BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » KY Periksa Hakim Kasus Munir

KY Periksa Hakim Kasus Munir

Written By gusdurian on Sabtu, 03 Januari 2009 | 10.39

JAKARTA(SINDO) – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono.
Komisioner KY akan mengumpulkan informasi terkait putusan bebas dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir itu. ”Kita akan teliti kesimpulannya dulu, ada pelanggaran atau tidak,” ujar Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto. Menurut dia, institusinya tidak bisa gegabah menyimpulkan putusan majelis hakim yang membebaskan Muchdi. ”Saat ini kami belum bisa membuat putusan yang utuh karena informasi yang diperoleh masih terbatas.Kami akan membahas putusan majelis hakim pada Senin depan,”kata Soekotjo kepada SINDO tadi malam.
Soal kemungkinan adanya intervensi terhadap putusan hakim, Soekotjo mengaku sering mendengar informasi tentang hal itu. Namun dia tidak akan menjadikan rumor atau desas-desus sebagai landasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim. Di tempat terpisah, istri almarhum Munir, Suciwati, menganggap putusan bebas terhadap Muchdi sarat dengan intervensi. Dia pun mempertanyakan kredibilitas PN Jakarta Selatan. ”Majelis hakim telah bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta kemarin. Pemilahan fakta itu antara lain hakim lebih mempercayai keterangan terdakwa Pollycarpus daripada alat bukti yang ada, padahal Pollycarpus adalah terpidana yang secara moral tidak dapat dipercaya keterangannya. Ada juga pencabutan BAP oleh beberapa saksi karena adanya tekanan-tekanan dan intimidasi dari pihakpihak tertentu. Jika keterangan itu tidak dicabut, dapat memperkuat alat bukti yang ada. Menurut Suciwati, pembunuhan Munir merupakan konspirasi, namun metode pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim tidak cermat. Seharusnya pemeriksaan, pembuktian, dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi. ”Hakim hanya memeriksa fakta-fakta yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukkan adanya konspirasi tersebut,” bebernya. Menurut Suciwati, dalam pertimbangan putusan sebenarnya terbukti adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Seharusnya hal ini menjadi titik tolak mencari lebih lanjut akar penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Selain itu, hakim dianggap membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Dalam konferensi pers itu, Suciwati menunjukkan poster berlatar belakang merah dan bergambar wajah mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Muchdi PR yang mengapit gambar Pollycarpus. ”Kami minta dukungan masyarakat, siapa pun yang kenal foto ini dan mengetahui bahwa mereka berhubungan satu sama lain, dan mengetahui informasi penting lainnya untuk mengungkap kasus ini demi rasa keadilan, bisa menghubungi kami.
Kami minta bantuan masyarakat,” harap Suciwati Di Kota Batu, Malang, keluarga Munir mengungkapkan kekecewaan mereka atas vonis bebas terhadap Muchdi.Mufid,kakak Munir, mengaku prihatin dengan kondisi peradilan yang dinilainya belum independen. ”Pengadilan masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak yang sangat berkepentingan dalam masalah Munir,” ujarnya. Menurut Mufid, keluarga yang tinggal di Kota Batu tetap dan terus memberi dorongan semangat kepada rekan-rekan Munir yang terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan. ”Komunikasi tetap kami lakukan dengan adik kami (Suciwati) di Jakarta. Setiap perkembangan masalah Munir, selalu dikabarkan kepada kami, termasuk soal pembebasan Muchdi di persidangan,” ujarnya. Masih kata Mufid, dia sangat berharap misteri pembunuhan Munir bisa segera terungkap. Bongkar Kasus Munir Meskipun hakim memvonis bebas Muchdi, Markas Besar Polri diminta terus membongkar orang-orang yang terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera mengajukan memori kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Putusan ini bukan akhir segalanya, penegak hukum harus bekerja lebih giat membongkar kasus ini, ” kata Koordinator Legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam kepada SINDO di Jakarta kemarin. Meski hakim membebaskan Muchdi, dia menilai hakim mengakui adanya keterlibatan institusi BIN dalam perkara kematian Munir.Dia menyebut hakim mengakui adanya surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai aviation security di PT Garuda Indonesia atas permintaan BIN. Sebagaimana diketahui, Polly—sapaan Pollycarpus— merupakan terpidana 20 tahun perkara kematian Munir. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), mantan pilot senior di PT Garuda Indonesia itu diputus terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir pada 7 September 2004. Choirul meminta Kejagung secepatnya mengajukan kasasi dengan memperkuat konstruksi fakta keterlibatan Muchdi dalam perkara Munir. Dia mengakui putusan perkara Muchdi memprihatinkan. Ada beberapa fakta yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Misalnya call data record (CDR) yang mencatat adanya kontak telepon Muchdi dan Polly. Hakim juga tidak dapat melihat adanya sikap ganjil saksi-saksi dari BIN di persidangan, yakni semuanya membantah atau mencabut kesaksiannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Choirul menduga keganjilan itu merupakan intervensi BIN dalam perkara ini.”Hakim telah menganggap kebohongankebohongan sebagai sebuah kebenaran,”katanya. Kasum tidak hanya meminta komitmen kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut perkara Munir. ”Tapi juga Presiden,”katanya. Sehari sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono. Menurut hakim, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan Muchdi terlibat dalam perkara kematian Munir.Putusan itu sekaligus memupuskan tuntutan 15 tahun JPU terhadap Muchdi. Pendapat senada diungkapkan Koordinator Human Right Working Group (HRWG) Indonesia Rafendi Djamin.Menurut dia putusan perkara Muchdi telah mencoreng wajah pemerintah dalam upaya penegakan hukum dan HAM. Rafendi melihat usaha membongkar kasus ini mengalami berbagai kendala karena melibatkan alat negara berupa sistem intelijen. Munir merupakan ikon penegakan hukum di Indonesia. Putusan hakim terhadap Muchdi pun menjadi parameter bagi keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Untuk itu dia meminta aparat penegak hukum bekerja ekstrakeras membongkar siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir. Dia yakin kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini merupakan tantangan bagi kepolisian untuk mencari bukti-bukti yang kuat dalam upaya mengusut tuntas kasus kematian Munir. Markas Besar Polri tidak ingin berkomentar terkait vonis bebas untuk Muchdi PR. Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan, kasus yang sudah P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan bukan lagi wewenang kepolisian. Untuk permintaan bantuan penyidikan harus dikoordinasikan terlebih dulu karena jangan sampai vonis yang sama dijatuhkan kembali. ”Kita lihat juga, kalau memang dibutuhkan, kami selaku penegak hukum siap menjalankan tugas,” janjinya. Polly Ajukan PK Sementara itu, Pollycarpus Budihari Priyanto berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan PK MA yang menghukumnya 20 tahun penjara. Putusan PN Jakarta Selatan menjadi salah satu landasan Polly membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
”Polly siap untuk PK,” kata Pengacara Polly, M Assegaf, kepada SINDO. Dia mengatakan, putusan perkara Muchdi menguatkan pendapatnya bahwa Polly tidak membunuh Munir. Alasannya, bukti-bukti yang menjerat Polly saat sidang PK ternyatadalamputusanMuchdi disebut tidak terbukti untuk kasus pembunuhan Munir, kasus yang sama. Misalnya tuduhan jaksa bahwa Polly menerima uang jutaan rupiah dari Muchdi untuk membunuh Munir. Selain itu, hakim perkara Muchdi juga menyatakan hubungan nomor telepon Muchdi dan Polly tidak terkait dengan upaya membunuh Munir. Assegaf lantas mempertanyakan keabsahan PK yang diajukan jaksa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Polly.”Sebab, sesuai aturan,PK merupakan upaya hukum milik terdakwa,” katanya. Di lain pihak, anggota tim penasihat hukum Muchdi, Ahmad Kholid, mengatakan putusan hakim sudah jelas membuktikan tidak adanya bukti dan fakta yang menunjukkan kliennya terkait dengan pembunuhan Munir. ” Hakim sudah memutuskan apa yang terlihat dalam fakta-fakta persidangan,” katanya kepada SINDO tadi malam. (m purwadi/adam prawira/ helmi syarif/maman adi saputro/okezone)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/201191/38/
Share this article :

0 komentar: