BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » MA Menangkan Majalah Time

MA Menangkan Majalah Time

Written By gusdurian on Jumat, 17 April 2009 | 12.49

MA Menangkan Majalah Time


JAKARTA (SI)– MahkamahAgung (MA) akhirnya mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) dari majalah Time Asia dalam perkara pencemaran nama baik mantan Presiden Soeharto.


Hal itu ditetapkan majelis PK yang dipimpin Harifin A Tumpa, beranggotakan Hakim Nyak Pha dan Hatta Ali, dalam sidang putusan di Gedung MA Jakarta kemarin. ”Amarnya mengabulkan PK dan membatalkan putusan kasasi. Jadi kembali ke putusan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT),”ujar Hatta Ali saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin. Time pun dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi Rp1 triliun yang sebelumnya ditetapkan dalam putusan majelis kasasi.

Dalam pertimbangannya,majelis menilai laporan atau pemberitaan Time tentang kekayaan dan dugaan korupsi Soeharto bukan merupakan perbuatan melawan hukum. ”Itu tak melanggar UU Pers dan kode etik pers. Apalagi hak jawabnya juga sudah dimuat di majalah itu sendiri,”kata Hatta. Soeharto mengajukan gugatan karena laporan hasil investigasi Time atas aset kekayaannya di luar negeri pada volume 153 Nomor 20 terbitan 14 Mei 1999.

Dalam edisi itu, Time menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul ”Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune”(Perusahaan Soeharto. Kiat Bos Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga). Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sembilan miliar dolar AS dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding Time dimenangkan majelis hakim. Namun, pada 30 Agustus 2007 MA memutus sebaliknya. Pada saat itu, majelis menilai pemuatan tulisan dan gambar tentang kekayaan bekas penguasa Orde Baru itu telah mencemarkan harkat dan martabat Soeharto sebagai jenderal besar TNI dan mantan Presiden Indonesia.

Dalam putusan saat itu, selain mewajibkan Time membayar Rp1 triliun, majelis hakim juga mewajibkan Timememuat permohonan maaf dalam media nasional dan internasional. Kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis,menyambut baik putusan ini. Dia pun menilai putusan ini sebagai kemenangan besar buat pers di Indonesia yang belakangan sering dihadapkan pada ancaman dan gugatan pidana maupun perdata.

Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa MA menghormati kebebasan pers, terutama yang memberitakan kepentingan umum. ”Pers yang memberitakan kepentingan umum, sejauh tidak melanggar kode etik, tidak bisa dikategorikan melawan hukum,” kata Todung. Dengan putusan ini, Todung berharap ke depan,pers tidak akan dibayangi kecemasan dan ketakutan untuk digugat dan dituntut membayar ganti rugi yang fantastis.

Dia juga mengatakan, hasil yang didapat Time merupakan putusan yang objektif. Sebab, pemberitaan tentang kekayaan Soeharto ini tidak hanya dilakukan Time, tetapi juga media massa lain.”MA cukup menyadari ini berita yang bisa dibaca di mana-mana,” ujar Todung. (rijan irnando purba)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/230490/
Share this article :

0 komentar: