Bawaslu akan mengkaji apakah KPU telah melakukan pelanggaran pemilu.
K OMISI Nasional Hak Asasi Manu sia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidik untuk menginvestigasi ketidakberesan daftar pemilih tetap (DPT) karena masalah itu dinilai melanggar hak sipil dan hak politik warga negara dalam pemilu.
"Indikasi awal, masalah DPT bukan hanya kesalahan adminis tratif karena hampir terjadi di semua daerah sehingga terkesan ada unsur kesengajaan. Untuk itu, tim penyelidik akan mengklarifikasi masalah DPT ini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, kemarin.
Menurut Ifdhal, data yang beredar menyebut ada sekitar 30% warga yang kehilangan hak politiknya, begitu juga dengan hasil pantauan langsung Komnas HAM selama pelaksanaan pemilu.
"Hal tersebut tentunya merugikan semua pihak, baik itu warga maupun partai-partai peserta pemilu," katanya.
Menurutnya, data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya bisa diperbarui sehingga permasalahan DPT tidak menjadi suatu masalah krusial yang pada akhirnya meragukan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah.
Ifdhal juga menjelaskan dari hasil pantauan Komnas HAM selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 2009, selain persoalan DPT juga terdapat masalah sosialisasi yang tidak menyeluruh.
Padahal, Pemilu 2009 memiliki pergantian tata cara pemungutan suara dan jumlah partai peserta pemilu yang semakin banyak sehingga berpotensi membingungkan sebagian besar warga.
"Minimnya sosialisasi pada masyarakat, khususnya masyarakat adat terpencil, yang lokasinya susah dijangkau serta wilayah perbatasan dan konflik, merupakan salah satu penunjang tingginya angka golput," tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah dengan dihapuskannya TPS khusus bagi penyandang cacat serta bagi pasien/penghuni rumah sakit dan para tahanan/narapidana.
"Warga diminta untuk tidak golput, tapi di sisi lain mereka tidak diberikan fasilitas yang memadai. Mereka golput bukan karena keinginan pribadi, melainkan karena kesalahan sistem," paparnya.
Karena itu, ujarnya, Komnas HAM membentuk tim investigasi guna melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga yang tidak terdaftar dalam DPT serta mengetahui penyebab tidak terdatanya sebagian warga dalam DPT.
"Hasil penyelidikan nantinya disampaikan pada KPU sebagai bahan koreksi terhadap DPT untuk pemilihan presiden serta apabila terbukti ada unsur pidana umum, kami akan lanjutkan ke pihak berwenang."
Ia juga mengimbau masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT segera melapor ke Komnas HAM sehingga bisa menggunakan hak sipil dan hak politiknya dalam pilpres.
Susun kajian Sementara itu, Bawaslu menyatakan masih menyusun kajian terkait dengan fakta dan data yang ditemukan di lapangan sebagai dasar pembuatan rekomendasi tentang pelanggaran pemilu oleh KPU. Hasil kajian dan keputusan lima hari ke depan.
"Kita sebagai lembaga harus membuat kajian yang jelas. Kita butuh semua fakta dan data. Data itu akan kita analisis apakah betul KPU telah melakukan pelanggaran," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih.
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/15/ArticleHtmls/15_04_2009_004_048.shtml?Mode=1
Bawaslu akan mengkaji apakah KPU telah melakukan pelanggaran pemilu.
Written By gusdurian on Rabu, 15 April 2009 | 12.46
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar