BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Yang Salah, Sistem atau Pelaku?

Yang Salah, Sistem atau Pelaku?

Written By gusdurian on Jumat, 27 Maret 2009 | 14.24

Yang Salah, Sistem atau Pelaku?



Oleh SALAHUDDIN WAHID

Pemilu 1955 diikuti dengan semangat oleh masyarakat. Sebanyak 91,5 persen pemilih terdaftar menggunakan hak pilihnya, tetapi ternyata gagal memberi pemecahan bagi masalah konsensus politik Indonesia, bahkan justru memperparahnya.

Kekuatan yang relatif merata di antara empat partai (Masyumi+NU, PNI, dan PKI) tidak membuat kompromi politik yang bermakna dan efektif. Tak ada pihak yang mengaku memiliki legitimasi dan otoritas moral yang tadinya diharapkan akan menjadi milik pemenang.

Koran Suluh Indonesia (17/7/1956) menulis: ”jika pemilu tidak memperbaiki keadaan kehidupan, maka tidak hanya akan timbul kekecewaan pada rakyat, tapi muncul pula benih-benih yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi parlementer di Negara kita.” Kabinet kedua Ali Sastroamijoyo sejak 1956 terbukti sangat tak efektif dalam menghadapi tantangan pada segi politik dan ekonomi.

Pemilihan Umum 1955 yang digantungi banyak harapan sebagai ”obat terbaik untuk mengatasi kekacauan dalam bidang politik” ternyata tidak menghasilkan buah yang dijanjikan, yaitu stabilitas. Maka, tidak terhindarkan muncullah pertanyaan ”apakah sistem politik yang dipakai saat itu tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia?”

Oligarki partai

Dewan Nasional (DN) didirikan Juli 1957 dengan anggota wakil-wakil fungsional serta daerah, termasuk para kepala staf angkatan perang. Segera DN itu menjadi alat manuver politik dan pengembangan kebijakan yang penting. Menurut Prof Utrecht, DN dimaksudkan untuk mengurangi pengaruh pemerintahan parlementer. Menurut Soedjatmoko, DN itu untuk membongkar oligarki partai yang sudah bercokol.

Ir Djuanda menganjurkan pembubaran mekanisme partai dan menggunakan sistem konstituensi lokal: ”Anggota-anggota DPR seharusnya bukan mewakili partai politik, melainkan penduduk wilayah tertentu.” Iwa Kusuma Sumantri berpendapat, ”unsur-unsur oportunis dan egois, karena terkait partai, bisa terpilih sebagai wakil rakyat atau menjadi menteri.”

Ali Sastroamidjoyo mengatakan, ”yang salah bukan partai-partai tetapi tokoh-tokoh yang menyalahgunakan partai untuk kepentingan pribadi.” Sekjen PBNU Saifuddin Zuhri menyatakan, ”beberapa pemimpin partai menyalahgunakan fungsi partai untuk mencari kekayaan dan kedudukan diri sendiri.”

Soedjatmoko menganggap demokrasi telah runtuh karena perebutan kekuasaan tanpa batas di kalangan elite politik yang menghabiskan energi mereka sehingga tak ada yang tersisa untuk mengurus negara. Bung Hatta mengatakan, ”jika demokrasi kita sejauh ini tidak berjalan dengan memuaskan dan sering keluar jalur, maka itu bukan kegagalan demokrasi melainkan kegagalan mereka yang memegang jabatan.”

Dekrit presiden

Pengalaman revolusi dan kacaunya politik pada era itu membuat Bung Karno makin yakin bahwa kepemimpinan di puncak lembaga negara mutlak diperlukan. BK menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak setuju terhadap Maklumat Presiden Nomor X 1945 yang mendorong tumbuhnya partai politik.

BK mengatakan kepada George Kahin (awal 1959) bahwa ”harus ada pemimpin yang bisa menetapkan keputusan; kepemimpinan amat penting bagi sistem.” Dekrit presiden mengenai berlakunya kembali UUD 1945 diharapkan mampu menyelesaikan kebuntuan demokrasi parlementer dan juga menghasilkan pemerintahan yang stabil dan kepemimpinan yang kuat.

UUD 1945 memang membuat pemerintahan lebih stabil, tidak mengalami gonta-ganti kabinet. Demokrasi Liberal diganti oleh Demokrasi Terpimpin. Bung Karno memasukkan ketua DPR dan ketua MA ke dalam DPR. Sejumlah tokoh nasional ditahan, seperti Syahrir, Hamka, dan Mohammad Roem.

BK mengalami akhir tragis dalam perjuangan beliau untuk memajukan bangsa dan negara setelah terjadi peristiwa G30S. Tetapi nama besar BK tetap akan dikenang sampai kapan pun.

Kembali ke UUD 1945?

Kita melihat bahwa kini banyak pihak yang menghendaki berlakunya kembali UUD 1945 yang asli setelah amandemen UUD 1945 ternyata tidak membawa perbaikan kehidupan masyarakat, baik dalam kesejahteraan ekonomi maupun nonekonomi. Banyak yang mengatakan bahwa demokrasi liberal tidak tepat bagi kehidupan politik kita.

Banyak juga pihak yang mengecam perubahan Pasal 33 UUD 1945 yang membuat kehidupan ekonomi kita terpuruk dan bergantung pada pihak LN. Sebetulnya ada pasal hasil amandemen yang lebih baik daripada yang asli, seperti pembatasan masa jabatan, tetapi ada juga yang perlu diamandemen lagi.

Kita mempunyai pengalaman dengan UUD 1945 asli kita yang telah mengalami pemerintahan otoriter, pada era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Kita mengalami pemerintahan demokrasi parlementer, yaitu era demokrasi liberal 1950-1959 dan kuasi presidensial 1999-2009. Keduanya menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil dan oligarki partai.

Sebenarnya yang salah itu sistemnya atau manusianya? Mereka yang mengkritik pemerintah atau menentang pemerintah Orde Baru yang kini aktif di beberapa partai, ternyata banyak yang mengulangi praktik busuk Orba.

Yang pertama harus kita perbaiki adalah karakter manusia yang menjadi politisi. Selama politisi bersikap pragmatis, menghalalkan semua cara, perbuatan tidak sejalan dengan perkataan, tidak beretika dan koruptif dalam arti luas (menyalahgunakan kekuasaan), sistem apa pun tidak akan membawa kita ke arah yang dicita-citakan.

Sistem presidensial harus kita perkuat dengan memberi semacam hak veto kepada presiden supaya pemerintahan bisa berjalan dengan efektif. Pasal-pasal UUD hasil amandemen yang dianggap bermasalah perlu dikaji kembali.

Salahuddin Wahid Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang



http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/27/02523923/yang.salah.sistem.atau.pelaku
Share this article :

0 komentar: