BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Daerah Tolak Fatwa Rokok

Daerah Tolak Fatwa Rokok

Written By gusdurian on Minggu, 01 Februari 2009 | 12.15

Daerah Tolak Fatwa Rokok
Untuk anak sekolah, perlu sanksi tegas.
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menegaskan tidak akan menerapkan larangan merokok sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Merokok merupakan hak pribadi masing-masing dan tidak bisa diintervensi pemerintah daerah. ”Hak pribadi seseorang untuk merokok atau tidak,” kata Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid kemarin.

Fatwa perihal merokok berawal dari hasil sidang pleno ijtima' Komisi Fatwa MUI ke-3 di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang berakhir Ahad lalu. Sidang memutuskan hukum merokok, yakni makruh (sebisa mungkin dihindari) dan haram (dilarang). Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar, merokok haram bila dilakukan di tempat umum, serta bagi anak-anak dan wanita hamil. ”Merokok juga diharamkan bagi pengurus MUI, agar menjadi teladan.”

Imdaad mengatakan, pada saat fatwa perihal merokok itu turun, pihaknya tidak berniat mempertegasnya menjadi suatu kebijakan peraturan daerah. Dia khawatir, jika fatwa itu diusulkan menjadi peraturan daerah, akan ditentang legislatif maupun masyarakat.

Dari Kebumen, Jawa Tengah, industri rumahan pembuat rokok dan ribuan petani tembakau Kebumen menyatakan menolak fatwa perihal merokok itu. Mereka menilai fatwa tersebut berdampak pada usaha mereka. ”Usaha kami bakal makin sulit,” ujar Edy Hendrawanto, pemilik usaha kecil rokok klembak menyan “Sintren”. Sebelum keluarnya fatwa, kata Edy, usahanya sudah kembang-kempis. Apalagi dengan keluarnya fatwa tersebut, usahanya bakal makin terjepit.

Sementara itu, dari Semarang, Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah mengimbau pengelola sekolah agar membuat aturan yang tegas bahwa rokok haram bagi para siswa. ”Agar para siswa tidak bisa bebas merokok,” kata Sekretaris Majelis Ulama Jawa Tengah Ahmad Rafiq. ”Fenomena rokok di kalangan siswa dari tahun ke tahun makin marak.”

Menurut dia, aturan itu sebaiknya dikeluarkan oleh pemerintah setempat jika sekolah itu berstatus sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, pihak yayasan sekolah yang membuat aturan. Dalam aturan sekolah itu, kata Rafiq, juga harus dibuat sanksi tegas berdasarkan kesepakatan masing-masing. Rafiq menyatakan, ketegasan larangan merokok bagi para siswa diperlukan agar sinkron dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama.

Kepala Sekolah Menengah Pertama 2 Kota Semarang, Sutomo, mendukung fatwa tersebut. ”Faktanya, merokok berbahaya,” ujarnya. Di lingkungan sekolah, kata Sutomo, siswa yang ketahuan merokok akan dianggap melanggar peraturan sekolah. Tapi Sutomo mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi tegas bagi siswanya yang merokok. ”Hanya diperingatkan,” ujarnya.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sendiri menyatakan, pemerintah perlu meratifikasi Framework Convention dan mengesahkan undang-undang. Fatwa perihal merokok menunjukkan pentingnya perlindungan atas masyarakat dan mencegah timbulnya perokok pemula, yakni anak-anak. SG WIBISONO | ROFIUDDIN | ARIS ANDRIANTO | AQIDA SWAMURTI | SUKMA



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/29/Nasional/krn.20090129.155178.id.html
Share this article :

0 komentar: