Bea Cukai Kudus Sita Rokok Kampanye Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah menyita puluhan ribu bungkus rokok bergambar partai politik dan ribuan batang rokok ilegal, karena tanpa pita cukai.
"Kami menduga rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari perusahaan rokok resmi," ujar Kepala KPPBC Kudus Wijayanta, Jumat (13/3).
Pasalnya, industri rokok rumahan lebih dominan memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyatan, Jepara, Kamis (12/3) lalu.
Diduga, barang-barang tersebut telah dipesan oleh sejumlah parpol peserta pemilu untuk keperluan kampanye.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 79 kg dan 35 bal rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, petugas juga mendapatkan lima gambar parpol yang dicetak dalam bungkus rokok tersebut, yakni PAN, Partai Demokrat, PKS, PKNU, dan Partai Golkar.
Meski demikian, bea cukai tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap parpol-parpol tersebut, mengingat saat penggerebekan rokok tersebut belum diedarkan oleh partai pemesan.
Petugas juga mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan, mengingat saat penggerebekan dilakukan para pekerja sedang mengemasi rokok-rokok tersebut.
Sesuai UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 10/1995 Tentang Cukai, para pembuat rokok ilegal dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. [TMA, Ant]
http://gatra.com/artikel.php?id=123966
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Kampanye Ilegal
Written By gusdurian on Minggu, 15 Maret 2009 | 15.00
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar