BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pengendalian Tembakau di Indonesia Masih Stagnan

Pengendalian Tembakau di Indonesia Masih Stagnan

Written By gusdurian on Selasa, 20 Januari 2009 | 12.22

Pengendalian Tembakau di Indonesia Masih Stagnan
Jumat, 9 Januari 2009 | 18:08 WIB
JAKARTA, JUMAT — Secara umum, pengendalian tembakau di Indonesia masih mengalami stagnasi karena hingga kini Presiden RI belum meratifikasi atau mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Memang dimasukkannya RUU Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan di dalam Prolegnas 2009, setidaknya merupakan langkah kecil untuk pengendalian tembakau yang lebih masif," kata anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat pemaparan Catatan Perlindungan Konsumen 2008 dan Teropong 2009 di Jakarta, Jumat (9/1).

Terkait dengan fenomena itu, pada tahun 2008 ini upaya-upaya advokasi pengendalian tembakau yang dilakukan YLKI bersama lembaga lain terasa lebih keras. Upaya-upaya itu antara lain melakukan gugatan legal standing kepada Presiden RI. Gugatan ini dilakukan karena vakumnya Pemerintah RI terhadap regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Terbukti tidak meratifikasi FCTC dan atau membuat RUU Pengendalian Dampak Tembakau hingga saat ini.

Padahal, Pemerintah Indonesia adalah salah satu penggagas lahirnya FCTC. Gugatan ini meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Pemerintah RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melindungi warganya dari bahaya tembakau, dan segera meratifikasi FCTC.

Sementara itu, DPR diminta untuk segera membuat RUU Pengendalian Dampak Tembakau. Gugatan dilakukan YLKI bersama lembaga lain yaitu Forum Warga Jakarta, Koalisi untuk Indonesia Sehat, dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara Nomor 204/Pdt.G/PN.Pst).

Selain itu, juga dilakukan penggalangan petisi para tokoh publik. Untuk memperkuat advokasi litigasi, YLKI juga telah memelopori sebuah gerakan bernama Petisi Tokoh Publik untuk meminta pemerintah segera meratifikasi FCTC. Petisi didukung oleh 133 tokoh publik, terdiri atas para politisi di DPR, tokoh politik, budayawan/sastrawan, wartawan, usahawan/pengusaha, akademisi, profesi kesehatan, tokoh agama, tokoh LSM, dan lain-lain.

Tokoh penting yang tergabung dalam petisi ini yakni Amin Rais, AM Fatwa, Taufiq Ismail, Goenawan Mohamad, Eros Djarot, Quraish Shihab, Sholahuddin Wahid, Fauzi Bowo, dan Arifin Panigoro. Petisi ini dimuat di harian Kompas, Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kontan pada 12 November 2008.

YLKI juga mendorong implementasi kawasan dilarang merokok. Salah satu instrumen penting dalam pengendalian tembakau adalah penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Secara normatif, KTR diatur oleh PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. PP ini mengamanatkan agar kebijakan KTR ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan sebuah Perda. Untuk merespons itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pionir karena telah menggulirkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Namun tiga tahun telah berjalan, terlihat implementasi tentang larangan merokok di tempat-tempat umum ini tidak optimal. Karena itu fokus advokasi YLKI adalah mengawasi dan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan ketentuan ini," papar Tulus Abadi.



http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/09/18082066/pengendalian.tembakau.di.indonesia.masih.stagnan
Share this article :

0 komentar: