Sidang Gugatan Iklan rokok
Butet: Larangan Iklan Rokok Bagai Amputasi
Produsen rokok dianggap berperan penting dalam upaya menyokong kebudayaan. Mengapa?
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materiil Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang jadi dasar penanyangan iklan rokok. Para pemohon meminta iklan rokok tak disiarkan, sebaliknya budayawan, Butet Kertarajasa berpendapat sebaliknya.
Menurut Butet, produsen rokok dinilai telah melakukan tindakan yang nyata dalam bidang seni dan kebudayaan. Jika produsen rokok tidak boleh menayangkan iklan, maka akan mengancam keberlangsungan kesenian dan kebudayaan.
"Dari sekian korporasi, yang paling berperan mendukung pentas seni dan kebudayaan adalah produsen rokok," kata Butet Kertarajasa, saksi dari pihak pemerintah ketika memberikan keaksiannya dalam sidang uj materiil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2009.
Dia mengatakan selama ini peran pemerintah sangat kurang dalam memajukan bidang seni dan kebudayaan. Sehingga peran sponsor yang berasal dari produsen rokok ini berperan sangat penting dalam upaya menyokong keberlangsungan pekerja seni dan kebudayaan.
Kalau dibiarkan mati, lanjut dia, sama dengan membunuh karya cipta kreatif masyarakat. "Ibaratnya mengamputasi kaki kami" kata dia.
Menurut Butet, jika ada ancaman terhadap koorporasi yang selama ini menyokong para pekerja seni, maka harus ada koorporasi lain yang menggantikan peran penyokong tersebut. Dia meminta pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap keberlangsungan para pekerja seni dan budaya jika produsen rokok yang menjadi penyokong selama ini dilarang beriklan. "Negara harus mencari alternatif dukungan," kata dia.
Permohonan uji materi Undang-undang penyiaran diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie serta Faza.
Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok' dihapus. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.
• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/52975-butet__larangan_iklan_rokok_bagai_amputasi
Sidang Gugatan Iklan rokok
Written By gusdurian on Rabu, 29 April 2009 | 12.11
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar