BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Dewan Pertimbangan Akan Rekomendasikan Amendemen

Dewan Pertimbangan Akan Rekomendasikan Amendemen

Written By gusdurian on Senin, 23 Maret 2009 | 14.08

Dewan Pertimbangan Akan Rekomendasikan Amendemen
Satjipto menyarankan isu ekologi dimasukkan dalam amendemen.
JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Presiden akan merekomendasikan amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menyatakan amendemen keempat pada 2002 dinilai belum sempurna dan mengandung sejumlah kekurangan.

Menurut Buyung, hasil kajian Komisi Konstitusi juga menyebutkan masih adanya kelemahan substansi UUD 1945. "Perkembangan sekarang, desakan untuk melanjutkan perubahan konstitusi dengan amendemen kelima kembali menguat," kata Buyung saat membuka seminar Pembahasan dan Rekomendasi Amendemen UUD 1945 Secara Komprehensif di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, kemarin.

Buyung menilai amendemen sebelumnya menimbulkan problem ketatanegaraan yang cukup serius. Dia mencontohkan Dewan Perwakilan Daerah yang hanya diberi wewenang yang sempit dan terbatas, berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Buyung menilai kewenangan DPD perlu diperkuat. Salah satunya dengan memberi kewenangan melakukan pengawasan setara dengan DPR.

Setelah adanya amendemen, kata Buyung, DPR sangat mendominasi fungsi legislasi. Karena itu, perlu dipikirkan untuk menghapus fungsi legislasi pemerintah dan menggantinya dengan hak veto terhadap undang-undang yang disiapkan lembaga legislatif.

Masalah lain, amendemen UUD 1945 tersebut juga masih menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tinggi negara. Ke depan, Buyung melanjutkan, posisi MPR perlu dipertegas dengan mempertimbangkan ide untuk menjadikan MPR hanya sebagai joint session yang sifatnya ad hoc. "Tidak lagi permanen seperti sekarang," ujar dia.

Dalam seminar itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, menyarankan amendemen harus bersifat visioner atau berpandangan jauh ke depan. "Supaya tidak terjadi tambal sulam dan menjangkau masa depan," kata Satjipto.

Menurut dia, selama ini isu yang muncul dalam pembahasan amendemen hanya mencakup hak asasi manusia, demokrasi, dan check and balance. "Sekarang ada isu lebih besar tentang ekologi," ujarnya. Dia menyarankan isu ekologi dicantumkan dalam amendemen mendatang.

Untuk bahasa, Satjipto mengusulkan menggunakan bahasa asas atau bahasa moral. "Saya risau bagaimana dalam UUD 1945 muncul kata-kata 20 persen untuk anggaran pendidikan," ujarnya. Menurut Satjipto, seharusnya cukup dengan "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suwandi Hamid, dalam seminar itu, mendukung ide agar DPD dan DPR diberi wewenang yang sama di bidang legislasi. Dalam rangka check and balance, presiden diberi hak tolak terhadap rancangan undang-undang yang disusun legislatif.

Dia menilai amendemen sebanyak empat kali menimbulkan sejumlah persoalan. Karena itu, Forum Rektor mengusulkan penyempurnaan sejumlah aspek, antara lain soal pemisahan kekuasaan, sistem pemerintahan, sistem parlemen, kelembagaan peradilan, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta sistem ekonomi.

Untuk melakukan perubahan yang komprehensif, Forum Rektor juga mengusulkan MPR membentuk Komisi Konstitusi Negara. Komisi ini bertugas khusus menyerap aspirasi rakyat dan pandangan ahli untuk menyempurnakan konstitusi. Sutarto

Riwayat Amendemen UUD 1945

Amendemen Pertama Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999

Amendemen Kedua Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000

Amendemen Ketiga Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001

Amendemen Keempat Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/19/Nasional/krn.20090319.159977.id.html
Share this article :

0 komentar: