BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Penyederhanaan Fraksi

Penyederhanaan Fraksi

Written By gusdurian on Kamis, 19 Maret 2009 | 13.52

Penyederhanaan Fraksi


Detik-detik pelaksanaan pemilu legislatif kian dekat. Siap atau tidak efektivitas kampanye semuapartaipolitik( parpol) selamadelapan bulan ke belakang akan diuji.


Tak pandang bulu, baik parpol lama maupun baru mesti berkontes meraih pendulum suara sebanyak mungkin. Sebelum pemilu digelar dan hasilnya diumumkan, tidak ada satu parpol pun boleh berbangga diri.Sebab kenyataannya bisa berkebalikan dengan simulasi dan prediksi.

Kewaspadaan terhadap hasil pemilu, termasuk di dalamnya sengketa pemilu,juga harus ditingkatkan karena ia bisa sangat merugikan parpol peserta pemilu.Masalah ini sangat rawan dan sensitif bagi keberlangsungan demokrasi yang masih dalam tahap transisi. Di satu sisi, terdapat beragam sistem baru yang diterapkan dalam Pemilu 2009.

Salah satunya adalah teknik penghitungan sisa suara untuk DPR RI yang berbeda dengan teknik pada pemilu sebelumnya. Sistem lain yang paling menonjol adalah implementasi parliamentary threshold (PT) 2,5% yang bakal menjadi mekanisme seleksi bagi parpol mendelegasikan wakilnya di parlemen.

Mekanisme ini dapat menjadi instrumen ke arah pelaksanaan sistem multipartai sederhana (the simple multiparty system). Manuver politik saat ini pun sudah menunjukkan penguatan ke arah sistem itu. Dua pemimpin parpol besar Mega-JK, misalnya, Kamis (12/3) melakukan manuver dalam rangka penjajakan koalisi.

Hal ini penting karena konfigurasi pencalonan presiden sangat dipengaruhi hasil pemilu legislatif yang mendahuluinya. Salah satu poin penting kesepakatan kedua pemimpin parpol tersebut adalah ”memperkuat sistem pemerintahan presidensial sesuai amanat UUD 1945 yang memiliki basis dukungan kokoh di DPR”.

Dalamtulisanini, penulisakanmenjabarkan interelasi antara penyederhanaan sistem kepartaian dengan penyederhanaan fraksi di parlemen dalam sistem presidensial.Menurut hemat penulis, penyederhanaan parpol mesti diikuti dengan penyederhanaan fraksi di parlemen.

Jika asumsi pemberlakuan PT akan menyisakan maksimal delapan parpol di parlemen, desain fraksi juga harus diperkecil menjadi kurang lebih lima fraksi.Hanya dengan cara itu akan dilahirkan pemerintahan yang stabil dan kuat.

Hal ini sejalan dengan poin kesepakatan Mega-JK, terlepas siapa pun nantinya yang menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.Kesepakatan itu memang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan tuntutan politik dewasa ini.

Efektivitas Fraksi

Dari seleksi wakil rakyat hasilPemilu2004yangsaatini masih berjalan, terdapat 21 parpol yang menduduki parlemen dengan 10 fraksi.Pasca- Pemilu 2009 ini,dengan asumsi 8 parpol yang menduduki parlemen, perlu didesain melalui pembahasan RUU Susduk agar fraksi dapat dibentuk jika memiliki anggota minimal 20% dari jumlah anggota DPR.

Dilihat dari aspek kelembagaan, fraksi merupakan kepanjangan tangan parpol di parlemen. Fraksi mempunyai peran signifikan menyalurkan visi dan misi parpol.Di tangan fraksilah sesungguhnya aspirasi rakyat tersalurkan.Di titik ini, pelbagai fragmen dan warna kepentingan parpol direpresentasi oleh fraksi-fraksi yang ada.

Semakin banyak fraksi akan semakin banyak persinggungankepentinganyangakanmuncul dan sebaliknya semakin sedikit fraksi akan meminimalkan benturan kepentingan di parlemen. Dapat dibandingkan efektivitas kinerja Dewan dari jumlah fraksi. Kian banyak kepentingan yang bertarung, secara kelembagaan,tentu akan memengaruhi proses pembuatan regulasi.

Kian sedikit fraksi akan mempermudah kinerja parlemen. Sebab setiap kinerja parlemen, baik legislasi, budgeting maupun pengawasan meniscayakan titik temu,lobi,dan negosiasi hingga level rapat paripurna di persidangan terakhir. Hal inilah yang mengakibatkan pemerintah sering tersandera akibat konfigurasi parlemen yang gemuk.

Logika Penyederhanaan

Lantas bagaimana fraksi dibentuk? Meskipun fraksi merupakan representasi parpol di parlemen, tidak semua fraksi terbentuk dari satu parpol saja. Fraksi dapat dibentuk oleh gabungan parpol. Dalam konfigurasi politik di masa mendatang, dengan orientasi pelembagaan sistem politik dan penyederhanaan sistem kepartaian, jumlah fraksi niscaya menjadi pertimbangan utama.

Artinya, semakin kecil fraksi semakin baik dalam konstruksi sistem presidensial. Dengan demikian, pembentukan maksimal 5 fraksi di parlemen pasca- Pemilu Legislatif 2009 ini menjadi alternatif paling ideal bagi parpol yang lolos PT dalam kerangka efisiensi dan efektivitas kinerja parlemen.

Asumsi rata-rata tiap fraksi terdiri atas 112 anggota dari 560 kursi anggota Dewan yang konstruksi pembentukannya bisa didasarkan pada ideologi,platform parpol maupun orientasi politiknya. Pada posisi ini,dapat diberlakukan semacam ambang batas pembentukan fraksi.Paling tidak,pembentukannya dapat diamati dari tiga hal.

Pertama, atas dasar orientasi politik parpol. Jenis fraksi menurut kategori ini dirujuk pada sejauh mana orientasi platform dan ideologi sebuah parpol secara menyeluruh. Secara simulatif dapat digambarkan kelima fraksi terdiri atas parpol besar dengan masing-masing dua fraksi dan parpol menengah masing-masing 3 fraksi.

Jadilah kelima jenis fraksi dalam kategori orientasi politiknya sebagai berikut: fraksi nasionalis pragmatis, fraksi nasionalis ideologis, fraksi Islam, fraksi Islam kebangsaan, dan fraksi nasionalis religius. Kedua,didasarkan pada pembelahan posisi politik parpol.

Pembentukan menurut kategori ini dapat dilakukan setelah melihat hasil pemilihan presiden karena ia berhubungan secara langsung dengan proses dukungan politik terhadap calon presiden dan wakil presiden.Jika dukungan parpol-parpol terhadap calonnya ternyata berhasil (sang calon terpilih),kelompok pendukung menjadi parpol-parpol pemerintah.

Bagi parpol pendukung yang calonnya gagal,mereka dapat menjadi oposan.Lebih jauh, menurut kategori ini,pembentukan fraksi bisa menjadi lebih sederhana.Iabisamenjaditiga fraksi saja,yaitu: fraksi pemerintah (ruling fraction), fraksi oposisi (opposition fraction), dan fraksi tengah yang berfungsi sebagai penyeimbang.

Ketiga, didasarkan pada fungsi DPR. Jika dapat dibentuk lima fraksi seperti pada kategori pertama, akan terjadi representasi seimbang di tiap komisi dan alat keleng-kapan Dewan.Secara kalkulatif dapat dihitung: ada 11 komisi dan 5 badan.Jika tiap fraksi terdiri atas kurang lebih 112 anggota Dewan, setidaknya akan terdapat minimal 7 anggota fraksi dari tiap fraksi di tiap komisi dan badan.

Komposisi seperti ini akan melahirkan kinerja yang optimal. Konfigurasi pembentukan fraksi ini merupakan alternatif yang secara teoretis mempunyai implikasi positif bagi pembangunan demokrasi dalam sistem presidensial.

Oleh sebab itu, untuk membangun pelembagaan sistem pemerintahan yang efektif dan menjaga konsistensi amanat konstitusi dalam konstruksi pemerintahan presidensial,hal tersebut perlu diatur dalam RUU Susduk yang kini sedang dibahas di DPR. Jadi, selain PT dan presidential threshold yang sudah berlaku, kini perlu diperkenalkan fractional threshold.

Jika memang belum diatur, tidak ada salahnya diujicobakan terlebih dahulu di parlemen masa jabatan 2009–2014 sebagai ikhtiar menjawab problem inefisiensi check and balancesantarlembaga negara. Penyederhanaan fraksi di DPR yang sejalan dengan penyederhanaan sistem multipartai akan mampu menjamin efektivitas pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial.

Pendulum pemerintah Orde Baru yang begitu kuat ke pemerintah Orde Reformasi yang cenderung tersandera perlu diarahkan ke tengah untuk melahirkan mekanisme check and balancesantara DPR dan Presiden.Namun semua bergantung pada iktikad baik pada tiap parpol sebagai komponen utama demokrasi,utamanya oleh para pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pemimpin bangsa.Silakan diujicobakan!(*)

Dr Ali Masykur Musa
Anggota FPKB DPR dan
Sekretaris PAH I BP MPR 2000–2003


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/222318/
Share this article :

0 komentar: