BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kasus Penyiksaan Israel terhadap Warga Palestina Naik

Kasus Penyiksaan Israel terhadap Warga Palestina Naik

Written By gusdurian on Selasa, 05 Mei 2009 | 11.39

Kasus Penyiksaan Israel terhadap Warga Palestina Naik
Sebuah laporan yang dipaparkan di depan PBB menunjukkan bahwa angka kasus penyiksaan Israel naik 15 persen pada periode yang sama.
JENEWA -- Tambah tahun, tambah pula jumlah kasus penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. Misalkan pada periode Januari 2008 dibandingkan dengan Januari 2009. Pada periode pertama, jumlah pasien warga Palestina korban interogasi Israel hanya 1,45 persen dibanding pada Januari lalu yang meroket sampai 17 persen, atau terjadi kenaikan lebih dari 15 persen. Data itu diungkapkan oleh lembaga Physicians for Human Rights-Israel kemarin.
Physicians for Human Rights-Israel adalah satu dari delapan lembaga swadaya masyarakat yang diminta Komisi Antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang bermarkas di Jenewa, memaparkan rekam jejak Israel. Ini merupakan fokus evaluasi PBB tahun ini selain rekam jejak Chad, Cile, Honduras, Nikaragua, dan Filipina, sebagai bagian dari evaluasi periodik terhadap seluruh negara.
Menanggapi hasil Physician itu, juru bicara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Mark Regev, menyatakan sudah pasti orang-orang yang memasuki Israel dari Jalur Gaza harus diperiksa atas alasan keamanan. "Karena sayangnya selama ini banyak sekali contoh orang yang minta izin masuk Israel dengan alasan medis, tapi kemudian dieksploitasi oleh para teroris," ujar Regev. "Lebih dari 13 ribu warga Palestina masuk ke Israel dari Jalur Gaza untuk menjalankan terapi medis. Munculnya ide bahwa Israel menjadikan terapi medis sebagai bagian dari operasi intelijen sangat tidak masuk akal."
Duta Besar Israel untuk PBB, Roni Leshno Yaar, menyatakan pemerintah Israel akan tampil di depan komite pada pertengahan pekan ini untuk menjawab apa pun pertanyaan yang berkaitan dengan masalah penyiksaan. "Israel sudah menyerahkan sebuah laporan terperinci pekan lalu dengan sejumlah dokumen yang menjawab pertanyaan-pertanyaan itu," ujar Yaar.
Dalam konferensi pers, Physicians for Human Rights tetap menyatakan bahwa praktek yang dilakukan Israel melanggar Kesepakatan Internasional Antipenyiksaan dan aturan umum kode etik medis, sehingga situasi kian memburuk.
Menurut catatan Physician, pada Januari 2008-Maret 2009, sedikitnya ada 438 pasien yang sudah diinterogasi di perbatasan Erez sebelum mendapatkan izin untuk berobat di luar Gaza. "Warga Palestina yang keluar dari Erez untuk mencari pengobatan di Yerusalem Timur, Yordania, Tepi Barat, dan Israel mengalami interogasi serius," ujar Hadas Ziv, yang mengepalai Physicians. "Situasi di perbatasan Rafah yang berbatasan dengan Mesir berbeda, namun prosedur untuk bisa meninggalkan Gaza juga sangat sulit," ujar Ziv.
Laporan itu juga menambahkan bahwa di Erez, badan intelijen Israel, Shin Bet, bahkan menginterogasi anak-anak di bawah umur, memotret para pasien tanpa persetujuan mereka, menahan pasien untuk jangka waktu yang lama, serta menghina, mengutuk, mempermalukan, dan mengintimidasi pasien. "Mereka yang tak cukup kuat menjalani proses itu tak akan mendapatkan izin keluar," Ziv melanjutkan. The Jerusalem Post | Akmal Nasery Basral

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/05/Internasional/krn.20090505.164367.id.html
Share this article :

0 komentar: