BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Yuliati, Rektor UTS Tersangka Kasus Ijazah Instan

Yuliati, Rektor UTS Tersangka Kasus Ijazah Instan

Written By gusdurian on Jumat, 23 Januari 2009 | 10.43

Yuliati, Rektor UTS Tersangka Kasus Ijazah Instan

Berkas Kasus Ijazah Instan Masuk Kejaksaan

SURABAYA - Penyidikan kasus ijazah instan di Universitas Teknologi Surabaya (UTS) berlanjut pada penetapan Yuliati sebagai tersangka. Hanya, rektor UTS itu tidak langsung ditahan penyidik Polwiltabes Surabaya dengan alasan sedang dalam perawatan dokter di Singapura.

Kepala Unit Idik IV Polwiltabes Surabaya AKP I Ketut Madia mengaku, status Yuliati telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, berkas perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. ''Kami masih menunggu pemeriksaan berkas oleh jaksa,'' ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/1).

Keputusan untuk tidak menahan rektor UTS tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Di antaranya, surat keterangan sakit dari dokter di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Dalam surat keterangan tersebut, Yuliati sedang dirawat karena menderita kanker payudara. Rektor yang selalu tampil modis itu juga sedang dalam pengawasan dokter dalam rangka program bayi tabung.

Surat keterangan dokter tersebut dilampirkan dalam berkas perkara yang diajukan polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Polisi tidak ingin mengambil risiko terlalu besar jika memaksakan penahanan tersangka yang sedang sakit berat. Selain itu, keputusan untuk tidak menahan Yuliati merupakan rekomendasi dari penyidik. ''Semua diserahkan pada penyidik,'' jelas Ketut.

Dia menambahkan, ada tiga pertimbangan yang bisa melatarbelakangi keputusan penyidik untuk menahan seorang tersangka. Misalnya, tersangka dinilai kooperatif selama penyidikan berlangsung dan ada jaminan tidak akan melarikan diri. ''Pekerjaan, alamat rumah, dan keluarganya jelas semua,'' lanjutnya. Pertimbangan lain, tersangka dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, tersangka dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya.

Bukan hanya berkas Yuliati yang dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas atas nama Kastolan Afendi (perantara jual beli ijazah instan) dan Sulastri (staf TU UTS) juga sudah dilimpahkan untuk tahap pertama. Dalam berkas pelimpahan itu disebutkan, Yuliati ditetapkan sebagai tersangka karena dia diduga terlibat memuluskan jual beli ijazah. Bahkan, sebagai rektor, dia turut menandatangani ijazah yang dibeli seharga Rp 8 juta itu.

Keterlibatan Yuliati tidak hanya sampai di situ. Dia juga diduga mengetahui adanya praktik tersebut dan membiarkannya. Sebab, selain menjadi rektor, dia merangkap sebagai kepala BAAK (biro administrasi, akademik, dan kepegawaian). Dengan posisi itu, Yuliati dipastikan mengetahui lalu lintas administrasi mahasiswa. Termasuk, mahasiswa jadi-jadian yang mendapat ijazah tanpa mengikuti kuliah.

Sementara itu, Kastolan ditetapkan sebagai tersangka karena memfasilitasi pembuatan ijazah instan. Dia yang melakukan promosi di media massa, berhubungan dengan klien, hingga menyerahkannya ke perantara selanjutnya di internal UTS yang memproses ijazah tersebut.

Peran Sulastri dalam kasus itu adalah memproses ijazah di internal kampus. Mulai memasukkan data yang diberikan Kastolan, mengawal data itu hingga bisa diterbitkan menjadi ijazah. Sulastri dengan mudah melakukan hal tersebut karena dia menjadi staf tata usaha di kampus di Jalan Ngagel tersebut.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Roch. Adi Wibowo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas yang diajukan polisi. Pengkajian itu dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya kekurangan dalam pengumpulan bukti dan penggunaan pasal yang dijeratkan.

Menurut dia, jika berkas dipandang lengkap, pihaknya segera mengembalikan ke penyidik untuk menanti penyerahan tahap kedua. Penyerahan tahap kedua itu disertai berkas, barang bukti, dan tersangka. ''Untuk sementara, saya lihat berkas itu tidak ada masalah. Tapi, ada yang belum selesai. Tinggal sedikit,'' katanya. (cak/eko/fat)


http://jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=48082
Share this article :

0 komentar: