BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Langgar Peraturan, Izin Sepuluh Supermarket Terancam Dicabut

Langgar Peraturan, Izin Sepuluh Supermarket Terancam Dicabut

Written By gusdurian on Minggu, 15 Maret 2009 | 15.15

Langgar Peraturan, Izin Sepuluh Supermarket Terancam Dicabut


TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan akan menindak tegas swalayan-swalayan besar yang tidak menyediakan tempat bagi usaha pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah kota mengaku akan memanggil sepuluh pengelola supermarket pada Kamis pekan depan untuk menagih tempat bagi PKL dan UKM.



Asisten Perekonomian Walikota Jakarta Selatan Suluh Sudiharto menjelaskan kesepuluh supermarket itu adalah Point Square, Carrefour, Cilandak Town Square, Mal Pacific Place, Rach Market, Tendean Plaza, Lion Superindo, Alfa, Casino, dan Hero.

"Kita menagih pada sepuluh swalayan besar itu untuk menyediakan tempat bagi UKM dan PKL," kata Suluh pada Tempo, Jumat (13/3). Kewajiban penyediaan lahan bagi PKL dan UKM itu, kata Suluh, terdapat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Luas lahan yang wajib disediakan adalah 20 persen dari luas bagunan."

Sebenarnya, lanjut Suluh, Pemerintah Kota telah memperingatkan masalah ini kepada 10 sepermarket di atas. Meskipun ada beberapa supermarket yang menyediakan, namun belum sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Suluh menjelaskan, selain menagih ketaatan terhadap Perda, penagihan ini juga dilandasi atas respon krisis global. Dengan ditampungnya PKL dan UKM diharapkan ada penyerapan tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di jakarta Selatan.

Selain itu, penyediaan tempat bagi PKL dan UKM juga sebagai penyeimbang kegiatan perekonomian. "Mereka sebagai pengusaha besar boleh saja business oreinted, tapi perhatikan juga dong pengusaha-pengusaha kecil," kata Suluh.

Bila tetap melanggar ketentuan dalam Perda, Pemerintah Kota mengancam akan mencabut dan tidak memperpanjang Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Tapi sejauh ini, lanjut Suluh, supermarket itu berjanji akan mematuhi Perda.

Tentang tenggat waktu yang harus dipenuhi sepuluh supermarket itu untuk memenuhi, Suluh mengatakan bisa saja berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebab kesiapan pengembang juga mesti diperhatikan. Dia juga mengatakan penyediaan tempat itu tidak boleh di lantai basement, tapi harus di lantai satu ke atas. "Kalau di besement kita tolak. Mereka sudah kecil, masak harus terpencil juga."

Ranch Market menolak jika dikatakan pihaknya belum menyediakan tempat bagi UKM dan PKL. Marketing Manager Ranch Market Jenny Puspita kepada Tempo mengaku telah memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 2002. "Dari dulu kami men-support UKM dengan memberikan kesempatan kepada mereka mensuplai barang ke sini," kata Jenny. Pemasok UKM ke Ranch Market, lanjut dia, misalnya berasal dari petani sayuran organik maupun nelayan.

"Makanya sampai sekarang tidak ada surat kepada kami yang mengatakan izin akan dicabut," kata Jenny. Lebih jauh dia mengaku heran juga dengan isue ancaman dari Pemerintah Kota. Sebab, sampai sekarang, "so far so good," lanjut dia.

Terkait penyediaan lahan bagi PKL, kata Jenny, hal itu telah dilakukan pada pemilik gedung, yakni PT Metropolitan Kencana.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/13/brk,20090313-164628,id.html
Share this article :

0 komentar: