BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pembredelan Media

Pembredelan Media

Written By gusdurian on Jumat, 27 Februari 2009 | 14.01

Pembredelan Media
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan ancaman pembredelan atas media massa melalui pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD. Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan pasal 98 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 99 ayat 1 dan 2 menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan konstitusi.

”Menyatakan mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud kemarin. Pasal itu dinilai tak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni mekanisme tindakan terhadap pers harus melalui jalur Undang-Undang Pers.

Uji materi terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Pemilu diajukan delapan pemimpin redaksi media cetak, yakni Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemimpin Redaksi Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, Pemimpin Redaksi Media Bangsa Badiri Siahaan, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Warta Kota Dedy Pristiwanto, serta Pemimpin Redaksi Cek dan Ricek Ilham Bintang.

Mahkamah melalui putusannya menyatakan seluruh dalil pemohon atas pasal itu cukup beralasan. Pasal 98 ayat 2 menyatakan terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan pasal 93, 94, dan 95 Undang-Undang Pemilu, KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan tidak mengatur media. EKO ARI WIBOWO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/25/Nasional/krn.20090225.157906.id.html
Share this article :

0 komentar: