD 1945 tersebut lebih dekat pada ekonomi lingkungan dan telah
diupayakan untuk diterapkan secara konsekuen selama 64 tahun Indonesia
merdeka.

Namun tidak dapat ditampik bahwa kondisi ekonomi Indonesia di awal masa
Reformasi rentan terhadap hambatan dan kendala. Sedikit guncangan pada
sektor moneter membawa pengaruh yang sangat besar pada sektor riil. Hal
ini telah kita rasakan bersama dengan adanya krisis total (kristal) yang
membuat hampir semua lini kehidupan babak belur pada 1998. Berawal dari
krisis moneter yang ditandai dengan free fallnya nilai mata uang rupiah
terhadap dolar AS, kemudian berimplikasi terhadap seluruh sektor ekonomi
yang serta-merta menjalar pula ke kehidupan politik, sosial,
budaya,hukum,dan sebagainya.

Saat ini di tengah krisis keuangan global melanda banyak negara maju,
Indonesia menunjukkan ketangguhannya dengan pertumbuhan ekonomi yang
tetap menjanjikan dengan tingkat inflasi yang masih terkendali dan
investasi yang terus membaik. Beberapa hari yang lalu saya diwawancarai
oleh radio BBC London mengenai hal ini.

Mereka surprised dengan kondisi perekonomian Indonesia yang tetap
tangguh dan kenyal di tengah krisis yang menimpa banyak negara kekuatan
ekonomi dunia.Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hal ini juga ada
kontribusi dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akhirakhir ini?

Pemberantasan Korupsi

Bagaikan virus yang berbahaya, korupsi menimbulkan wabah secara luas
terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.Korupsi merupakan segala
bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dengan tujuan untuk
memperkaya diri atau kalangan sendiri yang sangat dirahasiakan terhadap
pihak-pihak lain di luar kalangan sendiri itu (Vito Tanzi, 1998).

Hasil penelitian Center for the Study of Democracy, University of
California Irvine (1998) dengan judul Accounting for Corruption:
Economic Structure, Democratic Norms, and Trade memperlihatkan bahwa
korupsi telah menurunkan kepercayaan publik di dalam negeri maupun di
luar negeri.Korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi sehingga akan
menurunkan daya saing secara nasional dan internasional, mengurangi
kredibilitas, dan menghambat pertumbuhan (Elliot, 1999; Reinikka &
Svenson, 2003).

Pieter Bottelier (1998) menyatakan bahwa korupsi mengakibatkan
peningkatan transaction cost, uncertainty, inefficiency, buruknya
pelayanan publik, serta instabilitas politik. Di samping itu, korupsi
telah membebani masyarakat berkali- kali. Pertama kehilangan kekayaan
negara; kedua, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya
sebagai warga negara; ketiga, menanggung berbagai permasalahan akibat
kerusakan lingkungan seperti penyakit, kemiskinan, kerusakan sosial; dan
yang keempat adalah kewajiban memperbaiki berbagai kerusakan yang
ditinggalkan para koruptor dan lain-lain.

Jadi, untuk mempercepat terwujudnya perekonomian Indonesia sesuai dengan
kehendak UUD 1945, melakukan pemberantasan korupsi dengan cara
penindakan yang profesional dan pencegahan adalah wajib.Kedua langkah
tersebut harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama.

Di samping itu, berbagai kerusakan yang timbul akibat korupsi masa
lampau harus dibenahi agar terwujud Indonesia baru yang lebih baik
sesuai dengan keinginan seluruh masyarakat Indonesia.(*)

Dr Haryono Umar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/250059/
Share this article :

0 komentar: