BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Hukuman pun Tak Hentikan Keinginan Sapukan Kuas di Jalanan

Hukuman pun Tak Hentikan Keinginan Sapukan Kuas di Jalanan

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 10.24

Hukuman pun Tak Hentikan Keinginan Sapukan Kuas di Jalanan
Di Solo, kalau melihat remaja ABG—anak baru gede—sedang sibuk mengecat tembok di pinggir jalan, jangan langsung berpikir mereka sedang bekerja bakti atau sedang mengoleskan kuas untuk membuat kanvas seni mural itu menjadi lebih indah. Bisa jadi mereka sedang menjalani hukuman.

Misalnya seperti yang dilakukan oleh delapan ABG di Jalan Sam Ratulangi, kawasan Manahan, Ahad silam. Karena ketahuan mencoret-coret tembok bangunan orang, mereka dijatuhi hukuman. “Hukumannya mengecat ulang (tembok yang dicoret-coret),” ujar Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Subagiyo.

Sebenarnya, menurut Subagiyo, sejak 2006 sudah ada peraturan daerah tentang pengendalian lingkungan hidup. “Tapi baru kali ini diterapkan dengan tegas,” katanya. Salah seorang remaja yang dihukum, Tyas Widyaloka, mengaku memang “hobi” menggambar dan melukis di tembok. Menurut dia, sensasinya berbeda jika dibandingkan dengan melukis di kanvas atau kertas gambar. “Pokoknya bisa lebih ekspresif. Juga bisa dinikmati semua orang yang melewati jalan ini,” ujar gadis 17 tahun itu.

Tyas sendiri menolak bila dirinya dianggap telah melanggar hukum karena ia merasa apa yang dilakukannya justru memperindah tembok kota. “Seharusnya tidak dilarang,” kata pelajar kelas III SMU itu yang mengaku tidak kapok menggoreskan kuasnya di tembok jalanan.

Eko Yudha, 18 tahun, mengamini komentar Tyas. “Kami akan tetap mencari tempat untuk mengekspresikan seni karena memang sudah hobi. Kalau di sini dilarang, ya mungkin ke tempat lain seperti Yogyakarta,” tuturnya. Tapi, menurut mereka, tak mungkin hobi itu disalurkan di tembok rumah sendiri. Alasannya, dilarang orang tua.

Wali Kota Surakarta Joko Widodo yang mengawasi langsung proses pengecatan itu menegaskan tidak ada tembok yang boleh dicorat- coret di Surakarta dengan alasan apa pun. “Mau dibilang itu seni atau turut memperindah kota, pokoknya tidak boleh,” tandasnya. Bahkan, sanksi pada perda akan diterapkan dengan tegas, yaitu denda maksimal Rp 50 juta dan atau kurungan maksimal enam bulan. “Kalau mau corat-coret, di tembok kamar masing-masing atau di rumah sendiri saja,” tuturnya. UKKY PRIMARTANTYO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/27/Berita_Utama-Jateng/krn.20090127.154905.id.html
Share this article :

0 komentar: