BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » DPR Diduga Terima Uang Depnakertrans

DPR Diduga Terima Uang Depnakertrans

Written By gusdurian on Kamis, 12 Maret 2009 | 13.38

DPR Diduga Terima Uang Depnakertrans

JAKARTA (SINDO) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bahrun Effendi mengungkapkan ada pemberian sejumlah uang kepada para pejabat di Depnakertrans, anggota DPR, dan rekanan.


Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tersebut saat diperiksa sebagaiterdakwadalamkasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. Bahrun mengaku mengetahui ada aliran dana dan mobil ke para pejabat dan anggota DPR atas laporan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans Taswin Zein yang juga pimpinan proyek tersebut.

”Saya mendapat laporan dari terdakwa Taswin Zein,”kata Bahrun. Taswin Zein sendiri sudah dijatuhi vonis dalam perkara ini. Menurut Bahrun, dana yang diterima para pejabat dan anggota DPR itu didapatkan dari dana taktis masing-masing direktorat. Meski mengetahui ada aliran dana, Bahrun membantah memerintahkan untuk memberikan uang tersebut. Dia juga menyangkal pernah menerima uang dari Taswin. Dana taktis itu, ujar dia, dikumpulkan dari rekanan dalam rekening bersama. Nilainya mencapai Rp 2,8 miliar. Dalam perkara dugaan korupsi ini, Bahrun diduga menerima uang Rp150 juta dan sebuah mobil Nissan Xtrail dari rekanan.

Menurut Bahrun, dana taktis dikumpulkan atas permintaan Direktorat Jenderal Kirnadi. ”Pak Dirjen waktu itu meminta untuk dikumpulkan dana taktis untuk honor anggota DPR,”kata dia. Besarnya 2,5% dari total dana taktis. Uang itu, kata Bahrun,kemudian dibagi-bagikan ke beberapa pejabat Depnakertrans. ”Ada ke sekjen, irjen, dan para sekretaris di masingmasing direktorat serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”kata dia.Uang untuk BPK ini diterima Ketua Tim Auditor BPK Bagindo Aquirino sebanyak Rp350 juta dan Rp300 juta.

”Tapi saya tidak dilapori secara rinci siapa- siapa yang menerima,” jelas Bahrun. Dalam persidangan sebelumnya, Taswin Zein (sudah divonis) menyatakan keberatan atas keterangan Bahrun. Menurut Taswin,Bahrun menerima dana Rp150 juta. ”Saya serahkan langsung tunai Rp100 juta,” kata dia. Sisanya diserahkan kemudian melalui 10 lembar travel cek sebesar Rp50 juta. Diketahui, kasus ini bermula ketika proses pengadaan alat di 10 BLK tidak sesuai ketentuan dan Keputusan Menakertrans.

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas agar anggaran dapat dicairkan, padahal kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. (m purwadi)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/220294/
Share this article :

0 komentar: