KPU Siap Diadukan lewat Jalur Hukum
JAKARTA (SI) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri mengatakan,penggantian anggota KPU harus melalui prosedur berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Jika memang ada yang tidak puas dengan proses pemilu, KPU siap diadukan lewat proses hukum. KPU akan menghormati siapa saja yang akan melakukan langkah hukum. Endang menjelaskan, berdasarkan UU 22/2007, penggantian bisa dilakukan jika anggota KPU tidak lagi memenuhi syarat misalnya dikenai pidana dengan ancaman minimal lima tahun.Kemudian, hukuman tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Anggota KPU dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas secara berlanjut selama tiga bulan berturut urut atau melanggar kode etik. ”Nah, kalau proses dan prosedurnya sesuai dengan UU Penyelenggara Pemilu, ya nggak masalah (diganti),” katanya di Jakarta kemarin, merespons desakan sejumlah kalangan agar semua anggota KPU diganti.. Dia menegaskan, KPU saat ini tidak boleh mengundurkan diri. ”Kita kan juga harus bertanggung jawab,”tandasnya.
Sebelumnya, kalangan pengamat politik dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Dewan Perubahan Nasional (DPN) menilai pemilu legislatif cacat serius. Salah satu hal yang didesakkan adalah agar KPU harus diganti. Anggota KPU Andi Nurpati menerangkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU daerah terkait pelaksanaan pemungutan ulang bagi TPS yang surat suaranya tertukar. ”Ada beberapa laporan yang sudah masuk, tapi persisnya belum kita lihat,” ungkapnya. Andi menambahkan, pemungutan ulang tersebut dilakukan karena adanya surat suara yang tertukar antardapil.
Imbasnya, caleg yang seharusnya di surat suara dapil A,tertukar ke dapil yang lain. Dengan begitu, caleg tersebut tidak dipilih oleh konstituennya. Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan memahami banyaknya desakan agar personel KPU diganti. Sebab, ada kesan KPU tidak peduli dengan titik krusial dalam suatu proses pemilu.
”Tentang DPT,misalnya,ada kesan KPU tidak mengelola dengan optimal, tapi tidak juga bisa dihubungkan antara hasil pemilu dengan DPT secara langsung. Karena belum tentu yang tidak terdaftar akan memilih kita. Jadi memang ada anggapan ketidakmampuan KPU menjaga akurasi data,”papar Ferry di Jakarta kemarin. Menurut dia, tantangan kepada KPU saat ini adalah dengan menjawab melalui penghitungan suara yang benar.
Pihaknya mengingatkan KPU tidak bisa memberikan toleransi sedikit pun tentang kecurangan penghitungan suara, baik penghilangan, pemalsuan, maupun pemutasian data hasil pilihan masyarakat di tiap TPS.Karenanya, pengawalan dan pencermatan pada penghitungan suara ini menjadi ujian.
”Jika dalam penghitungan suara ini KPU bisa melakukan dengan penuh integritas dan tidak terpengaruh oleh siapa pun,maka KPU dapat membuktikan diri sebagai penyelenggara yang independen,”paparnya. (kholil/ahmad baidowi)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/229461/
KPU Siap Diadukan lewat Jalur Hukum
Written By gusdurian on Selasa, 14 April 2009 | 11.52
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar