BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Ulama Haramkan Facebook

Ulama Haramkan Facebook

Written By gusdurian on Sabtu, 23 Mei 2009 | 10.45

Ulama Haramkan Facebook

Muhammadiyah menilai berlebihan.

*KEDIRI *-- Forum /bahtsul massail/ (pembahasan masalah) putri XI di
Pondok Pesantren Lirboyo memutuskan mengharamkan mencari jodoh melalui
situs jejaring sosial semacam Facebook dan Friendster.

Rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesantren
se-Jawa-Bali itu memutuskan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial
untuk kebutuhan syariat. Kebutuhan ini semisal muamalat atau jual-beli,
dakwah, tablig, dan /khitbah/ (lamaran).

"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan
cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata Ketua Komisi C
yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, kemarin.

Karena itu, kata Masruchan, forum itu merekomendasikan kepada para
penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang
diperbolehkan itu.

Selain itu, kata Masruchan, forum meminta kepada pemilik Facebook untuk
lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti
Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."

Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengatakan salah
satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama
itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.

"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami
akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook,"
ujarnya.

Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama
Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum
/bahtsul massail/ Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang
dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur
Abussomad Bukhori.

Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori
/khalwah/ (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.

Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan
tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media
Internet.

Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid
mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal
dan haram," katanya.

Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan
teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung
penggunaannya," ujarnya.

Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi
semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para
peserta forum /bahtsul masail/ di itu berhati-hati dalam memutuskan
hukum teknologi jejaring sosial itu.

Kata Gus Ipul--sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu
diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan
teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan
sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.

Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak
digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok.
"Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal,"
katanya. *Hari TW | Rohman T | Dini M
*

*http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/23/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090523.165951.id.html
Share this article :

0 komentar: