Alat Kesehatan Rp 40 Miliar di Natuna tanpa Tender
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna pada 2007 melanggar aturan. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan Batam Zaki Zein mengatakan proyek senilai Rp 40 miliar itu dilakukan tanpa tender.
Ini melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. "Diduga negara dirugikan akibat praktek persaingan tidak sehat itu," kata Zaki di ruang kerjanya kemarin.
Komisi sudah melakukan dua kali pemeriksaan, yaitu pada 16 Mei dan 17 Juni 2008. Pemeriksaan diperpanjang hingga 11 November 2008 oleh tim yang diketuai oleh Ahmad Ramadhan. Hasilnya, diputuskan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Dia melanjutkan, Komisi menduga ada persekongkolan antara panitia tender dan peserta tender. Masing-masing peserta juga berkongkalikong dengan yang lain. Indikasi lainnya, kata Zaki, ada tiga perusahaan memiliki surat keputusan sama. Dia menduga perusahaan tersebut dimiliki oleh satu orang yang sama.
Kasus ini melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna serta 11 perusahaan peserta tender, yaitu Lintas Benua Farma, Bunda Global Pertama, Graha Raya Utama dan Tripatri Andalan Medika. Selain itu Piring Gading Kuning, Sang Naga Berlian, Kurnia Baru, Syifa Batam Mandiri, Syifa Farma, Astina Raga, dan Mega Techo Medical.
Panitia tender dianggap lalai menjalankan tugas lantaran meluluskan dua perusahaan, yaitu Lintas Benua Farma dan Graha Raya Utama. Padahal dokumen kedua perusahaan ditemukan kesalahan. Selain itu, ada barang yang dibeli tidak dilengkapi brosur untuk produk.
Komisi mengirimkan hasil temuan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Selain itu dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. "Namun, nilai kerugian negara belum bisa ditaksir," kata Zaki.
Bupati Natuna Daeng Rusnadi tidak mengangkat telepon selulernya ketika Tempo mengkonfirmasi temuan ini. Begitu juga dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Natuna, Hamidun, tidak mengaktifkan telepon selulernya. RUMBADI DALE
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/08/Nusa/krn.20090108.153129.id.html
Alat Kesehatan Rp 40 Miliar di Natuna tanpa Tender
Written By gusdurian on Selasa, 20 Januari 2009 | 12.23
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar