BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Polisi Sipil, Pangkat ya Sipil

Polisi Sipil, Pangkat ya Sipil

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 10.23

Kepangkatan Polisi
Polisi Sipil, Pangkat ya Sipil
Kepolisian Republik Indonesia menggodok istilah kepangkatan baru untuk perwira tinggi. Istilah jenderal dipersoalkan.
SEMINAR itu dibatalkan meski undangan telah disebar. Bebera­pa tamu yang tak sempat menerima surat pemberitahuan pembatalan kecele saat hadir di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian hari itu, awal Januari lalu. ”Saya datang kok se­pi. Saya tanya orang di sana, tapi tidak ada yang tahu,” kata pakar pemasar­an Hermawan Kertajaya, salah satu peserta.

Meski panitia tutup mulut soal penyebab gagalnya acara, tak sulit menebak siapa yang tak suka dengan kegiatan itu: polisi. ”Ini masih mentah. Materi­nya belum dipresentasikan secara resmi­ kepada pimpinan kepolisian,” kata Bri­gadir Jenderal Polisi Prasetyo sambil menunjuk dokumen berjudul ”Sistem Pembinaan Sumber Daya Manusia bagi Anggota Kepolisian”. Prasetyo adalah sekretaris kelompok kerja yang membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai strata kepangkatan baru di kepolisian—materi yang sedianya akan dibahas dalam seminar itu.

Sejumlah poin dalam rancangan peraturan pemerintah itu memang masih jadi silang sengketa. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, salah satu yang terpen­ting adalah soal pangkat polisi, khususnya di level perwira tinggi. Saat ini jabatan perwira tinggi polisi adalah bri­ga­dir­ jenderal, inspektur jenderal, komisaris jenderal, dan jenderal.

Pada level bawah dan menengah, pangkat polisi telah menggunakan istilah sipil. Sersan, mayor, letnan kolonel, dan kolonel, misalnya, telah diganti dengan brigadir, komisaris polisi, ajun komisaris besar, dan komisaris besar.

Soal pangkat perwira tinggi, draf peraturan itu mengajukan beberapa alternatif. Salah satunya mengganti pangkat jenderal, yang dianggap militeristik, dengan komisaris dan komisioner. Alternatif lain masih memakai istilah jenderal. Draf ini juga mencukur jumlah tingkat kepangkatan dari 22 menjadi 12-13 saja. Enam level kepangkatan terbawah dicoret sama sekali. ”Untuk memudahkan jenjang karier,” kata Prasetyo.

Menurut Neta, penggunaan istilah kepangkatan sipil pada level perwira tinggi sangat penting. ”Istilah militer­ mendorong polisi mengedepankan ca­ra-cara kekerasan dalam melayani masyarakat,” katanya.

Karena yang atas masih berpangkat militer, kata Neta, budaya militeristik itu menurun ke bawah. ”Organisasi kepolisian kan menggunakan sistem komando,” katanya. Ia menyebutkan penyerbuan kampus Universitas Nasional atau perkelahian antara polisi dan masyarakat sebagai dampak sikap militeristik polisi.

Dalam kelompok kerja, mereka yang menghendaki perubahan pangkat me­ru­juk pada Australia. Di Negeri Kangu­ru itu, pangkat polisi menggunakan is­ti­lah komisioner. Tapi mereka yang tetap ingin menggunakan kata jenderal merujuk pada Prancis dan Malaysia. Me­nurut Deputi Sumber Daya Manu­sia Markas Besar Kepolisian Inspektur­ Jenderal Bambang Hadiyono, polisi tam­paknya akan kukuh mempertahankan istilah jenderal. ”Reformasi kepolisian itu bukan sekadar mengubah istilah. Yang penting kultur dan kinerja di la­pangan,” katanya.

Guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Ke­­polisian, Farouk Muhammad, menya­rankan pangkat bagi perwira polisi di­hi­langkan saja. Soalnya, para jenderal itu tidak menjalankan fungsi opera­sional, tapi hanya merumuskan kebijakan. Dengan penghilangan jabatan ini, ”Seorang penyidik tak akan khawatir jika ditelepon seorang brigadir jende­ral (yang ingin mempengaruhi penyidik­an),” kata Farouk. Soalnya, ”Brigadir jen­deral itu hanya seorang kepala se­kolah.”

Budi Riza, Akbar Tri Kurniawan, Sahala Lumbanraja





http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/01/26/NAS/mbm.20090126.NAS129364.id.html
Share this article :

0 komentar: