Yudhoyono: Tergantung Utang, Rawan!
Pejabat masuk daftar wajib pajak besar orang pribadi.
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan ketergantungan sebuah negara pada utang dan bantuan luar negeri harus dihapuskan. Untuk itu sumber pendanaan dalam negeri, seperti pajak, harus ditingkatkan.
"Kalau terus berlanjut, tentulah tidak sehat, rawan, dan membebani masa depan kita semua dan pemerintahan berikutnya lagi," kata Yudhoyono ketika meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta dan Pencanangan Kantor Pelayanan Pajak Khusus untuk Wajib Pajak Besar Orang Pribadi kemarin.
Menurut dia, Indonesia pernah mengalami masa sulit seperti saat krisis pada 1998. Saat itu sumber pembelanjaan negara sangat bergantung pada utang luar negeri, penjualan aset negara, dan privatisasi. Pemerintah telah berusaha mengurangi pendanaan pembangunan dari utang dan memperbesar sumber dari luar negeri, terutama pajak.
Presiden Yudhoyono juga meminta aparat dan wajib pajak memproses pembayaran pajak dengan benar. "Jangan uang yang seharusnya untuk pajak terbelok oleh penyimpangan dan korupsi," katanya. "Tinggalkan pajak yang penuh ketidakpastian, permainan, dan kongkalikong."
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah berhasil melakukan reformasi perpajakan. "Dilihat dari peningkatan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak negara, reformasi ini berhasil," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, reformasi itu belum selesai. Pasalnya, kontribusi wajib pajak badan masih jauh lebih besar daripada wajib pajak pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyebutkan, beberapa pejabat pemerintah masuk daftar wajib pajak besar orang pribadi atau high wealth individual. "Kekayaan mereka di atas Rp 100 miliar sehingga masuk daftar itu," kata Darmin.
Menurut Darmin, pejabat-pejabat itu juga termasuk pengusaha besar sehingga tak mengherankan jika harta mereka berlimpah dan masuk di daftar tersebut.
Berdasarkan aturan, wajib pajak besar orang pribadi ialah orang yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 10 miliar atau penghasilannya tiap tahun di atas Rp 1 miliar.
Dengan begitu, pejabat pengusaha berharta ekstrabanyak itu berhak mendapatkan penanganan khusus dalam pelayanan dan pemeriksaan perpajakan. Penanganan khusus itu antara lain percepatan proses restitusi pajak dan pelaporan online yang memungkinkan wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak. GUNANTO ES | BUNGA MANGGIASIH
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/19/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090319.159987.id.html
Yudhoyono: Tergantung Utang, Rawan!
Written By gusdurian on Kamis, 19 Maret 2009 | 13.53
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar