Sengketa Pilkada
Calon Bupati Terganjal Status Residivis
Kursi bupati-wakil bupati yang sudah dalam genggaman pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan (Dirha) akhirnya terenggut sudah. Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, yang dimenangkan pasangan Dirha.
Majelis hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD memutuskan, pemilihan kepala daerah (pilkada) Bengkulu Selatan itu diulang tanpa diikuti pasangan Dirha. Pasalnya, Dirwan Mahmud, bupati terpilih itu, pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena kasus pembunuhan. Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 1985 dengan nama Roy Irawan.
"Yang bersangkutan terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Mahfud, yang juga Ketua MK, dalam konklusinya. Sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, seseorang yang pernah dihukum di atas lima tahun penjara tidak dapat menjadi calon kepala daerah.
Adalah Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah yang "menjegal" langkah pasangan Dirha ke tampuk pemerintahan di Bengkulu Selatan. Reskan-Rohidin (Redho) adalah pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 8 yang dikalahkan pasangan Dirha (nomor urut 7) dalam pilkada Bengkulu Selatan putaran kedua, 6 Desember lalu.
Dirwan yang ketua DPRD dan berpasangan dengan Hartawan itu, antara lain, mendapat dukungan dari PDI-P dan PPP. Pada putaran kedua, Dirha memperoleh 39.062 suara (51,7%). Sedangkan pasangan Redho yang, antara lain, didukung PKS dan Partai Golkar mendapat 36.566 suara (48,3%). Pada putaran pertama, 17 Oktober 2008, kedua pasangan itu menyisihkan tujuh pasangan lainnya.
Kubu Redho tak terima lawannya memenangkan pilkada. Pasangan ini menemukan sejumlah kecurangan dalam pilkada, antara lain penggelembungan suara yang diduga dilakukan pasangan Dirha. Di samping itu, sejak awal kubu Redho dan kubu pasangan lainnya menyoal status Dirwan yang dicurigai sebagai residivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam di LP Cipinang.
Sebetulnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Bengkulu Selatan telah merespons soal laporan bahwa Dirham pernah ditahan dalam kasus pembunuhan itu. Mereka melakukan verifikasi di kepolisian dan pengadilan setempat, yang merupakan wilayah tempat yang bersangkutan mencalonkan diri. "KPUD telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin," kata Julihartono, Ketua KPUD Bengkulu Selatan, kepada wartawan.
Di tengah kontroversi tadi, pasangan Dirha akhirnya memenangkan putaran kedua, 6 Desember 2008. Empat hari berselang, 10 Desember 2008, KPUD Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan pasangan Dirha sebagai pemenang pilkada Bengkulu Selatan. Sedianya, pasangan itu dilantik pada 17 Maret 2009.
Pada 15 Desember 2008, kubu pasangan Redho, melalui pengacara Andi Muhammad Asrun dan Bachtiar Sitanggang, melayangkan keberatan ke MK. Mereka memohon agar Keputusan KPUD Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008, yang menetapkan pasangan Dirha sebagai pemenang, dibatalkan.
Dalam permohonannya, pemohon menuding termohon melakukan sejumlah pelanggaran yang menguntungkan pasangan Dirha dalam perolehan suara. Termohon juga dituding meloloskan pasangan Dirwan-Hartawan sebagai peserta pilkada, padahal Dirwan dilaporkan pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Pemohon minta MK menetapkan pasangan Redho sebagai pemenang pilkada.
Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan itu, meski diwarnai dissenting opinion anggota majelis bernama Achmad Sodiki. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, antara lain Hasnul Arifin dan Ahmad Busiri, masing-masing bekas narapidana dan pegawai LP Cipinang, yang diperkuat dengan pengecekan langsung tim MK ke penjara, majelis berpendapat bahwa Dirwan benar pernah menjalani hukuman di LP Cipinang.
Sehingga, seperti disebut di awal, proses pilkada itu dinilai cacat hukum dan harus diulang tanpa diikuti pasangan Dirha. Dalam sejarah perselisihan pilkada, inilah untuk pertama kalinya MK memutuskan pilkada diulang. Majelis berpendapat, jika sejak awal Dirha tidak diikutkan dalam pilkada, pasti konfigurasi perolehan suara para peserta pilkada akan berbeda.
Atas putusan itu, kubu Redho menyatakan puas. "Putusan itu sangat pantas diterima pasangan Dirha," katanya. Akan halnya kubu Dirha, mereka menyatakan kekecewaannya, terutama karena majelis MK tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap Dirwan. Meski kecewa, "Kami harus menghormati putusan itu," kata pengacara Dirha, Arteria Dahlan.
Taufik Alwie, Arif Sujatmiko, dan Arif Koes Hernawan
[Hukum, Gatra Nomor 10 Beredar Kamis, 15 Januari 2009]
http://gatra.com/artikel.php?id=122243
SEngketa Pilkada, Calon Bupati Terganjal Status Residivis
Written By gusdurian on Rabu, 21 Januari 2009 | 12.06
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar