BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Migas Tidak Dikuasai Asing

Migas Tidak Dikuasai Asing

Written By gusdurian on Minggu, 21 Juni 2009 | 11.02

Migas Tidak Dikuasai Asing

JAKARTA(SI) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro membantah pengelolaan sumber daya migas nasional dikuasai
asing.


”Pemerintah masih punya hak kepemilikan sumber daya alam itu hingga
titik penyerahan. Jadi, tidak benar kalau migas itu dikuasai asing,”
kata Purnomo dalam ”Bimasena Energy Law Forum” di Jakarta kemarin. Dia
menuturkan, pemerintah mengelola manajemen migas nasional di bawah
kewenangan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

Karena itu,terkait hak penguasaan sumber daya alam (SDA),pemerintah akan
membuat kebijakan, mengatur, mengawasi, dan membina SDA—baik asing
maupun lokal—yang beroperasi di dalam negeri. Menurut Purnomo, jika hal
itu bisa dilakukan, pemerintah dapat menguasai sumber daya migas tanpa
harus memberikannya ke pihak asing maupun ke badan usaha milik negara
(BUMN).

”Tidak perlu diberikan ke asing atau ke yang tidak berhak. Bahkan, juga
tidak perlu diberikan ke BUMN kalau bisa mengatur, mengurus, dan
membinanya,”ujarnya. Dia menjelaskan, ketika UU Migas yang lama
diterapkan, manajemen migas sempat dipegang oleh Pertamina. Saat ini,
manajemen pengelolaan migas sudah dipindahkan ke BP Migas sebagai
organisasi independen dan nonprofit.

Dengan demikian, BUMN migas itu bisa lebih fokus pada kegiatan usahanya
sehingga keuntungan yang diperolehnya makin besar. ”Dulu dengan UU Migas
lama, Pertamina mendapakan keuntungan dari hulu tapi dengan adanya UU
Migas baru (UU Migas No 22/2001), keuntungannya berasal dari hulu dan
hilir,”tutur dia.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Herawati Legowo mempertegas,
pengelolaan industri migas nasional tidak dijajah asing.Hanya saja, kata
dia, pihaknya belum bisa membatasi jumlah investor asing di usaha migas
karena selain diperlukan investasi, teknologi, dan pengalaman yang
tinggi, investor dalam negeri juga akan dilatih untuk mengelola sektor
migas.

”Dengan tiga sifat industri migas itu, saat ini kita perlu investor yang
memiliki biaya besar, teknologi tinggi,dan investor yang siap dengan
resiko tinggi,”ujarnya. Dia mengatakan, untuk itu, Departemen ESDM
menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 1 dan 3 Tahun 2008 untuk
meningkatkan kemampuan investor nasional.Dengan peraturan itu, investor
yang tertarik di usaha migas diberi kesempatan dan dilatih untuk
mengelola lapangan migas dengan skala kecil.

Sementara itu,kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas berharap
presiden terpilih mendatang dapat membawa iklim investasi di industri
migas lebih baik lagi. ”Industri migas tidak perlu support
pemerintah.Kita hanya diberi iklim investasi,” kata Presiden Direktur PT
Medco E&P Tbk Budi Basuki. Iklim investasi yang baik di dalam negeri
diperlukan,kata dia, karena kalangan investor harus bersaing dengan
negara lain. Karena itu, komitmen dan konsistensi dari pemerintah
diperlukan untuk menjaga iklim investasi di sektor migas.

Purnomo menjelaskan, sejak harga minyak anjlok beberapa waktu lalu,
beberapa negara melakukan diversifikasi dari penggunaan bahan bakar
migas ke bahan bakar alternatif lain agar tidak tergantung pada
migas.Indonesia, kata dia,juga telah melakukan hal serupa, tetapi tidak
sukses melaksanakannya. Alasannya,kontribusi migas dalam APBN masih
cukup besar,yakni sekitar 31%.

Persentase itu meningkat menjadi 35% jika ditambah penerimaan dari
sektor pertambangan. Sejak UU Migas No22/2001 diterbitkan, pemerintah
sudah meneken 118 kontrak migas senilai USD2,45 miliar dan 10 kontrak
CBM senilai Rp54 juta. (j erna)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/241708/
Share this article :

0 komentar: