Muhammad Sholeh:
Saya Dianggap Melawan Garis Kebijakan Partai
Nama Muhammad Sholeh, 32 tahun, mendadak mencuat setelah uji materi Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada 28 Desember tahun lalu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penentuan anggota legislator DPR, DPD, dan DPRD tidak berdasarkan 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau nomor urut, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Gugatan Sholeh punya implikasi yang amat mendasar. Nomor urut menjadi tidak penting. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana para calon mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Di sini persaingan tak hanya terjadi antarcalon partai berbeda, melainkan dengan calon di dalam partainya sendiri.
Banyak yang diuntungkan oleh gugatan Sholeh ini. Sayang, ia tak bisa menikmati hasil gugatannya itu. Sebab, partainya, PDI Perjuangan, mencoret namanya dari daftar calon legislator untuk DPRD Jawa Timur dengan nomor urut 7 untuk daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.
Sholeh tak berhenti di situ. Merasa dizalimi, ia pun menggugat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur senilai Rp 100 miliar pada 6 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Konsekuensi putusan MK itu, mestinya dua lembaga tersebut mengembalikan posisi saya. Tapi kedua lembaga itu tak menggubrisnya," ujarnya.
Untuk mengorek keterangan lebih banyak, akhir pekan lalu wartawan Tempo, Kukuh S. Wibowo, menemuinya untuk sebuah wawancara. Berikut ini petikannya.
Mengapa Anda menggugat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Rp 100 miliar?
Sebab, partai seakan-akan mau lepas tangan soal pencalonan saya sebagai legislator. Padahal saya diminta DPD melengkapi persyaratan sebagai caleg (calon legislator), kemudian dikirim ke KPU Jawa Timur. Kalau memang persyaratan itu ditolak, saya akan menerima. Tapi jangan kemudian pengurus partai ke mana-mana ngomong bahwa Sholeh diganti dengan alasan tidak layak.
Anda merasa tersinggung?
Jelas, dong. Saya akan legawa bila pengganti saya itu punya kontribusi lebih besar kepada partai atau memang memiliki reputasi lebih baik daripada saya. Tapi ini kan tidak. Bahkan, mungkin, orang dengar namanya saja belum pernah.
Padahal saya ini sudah lima tahun menjadi Kepala Biro Bantuan Hukum PDI Perjuangan Surabaya. Ketika menjadi kuasa hukum korban tenggelamnya kapal Senopati Nusantara, kasus kerusuhan di Tuban, serta terpidana mati Sumiasih dan Sugeng, saya membawa nama partai. Saya juga aktif menulis di media massa atas nama partai. Itu kan artinya saya membantu mengangkat citra partai.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sirmadji Tjondropagolo bilang Anda tidak ada di daftar calon sementara?
Omong kosong itu. Tahapan awal pencalonan sudah saya lalui. Tapi, di daftar calon sementara yang dikeluarkan KPU Jawa Timur, nama saya tidak muncul. Apa lagi alasannya kalau memang tidak dicoret. Posisi saya diisi oleh orang lain karena saya mengajukan gugatan permohonan uji materi ke MK. Saya dianggap melawan garis kebijakan partai.
Mengapa tidak keluar saja dari PDI Perjuangan?
Saya cinta partai ini. Saya tidak punya dosa politik di sini. Saya tidak akan keluar meskipun nantinya dipecat. Saya masih ingin membuktikan bahwa saya layak menjadi calon PDI Perjuangan daripada calon-calon yang tidak punya kontribusi apa-apa terhadap partai.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi menilai gugatan Anda itu seperti melempari rumah sendiri dari dalam. Tanggapan Anda?
Itu perumpamaan yang salah. Yang saya lempari bukan rumahnya, tapi tikus-tikus yang ada di dalam rumah. Saya akan mencabut gugatan bila para pengurus DPD bersedia mengakui kondisi ini.
Gugatan itu Anda ajukan karena Anda kecewa diletakkan di nomor urut 7?
Bukan. Ditaruh nomor berapa pun saya tidak ada masalah. Saya ingin Pasal 214 itu dicabut karena bertentangan dengan semangat demokrasi. Sebelum mengajukan gugatan, saya sebenarnya ditawari menjadi calon legislator nomor jadi di Probolinggo. Tapi saya tolak karena saya merasa tidak punya konstituen di situ. Mungkin juga karena penolakan itulah yang membuat pengurus semakin bernafsu mencoret nama saya.
Apa yang Anda rasakan setelah permohonan itu dikabulkan?
Saya menangis. Ini kedua kalinya saya menangis sejak Presiden B.J. Habibie memberikan amnesti pada 1998. (Sholeh dipenjara karena dituduh subversif, mengorganisasi buruh di Tanjungsari, Surabaya, pada 1996). Sehingga saat itu saya hanya menjalani hukuman 2 tahun 15 hari dari vonis 4 tahun.
Putusan MK ini kemenangan seluruh rakyat karena dalam pemilu nanti mereka tidak seperti memilih kucing dalam karung lagi. Saya banyak mendapat ucapan selamat dari para calon "nomor sepatu". Tapi PDI Perjuangan tidak turut memberikan selamat (Sholeh tertawa).
Dari mana Anda mendapat dana selama proses uji materi itu?
Semuanya saya tangani sendiri. Saya pernah mengajak sesama calon nomor buncit untuk bersama-sama mengajukan permohonan uji materi. Tapi mereka menolak dengan berbagai alasan. Akhirnya saya jalan sendiri meski dengan kemampuan finansial yang terbatas. Pada 22 September 2008, permohonan uji materi saya masukkan ke MK. Karena tidak punya uang, saya tidak bisa membayar dua kuasa hukum dan tidak mampu menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Untuk menghemat ongkos, saya selalu naik kereta Surabaya-Jakarta.
Peluang Anda menjadi calon sudah tertutup. Apa langkah selanjutnya?
Saya akan berkampanye antigolput. Sebab, dengan sistem suara terbanyak ini, masyarakat bebas menentukan pilihan, masyarakat bisa menjadi hakim. Sekarang tidak ada lagi istilah memilih kucing dalam karung.
Ketika masih menggunakan sistem nomor urut, mungkin banyak pemilih yang kecewa. Sebab, mereka memilih A, ternyata suaranya dikumpulkan untuk menyokong B, yang nomor urutnya bagus.
BIODATA
Tempat, tanggal lahir: Sidoarjo, 2 Oktober 1976
Pendidikan terakhir: sarjana hukum Universitas Wijaya Kusuma 2001
Pekerjaan: advokat
Organisasi:
Kepala Biro Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Surabaya
Ketua Partai Rakyat Demokratik Jawa Timur 1998-2000
Istri:
Syani
Anak:
Sanon Adawiyah
Sofi Elsadawi
Sultan Satria Sholeh
Alwa Vinisia Sholeh
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/12/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090112.153460.id.html
Saya Dianggap Melawan Garis Kebijakan Partai
Written By gusdurian on Senin, 19 Januari 2009 | 13.05
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar