BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Moral Hazard Dunia Kesehatan

Moral Hazard Dunia Kesehatan

Written By gusdurian on Sabtu, 13 Juni 2009 | 13.59

Moral Hazard Dunia Kesehatan

Suatu hari nanti mungkin kita akan menjadi pasien yang membutuhkan
atensi khusus. Saat ini mungkin kita masih merasa sehat. Kalaupun sakit,
masih terbilang ringan-ringan saja.



Namun untuk yang sedang dan pernah merasakan sakit berat pasti akan
menghadapi dilema yang kurang lebih sama. Dilema dalam mencari praktik
kesehatan yang baik. Sistem praktik kesehatan saat ini belum baik. Kita
bisa melihat beberapa indikator yang menguatkan tesis itu,antara lain:
tidak adanya dokter keluarga, tidak berjalannya mekanisme rujukan, tidak
ada kendali mutu dan kendali biaya melalui sistem perasuransian
kesehatan yang baik.

Masalah masalah itu selalu memungkinkan terjadinya dilema untuk memilih
pelayanan (dokter dan rumah sakit).Misal,saat pasien sakit akan muncul
pertanyaan, rumah sakit (RS) mana yang akan dipilih? Apa referensinya?
Para pasien tersebut umumnya hanya dapat info dari mulut ke mulut, tanya
kanan-kiri, akhirnya hanya berdasarkan rasa percaya yang dimiliki,
dipilihlah rumah sakit yang dituju.

Sebuah rasa percaya yang tidak ada garansinya. Kenapa? Karena pada
dasarnya antara pasien dan rumah sakit serta tenaga kesehatan terdapat
jurang asymmetric information yang besar.Jurang tersebut kalau tidak
dikontrol dengan baik, akan melahirkan power RS untuk berbuat apa saja
berdasarkan delegation of decision-making authority yang sudah diberikan
pasien tersebut. Rasa percaya pasien atas tenaga kesehatan, akhirnya
hanya dijamin oleh keyakinan bahwa sejak berabad-abad silam profesi
tenaga kesehatan berkarakter unselfish (they put patient’s interest
above their own).

Sifat itu kemudian ditulis dalam kode etik,untuk dokter, misalnya, “Not
allow his/her judgment to be influenced by personal profit; not receive
any financial benefits or other incentives solely for referring patients
or prescribing specific products; Strive to use health care resources in
the best way to benefit patients and their community” (World Medical
Association Code of Ethics). Tenaga kesehatan, khususnya dokter,
dinobatkan menjadi tenaga profesional dan memiliki otonomi dalam
pekerjaannya.

World Federation of Medical Education, kemudian mendefinisikan tenaga
kesehatan sebagai profesional yang memiliki ethical behavior, integrity,
honesty, altruism, service to others, adherence to professional codes,
justice and respect to others. Tenaga kesehatan diharapkan menjelma
sebagai pribadi yang memiliki otonomi, namun tidak mutlak sifatnya
karena harus selalu ensure at all times make informed decision in the
best interest of their patients, base on best available evidence. Tenaga
kesehatan selalu diharapkan selalu ada posisi yang mengedepankan
kepentingan dan keuntungan pasiennya.

Ignorancy dan Induce Demand

Penobatan tenaga kesehatan sebagai sosok profesional dan otonom
merupakan satu keniscayaan, namun pada sisi lain dapat menjadi sumber
moral hazard kalau tidak dibimbing ketat.Walau organisasi profesi tenaga
kesehatan selalu memberi sanksi kalau terjadi pelanggaran atas moral
profesi, namun ada saja satu-dua tenaga kesehatan yang tetap melakukan
praktik yang “tidak benar” dan berlindung di balik tirai profesionalisme
dan otonomi yang dimilikinya.

Moral hazard ini dapat berkembang menjadi “perilaku tidak bermoral” yang
muncul memanfaatkan ketidaktahuan pasien (patient ignorance). Atau dalam
bentuk memancing timbulnya keinginan yang berlebihan dari pasien saat
menjalani konsultasi/pengobatan (induce demand), misalnya menggunakan
teknologi canggih yang belum tentu diperlukan.

Untuk menjaga moralitas tenaga kesehatan, sangat naif apabila prosesnya
hanya diserahkan kepada ”suara hati” dari tenaga kesehatan itu sendiri.
Mengharapkan tenaga kesehatan sepenuhnya— atas kesadaran
sendiri—mematuhi sumpah dan janji serta kode etik profesinya akan sangat
berat.Apalagi dengan pergeseran nilai dan situasi sosial yang terjadi
saat ini.Seperti juga profesi lainnya, tenaga kesehatan akan menjadi
lebih baik apabila sistem sosialnya baik.

Tenaga kesehatan dapat menjadi tidak baik apabila sistem lain yang
berinteraksi dan berinterelasi dengannya, ternyata menunjang untuk
terciptanya perilaku tidak baik. Isu umum yang selalu terjadi secara
periodik, misalnya untuk dokter,tentang dugaan ”perselingkuhan” dengan
perusahaan farmasi lebih karena sistem yang ada saat ini memungkinkan
hal tersebut terjadi.

Begitu juga dengan berbagai isu lain, misalnya di rumah sakit—walaupun
masih berbentuk rumor dan harus dibuktikan lagi informasinya—berkembang
kabar kalau pasiennya dibayar oleh asuransi kesehatan komersial,
biasanya tarif pelayanan medisnya bisa saja tiba-tiba menjadi ”tidak
tentu”.

Perlu Penataan Sistem Praktik

Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya peningkatan konflik yang
bersumberkan etika antara pasien dan tenaga kesehatan pada masa-masa
mendatang, negara harus menciptakan sistem praktik kesehatan yang lebih
baik.Sebuah sistem praktik kesehatan yang ditujukan untuk mengeliminasi
pengaruh sistem atau lingkungan sekitar yang buruk.

Memang,sejak diterbitkannya Undang-Undang Praktik Kedokteran, paling
tidak keberadaan mutu dokter sebagai salah satu inputdalam sistem
praktik kesehatan mulai dibenahi.Melalui penerbitan Surat Tanda
Registrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (lembaga resmi di bawah
Kepala Negara), jaminan atas kompetensi dan etika yang dimiliki dokter
semakin jelas.Dokter setiap lima tahun sekali mesti diregistrasi ulang.
Registrasi yang juga mempertimbangkan riwayat etiknya.

Walau begitu, tenaga kesehatan atau dokter hanyalah salah satu
subsistem.Pada dasarnya praktik kesehatan adalah sistem yang terdiri
dari berbagai subsistem lain. Subsistem lain harus diperhatikan, paling
tidak subsistem pembiayaan dan subsistem pelayanan. Subsistem pembiayaan
merupakan faktor penting. Penataan subsistem pembiayaan, akan menata
subsistem pelayanan (termasuk subsistem rujukan pasien di dalamnya).

Penataan sistem pembiayaan melalui mobilisasi dana masyarakat berbasis
jaminan sosial bidang kesehatan (JSBK) akan mewujudkan kemampuan
masyarakat untuk menjangkau praktik kedokteran yang lebih bermutu
sekaligus mengendalikan biaya kesehatan yang tidak perlu. Adapun
subsistem pembiayaan kesehatan yang baik akan menata subsistem pelayanan
kesehatan tingkat dasar (primary healthcare) agar sesuai dengan prinsip
JSBK. Sebuah prinsip yang dapat menginisiasi pelayanan kesehatan agar
bersifat praupaya dengan pembiayaan prabayar. Praupaya dan prabayar
artinya dokter dibayar di muka berdasarkan prinsip JSBK (asuransi
kesehatan).

Dokter diberi sejumlah uang untuk menjaga kesehatan sejumlah penduduk
yang menjadi peserta JSBK.Tugas dokter mencegah penduduk agar tidak
sakit (melalui pendekatan dokter keluarga). Makin banyak penduduk yang
sakit, incomedokter akan berkurang karena uangnya dipakai untuk
mengobati penduduk yang sakit. Dokter berupaya keras mencerdaskan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat agar tidak sakit, misalnya
untuk tidak merokok,dll. Hanya masyarakat yang benarbenar membutuhkan
layanan spesialis yang kemudian dibawa oleh dokternya ke rumah sakit.

Dokter keluarga mengawal ignorancy pasiennya di rumah sakit. Dokter
keluargalah yang menjaga kemungkinan terjadinya induce demand atas
pelayanan rumah sakit.Dokter keluarga dan JSBK yang mengatur kendali
biaya agar tagihan rumah sakit sesuai dengan mutu yang diharapkan. Moral
hazard akan “terkerangkeng”dengan sistem itu.

Apabila keterpaduan antara subsistem pembiayaan dan subsistem pelayanan
ini dapat segera diciptakan, kasus sehari-hari yang ditemui,misalnya
antara Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional, Tangerang,
mungkin dapat dicegah lebih awal. Karena pada dasarnya seperti yang
ditulis Bodenheimer dan Grumbach, “…health policy affects the patients
we see on daily basis…”.(*)

Dr dr Fachmi Idris, MKes
Ketua Umum PB IDI dan Presiden Terpilih Ikatan Dokter Asia Oceania


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/245819/
Share this article :

0 komentar: