BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Polda Jawa Timur Tangkap Cukong Besar Kayu Ilegal

Polda Jawa Timur Tangkap Cukong Besar Kayu Ilegal

Written By gusdurian on Minggu, 15 Maret 2009 | 14.47

Polda Jawa Timur Tangkap Cukong Besar Kayu Ilegal
SURABAYA - Sebanyak 14 truk kayu berbagai jenis dan ukuran hasil illegal logging diamankan Tim Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam operasi yang digelar Selasa, 10 Maret lalu. Polisi menyita 40 meter kubik kayu jati, bayur, dan rimba senilai Rp 600 juta sebagai barang bukti. "Seluruh barang bukti merupakan milik cukong kayu besar berinisial SHS," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti kemarin.

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah Tim Reserse Kriminal melakukan pengintaian selama 37 hari. Selain mengamankan kayu dan truk, polisi menyita dua buah mesin bendsaw (pemotong kayu berukuran besar), dua buah mesin chainsaw (pemotong kayu berukuran kecil), serta satu unit mesin asah mata gergaji.

Selain SHS, polisi menetapkan anak buah SHS, yakni WH, sebagai tersangka. Keduanya warga Tempur Sari, Lumajang. SHS, pemilik CV SRA, mengaku telah menjalankan bisnis pencurian dan penadahan kayu illegal sejak tahun 2006. Daerah Lumajang dan Malang menjadi sasaran pencurian. Selanjutnya, dipasarkan untuk bahan mebel di Pasuruan. Polisi juga terus memeriksa 12 orang saksi yang diduga ikut melakukan penjarahan.

Menurut Pudji, modus operandi para tersangka dilakukan dengan cara membeli atau menebang langsung kayu di areal milik Perhutani. Sebelum diangkut, kayu disimpan terlebih dahulu di rawa-rawa buatan sambil menunggu lengahnya petugas Perhutani.

Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf f juncto pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka dijerat dengan undang-undang yang sama khususnya pasal 50 ayat 3 huruf h juncto pasal 78 ayat 7 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ROHMAN TAUFIQ



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/14/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090314.159513.id.html
Share this article :

0 komentar: