BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » KPPU Versus Carrefour

KPPU Versus Carrefour

Written By gusdurian on Minggu, 19 April 2009 | 13.35

KPPU Versus Carrefour

Kata Pengantar:

Selama sebulan terakhir, kasus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) versus Carrefour Indonesia kembali mencuat. KPPU menuding Carrefour Indonesia melakukan monopoli di pasar upstream (pemasok), sedangkan Carrefour menegaskan tidak akan mengubah perilaku karena tidak berbuat salah.

Bagaimana sebenarnya masalah ini, Vennie Melyani dari Koran Tempo mewawancarai Ketua Tim Penyelidik Kasus Carrefour-KPPU Dedie S. Martadisastra dan Direktur Coorporate Affair Carrefour Irawan D. Kadarman, Selasa lalu, pada kesempatan terpisah. Irawan didampingi kuasa hukum Carrefour, Ignatius Andy, dari kantor pengacara Ignatius Andy. Berikut ini petikannya:

Ketua Tim Penyelidik Kasus Carrefour KPPU Dedie S. Martadisastra
"Monopoli Boleh Asal Tidak Jadi Beban"

Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus Carrefour?

Carrefour tidak hanya menjual komoditi ke konsumen, tapi juga menjual servis ke pemasok berupa listing fee, penyediaan tempat, promosi, dan sebagainya. Yang dibidik KPPU sebenarnya segmen pasar dengan pemasok di pasar upstream ini. Sedangkan dari sisi pangsa pasar ke konsumen, sampai saat ini KPPU tidak melihat ada masalah.

Lalu, dugaan monopoli itu dari sisi mana?

Pasal 25 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang posisi dominan. Di pasal itu disebutkan: dilarang menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan. Dominasi tidak disalahkan kalau seandainya tidak membebani. Monopoli boleh asal tidak jadi beban. Jadi, posisi dominan itu mengatur persyaratan perdagangan, apa-apa yang tidak boleh.

Jadi berdasarkan pasal itu, ada indikasi Carrefour melanggar?

Carrefour bertindak sebagai lokomotif. Di gerbong yang lain ada pemasok dan semua yang terkait dengan industri retail modern. Sebagai lokomotif Carrefour harus membawa gerbongnya ikut maju, jangan sampai ketinggalan. Jika Carrefour sukses, orang yang support dia juga harus maju, jangan ada yang dirugikan.

Apakah KPPU menilai Carrefour sudah menekan pemasok dan pemasok dirugikan?

Ini masih harus diklarifikasi apakah pemasok rugi. Tapi ada missing link karena keuntungan Carrefour yang besar tidak dinikmati oleh pemasok. Seharusnya everybody is happy. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam perdagangan. Bargaining power yang besar memang bisa menimbulkan abuse, tapi ini masih harus dibuktikan. Kami juga akan memanggil pemasok, pemerintah, dan saksi ahli di bidang industri retail modern.

Bukankah antara pemasok dan peretail modern sudah menyepakati perjanjian jual beli?

Perjanjian itu juga harus mengacu pada peraturan, misalnya Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 yang juga mengatur hal sama. Aturan pemerintah ini mengatur aktivitas perdagangan supaya adil.

Jadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Carrefour mengacu pada persyaratan perdagangan juga?

Kami tetap mengacu pada dominasi pasar, tapi melibatkan beberapa hal, termasuk persyaratan perdagangan. Dampaknya luas.

Riset Nielsen Company Januari 2008 menyebutkan pangsa pasar Carrefour setelah mengakuisisi Alfamart di pasar retail modern nasional 17 persen dan di pasar grosir nasional 6,3 persen. Sementara KPPU menyebutkan pangsa pasar Carrefour di upstream (pasar pemasok) 66,73 persen dan di downstream (pasar retail modern) 48,38 persen. Kok bisa beda?

Bisa saja terjadi seperti itu. Ada perbedaan persepsi dan metode. Kami juga akan memanggil Nielsen untuk mengklarifikasi dasar riset mereka. Kredibilitas Nielsen kami anggap baik karena itu multinational company. Kalau salah, reputasi mereka bisa habis.

Direktur Coorporate Affair Carrefour Irawan D. Kadarman dan
Ignatius Andy, Kuasa Hukum Carrefour dari Kantor Pengacara Ignatius Andy
"Yang Diributkan KPPU Tidak Masuk Akal"

KPPU menduga Carrefour melakukan monopoli sehingga merugikan pemasok kecil. Bagaimana Carrefour menyikapi ini?

Irawan: Kami meminta KPPU membuktikan dugaan itu. Kami tidak akan mengubah perilaku karena tidak berbuat salah.

Ignatius: Pada prinsipnya Carrefour menolak dugaan tersebut.

Terhadap dugaan Carrefour melakukan dominasi pasar?

Ignatius: Yang disebut pasar itu apa? Jangan mentang-mentang Carrefour terkenal lalu dianggap dominan.

Irawan: Pangsa pasarnya didefinisikan dulu, apa benar kami mendominasi? Data Carrefour yang ada dalam laporan KPPU juga tidak akurat. Angka-angka itu sumber datanya dari mana?

Produk Carrefour beragam. Kami menjual elektronik, bersaing dengan Agis, Best Denki, dan Electronic City. Menjual busana, bersaing dengan Matahari dan Ramayana. Baru untuk produk pangan kami bersaing dengan Hypermarket dan Giant.

Ignatius: Secara faktual, yang disebut pesaing Carrefour tidak terbatas dari segmen hipermarket saja, tapi Carrefour bersaing dengan multiformat. Tidak ada satu pun retail modern yang mendominasi pasar. Semua berkompetisi di area yang sama dengan target konsumen yang sama. Ini sangat fundamental sekali.

Dugaan KPPU lebih mengarah pada pangsa pasar pemasok, pasar upstream...?

Ignatius: KPPU keluar dengan konsep upstream dan downstream. Mereka menciptakan teori seolah-olah Carrefour adalah produsen yang menjual jasa kepada pemasok. Kami kaget. Jangan dibalik. Bukankah dalam hubungan dengan pemasok justru kami adalah pembeli barang? Carrefour membeli barang dari pemasok. Yang diributkan KPPU tidak masuk akal.

Irawan: Istilah upstream dan downstream juga tidak dikenal di bidang retail modern. Tidak mungkin 60 persen pemasok penjualannya didapat dari Carrefour. Penjualan Carrefour di total penjualan pemasok tidak akan lebih dari 20 persen, ini sesuai dengan prinsip: jangan menempatkan telur di satu keranjang.

Carrefour diduga menerapkan biaya tinggi kepada pemasok...?

Ignatius: Carrefour memiliki sekitar 4.000 pemasok dan 70 persennya adalah usaha kecil menengah. Sedangkan persyaratan dagang (trading term) adalah hasil negosiasi, kontrak jual-beli. Jika Carrefour menekan, pemasok akan lari dan mereka punya pilihan untuk menjual ke tempat lain.

Apakah benar biaya yang dibebankan kepada pemasok bertambah setelah mengakuisisi Alfa?

Itu terjadinya kapan? Kontrak lama masih memperkenankan itu. Kontrak yang baru, baru dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam Peraturan Presiden juga diperkenankan. Saat membeli, Alfa kami tidak sekadar mengganti logo, tapi sistem teknologi informasinya ditambah, dalamnya diubah, dan jumlah barang yang dijual bertambah. Itu yang tidak terlihat.

Apa upaya Carrefour menghadapi kasus ini?

Ignatius: Kami masih menunggu panggilan lanjutan dari KPPU. Dari pertemuan sebelumnya, KPPU juga belum menjawab klarifikasi yang kami minta. Mereka masih menampung pertanyaan kami.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/16/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090416.162615.id.html
Share this article :

0 komentar: