BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015

Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015

Written By gusdurian on Selasa, 16 Juni 2009 | 12.32

Menciptakan Indonesia Akuntabel pada 2015

*Iwan Darmansjah*

# Guru besar emeritus Universitas Indonesia

"Masyarakat Indonesia tidak pernah berpikir panjang," begitulah ucapan
Profesor Toshiko Kinoshita dari Universitas Waseda sewaktu berkunjung ke
Indonesia pada Mei 2002. "Masyarakat Indonesia hanya berorientasi
mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berpikir
panjang (untuk negaranya)." Karakteristik seperti ini tidak hanya
terlihat di kalangan masyarakat dari semua lapisan, tapi juga politikus
dan pejabat pemerintahnya.

Sekarang pun pemerintahan sebagian besar hanya merencanakan rencana
jangka pendek yang bersifat reaktif terhadap ratusan masalah individual
tanpa adanya suatu kebijakan umum atau sistem yang mengikat untuk jangka
waktu lama. Dengan sedikit pengarahan, para pelaksana diharuskan
menciptakan sistem sendiri. Artikel ini hendak mencarikan "kendaraan"
untuk mengatasi begitu banyak masalah dalam suatu sistem yang teratur
dan sudah teruji di negara lain (malah di seluruh dunia maju) untuk
jangka panjang. Sistem ini mungkin sulit dilaksanakan, tapi mempunyai
arahan yang jelas dan pasti dengan penahapan yang dapat diatur menurut
tenaga dan uang yang tersedia.

Selama lebih dari 30 tahun, dari 1960-an hingga 1990-an, Amerika Serikat
dihadapkan pada pemborosan dan inefisiensi, termasuk korupsi dari
pemerintahan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik kepada
pemerintah. Hal yang sama (dengan keparahan yang lebih hebat) terjadi di
Indonesia. Program-program pemerintah tidak terfokus dan kehilangan
arah, kurang perhatian terhadap pelaksanaan dan hasilnya.

Banyak peraturan dibuat untuk mengatasi keruwetan pemerintahan dalam 30
tahun tersebut, namun bentuknya ialah dalam "keputusan presiden".
Analisis menunjukkan bahwa cara ini merupakan kelemahan utama
pelaksanaan pemerintahan, sehingga diputuskan untuk membuat sistem dalam
kemasan undang-undang yang disebut Government Performance and Results
Act (GPRA, 1993).

Peraturan ini merupakan suatu undang-undang akuntabilitas yang direstui
oleh Presiden Bill Clinton bersama Kongres Amerika Serikat. Desainnya
sangat inventif, karena di dalamnya terdapat suatu /reward and
punishment system/ (/carrot and stick/) yang halus. GPRA 1993
dimaksudkan untuk membawa transformasi fundamental dalam /good
governance/ di Amerika Serikat. Sosialisasi global tentang
diberlakukannya GPRA telah dilakukan di antara semua negara donor kaya
(30 negara anggota).

Di Asia hanya dilakukan dialog dengan Hong Kong-Cina, Malaysia,
Singapura, Taipei, dan Thailand sebagai non-anggota yang dikoordinasi
oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Penerapan juga telah dilakukan di negara-negara tersebut dengan hasil
yang dapat dilihat sekarang dalam akuntabilitas instansi pemerintahnya.

*Ciri utama *

Semua departemen federal (14 buah) dan semua institusi (/agencies/)
serta semua korporasi pemerintah di Amerika Serikat diwajibkan
menyiapkan/membuat /strategic plan/ melalui proses tertentu yang harus
dikirimkan kepada Office of Management and Budget (OMB) sebelum 30
September 1997, dan setiap tahun berikutnya.

Mulai 1997, semua departemen federal dan /agencies/ harus menulis
/strategic plan/ yang berisi: misi, gol dan obyektif, deskripsi
bagaimana gol hendak dicapai, kebutuhan anggaran, bagaimana obyektif
dikaitkan dengan /action plans/, membuat daftar dan analisis mengenai
pengaruh faktor eksternal terhadap pencapaian gol, serta rencana akan
mengevaluasi keberhasilannya. /Strategic plan/ harus juga dilengkapi
dengan rencana tahunan beserta laporan pelaksanaan /action plans/ sudah
sesuai dengan rencana.

Untuk institusi yang patuh dialokasikan anggarannya (/carrot I/) untuk
pelaksanaan tahunan setiap institut. Banyak peraturan juga diperlunak
(/carrot II/), seperti birokrasi administratif, penerimaan pegawai, dan
besar gaji. /Strategic plan/ model GPRA wajib dibuat dan ditulis oleh
institusi sendiri karena setiap institusi memiliki permasalahan unik
sehingga tidak dapat "dibuatkan" oleh konsultan manajemen luar. Proses
/strategic/ GPRA sangat penting dan merupakan proses berharga untuk
mengubah cara berpikir (/mindset/) dari manusianya.

Dahulu keberhasilan program biasanya dinilai dari peran dan tanggung
jawab para manajer dan berfokus pada berapa besar anggaran yang dapat
diperolehnya, bahan yang dapat diperoleh, seperti peralatan baru, bahan
habis pakai, besarnya /grant/, besarnya pembelanjaan, dan transaksi yang
dibuat setahun. Namun, walaupun hal ini masih perlu, GPRA lebih
mementingkan suatu program yang ditentukan berhasil atau tidak;
dibandingkan dengan aturan administratif diikuti atau tidak. Anggaran
juga mengikuti /performance-based budgeting/.

Model /strategic plan/ GPRA untuk institusi pemerintah ini berbeda
dengan /strategic plan/ untuk bisnis, karena lebih kompleks dan berjalan
dalam lingkaran yang tidak terputus. /Strategic plan/ untuk bisnis lebih
sederhana, karena misinya terutama terbatas pada perolehan uang.
Sedangkan /strategic plan/ dalam GPRA untuk institusi pemerintahan,
seperti kementerian, badan usaha milik negara, badan, dan usaha-usaha
pemerintah lainnya, mempunyai misi yang sangat luas, tidak terlupakan
fungsi sosial.

Perbedaan utama antara /strategic plan/ GPRA untuk institusi pemerintah
dan perencanaan strategis jenis lain adalah yang pertama,
/top-down/bottom-up/ dibuat untuk 10-20 tahun mendatang, membimbing
perilaku para manajer, berfokus pada pelanggan eksternal, penekanan pada
proses, dan bersifat proaktif.

/Strategic plan/ GPRA 1993 merupakan suatu alat manajemen yang tepat
untuk institusi pemerintah yang berada dalam kesulitan majemuk. Ia
disesuaikan dari /strategic plan/ untuk bisnis dan dikembangkan dari
model bisnis yang dipakai di Sunnyvale, California, karena dianggap yang
paling bagus.

Dewasa ini proses /strategic plan/ GPRA di Amerika diterapkan sejak 1997
dan laporan pertama telah diselesaikan pada 2000. Namun, proses ini
diulang setiap tahun karena anggaran baru akan diberikan OMB bila
diperoleh rencana tahunan yang disetujuinya. Dengan demikian, proses
pemberian anggaran tahunan harus didahului oleh rencana tahunan,
sedangkan /strategic plan/ merupakan cetak biru dan direncanakan untuk
sedikitnya 10 tahun ke depan.

Sekarang seluruh dunia sudah mengikuti derap langkah Amerika dan di
Internet dapat dilihat /strategic plan/ dan /action plans/ tahunan
lengkap secara terbuka di semua institusi pemerintah Amerika Serikat dan
dunia maju lainnya. Sehingga pembangunan dapat berjalan proaktif dan
tidak reaktif, dengan rencana jangka panjang (10-20 tahun) yang baik.
Proses perubahan ini sangat mendasar untuk menyinkronkan /mindset/
masyarakat kita dengan kemajuan dahsyat yang terjadi dalam globalisasi
industri dan keinginan masyarakat serta pasar yang telah lebih maju,
tidak hanya bidang bisnis.

Untuk itu institusi pemerintah wajib mengikutinya buat mengecilkan
perbedaan dan kesenjangan yang sekarang ada. Sudah waktunya kita
memikirkan nasib Indonesia jauh ke depan dan menciptakan sejarah kita
sendiri secara sadar dan pasti di abad yang penuh ancaman di waktu
mendatang. Dengan segala kesulitan yang akan dihadapi, kita harus
memulai sekarang juga karena perubahan baru akan kita nikmati 10 tahun
lagi. Ini artinya "berpikir panjang", agar anggapan Prof Kinoshita bisa
dibantah. Itu jika kita mau melakukan.

Karena itu, bersamaan dengan proses pemilihan calon presiden mendatang,
yang kita pikirkan bersama adalah memilih pemerintahan yang dapat
dipertanggungjawabkan (/accountable/) dalam jangka waktu yang panjang,
minimal pada 2015.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/16/Opini/krn.20090616.168267.id.html
Share this article :

0 komentar: