BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » STIMULUS FISKAL

STIMULUS FISKAL

Written By gusdurian on Minggu, 08 Februari 2009 | 13.47

STIMULUS FISKAL
Sinterklas Segelintir Orang
Dana jumbo stimulus fiskal digelontorkan dengan risiko defisit anggaran membengkak. Tidak mampu menyelamatkan sektor riil.

TAK sampai dua bulan, anggaran stimulus fiskal membengkak hampir 600 persen. Akhir tahun lalu, pemerintah masih mematok besaran stimulus fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rp 12,5 triliun. Pekan lalu, jumlahnya sudah diubah menjadi Rp 71,3 triliun.

Perubahan fantastis ini diharapkan menciptakan 150 ribu lapangan kerja baru. Angka pengangguran pun bakal susut dari 8,87 persen pada 2008 menjadi 8,34 persen akhir tahun ini. ”Stimulus fiskal ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat, daya saing usaha, serta belanja infrastruktur padat karya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu.

Porsi terbesar stimulus fiskal (Rp 43 triliun) berupa penghematan pajak sebagai dampak amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang meliputi pengurangan pajak badan dan perorangan serta kenaikan pendapatan tidak kena pajak. Stimulus fiskal bagi sektor riil antara lain pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai untuk minyak goreng serta eksplorasi minyak dan gas bumi. Bea masuk bahan baku dan barang modal serta subsidi pajak penghasilan karyawan dan industri panas bumi juga ditanggung pemerintah (lihat ”Siapa Dapat Apa”).

Stimulus ini berisiko karena defisit anggaran membengkak dari 1 menjadi 2,5 persen dari produk domestik bruto, sebesar Rp 132 triliun. Tapi pemerintah pede karena ada sisa anggaran tahun lalu Rp 51 triliun plus standby loan dari bilateral dan multilateral. Masih lebih kecil, dibanding Malaysia yang defisitnya 4,4 persen dari produk domestik bruto akibat stimulus fiskal.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan, Harry Azhar Azis, mempertanyakan kenaikan stimulus. ”Dampak terhadap pemutusan hubungan kerja, penyerapan tenaga kerja, tingkat kemiskinan, dan kinerja industri belum jelas,” katanya. Dan penanggungan bea masuk malah menggenjot impor. Efektivitas insentif harus dijaga, ”Jangan seolah-olah jadi Sinterklas tapi menyenangkan segelintir orang saja.”

Insentif ini, menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Fiskal dan Moneter Hariyadi Sukamdani, juga tak efektif menahan laju pemutusan hubungan kerja di industri padat karya. Selain nilainya mini, insentif pajak penghasilan 21 sebesar Rp 5,5 triliun hanya dirasakan industri nonpadat karya yang penghasilan karyawannya melebihi angka penghasilan tidak kena pajak.

Ia menghitung, nilai efektif stimulus ke sektor riil hanya Rp 11,7 triliun, masing-masing Rp 9,5 triliun dan Rp 2,4 triliun untuk menanggung pajak pertambahan nilai dan bea masuk. Dana Rp 9,5 triliun itu pun dibatasi: untuk minyak goreng serta eksplorasi minyak dan gas bumi dan bahan bakar nabati menjadi Rp 3,5 triliun. Sisa dana stimulus fiskal ditujukan bagi trade financing dan infrastruktur.

Problem lain, tingginya suku bunga perbankan. Karena masih terlalu tinggi, daya beli masyarakat pun belum akan terkerek secara signifikan. Mau tak mau, pengusaha harus menurunkan kapasitas produksi industri 30-40 persen. Akibatnya, gelombang pemutusan hubungan kerja tidak terhindarkan. ”Insentif yang paling ditunggu sebetulnya penghapusan tarif dayamax.”

Selain itu, Hariyadi menduga realisasi target penghematan pajak akan meleset. Sebab, dasar perhitungan pajak tahun 2008 dan 2009 berbeda karena pertumbuhan ekonomi anjlok. ”Pengorbanan yang tidak besar-besar amat bagi pemerintah dengan mengeluarkan Rp 43 triliun untuk sektor riil,” ucapnya.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady memahami, tidak semua pihak happy dengan usul ini. Tapi ia yakin insentif pajak penghasilan akan membantu perusahaan yang beban pajaknya besar. Dan akhirnya mereka bakal tertolong. Dan ancaman pemutusan hubungan kerja pun bisa dikurangi besarannya.

R.R. Ariyani

Siapa Dapat Apa

Rp 43 Triliun
# Penghematan Pembayaran Pajak Tarif PPh badan, perorangan, penghasilan tidak kena pajak

Rp 15 Triliun
Subsidi dan Belanja Negara pada Dunia Usaha
# Penurunan harga solar: Rp 2,8 T
# Diskon dayamax listrik industri : Rp 1,4 T
# Tambahan belanja infrastruktur: Rp 10,2 T
# Perluasan PNPM: Rp 0,6 T

Rp 13,3 Triliun
Pajak dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
# PPN eksplorasi migas, minyak goreng: Rp 3,5 T
# Bea masuk bahan baku dan barang modal: Rp 2,5 T
(14 sektor: alat berat, otomotif, elektronik, listrik, telematika, dll)
# PPh karyawan: Rp 6,5 T
PPh panas bumi: Rp 0,8 T

Indikator Ekonomi Makro
2008 2009
Target Realisasi Sasaran Outlook Januari
Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,4 6,2 6 4,5-5,5
Inflasi (%) 6,5 11 6.2 6.2
Suku Bunga SBI 3 Bulan (%) 7,5 9,3 7,5 7,5
Harga Minyak ICP (US$/barel) 95 96,8 80 45
Nilai Tukar (Rp/US$) 9.100 9.692 9.400 11.000

SUMBER: BAHAN RAPAT KERJA DENGAN DPR



http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/02/02/EB/mbm.20090202.EB129434.id.html
Share this article :

0 komentar: