BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » 2.779 Perda Bermasalah Dibatalkan

2.779 Perda Bermasalah Dibatalkan

Written By gusdurian on Sabtu, 03 Januari 2009 | 10.37

2.779 Perda Bermasalah Dibatalkan
Pemerintah pusat telah membatalkan 2.779 peraturan daerah (perda) bermasalah yang menghambat investasi per 31 Desember 2008. Tak hanya itu, pemerintah juga menolak pengesahan 1.476 rancangan peraturan daerah (raperda). ''Kami batalkan perda dan raperda yang tidak memberikan iklim kondusif kepada investor serta perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo di Jakarta, kemarin. Mardiasmo menjelaskan, sampai 31 Desember 2008, pemerintah telah menerima 11.409 perda untuk dievaluasi. Namun, dari total itu, baru 8.219 perda yang telah selesai diperiksa pemerintah pusat. Hasilnya, sebanyak 2.779 perda (34%) diputuskan untuk dibatalkan. Sementara itu, 5.440 perda atau 66% dari total perda yang dievaluasi dinyatakan tidak bermasalah.
Adapun untuk raperda, pemerintah pusat telah menerima 2.257 raperda yang dilaporkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat baru mengevaluasi 2.192 raperda. Dari jumlah itu, 1.476 raperda atau 67% dari total yang diperiksa diputuskan untuk dibatalkan atau direvisi. Hanya 716 raperda (33%) yang dinyatakan tidak bermasalah. ''Ini kebalikannya. Perda bermasalah hanya 34% yang dibatalkan, kalau raperda yang bermasalah justru yang 67%. Paling banyak raperda yang bermasalah,'' kata Mardiasmo. Jika dilihat per sektor, perda penghambat investasi yang ditolak itu adalah perda yang dikeluarkan di sektor perhubungan sebanyak 427 perda (15,3%). Disusul sektor industri dan perdagangan sebanyak 365 perda (13,1%) dan sektor pertanian sebanyak 340 perda (12,2%). Terakhir, perda di sektor kehutanan sebanyak 288 perda (10.3%). Untuk raperda bermasalah, sektor perhubungan masih berada di posisi pertama karena jumlah raperda yang dibatalkan di sektor ini paling tinggi, yakni 224 raperda (15,1%). Yang kedua, raperda di sektor pekerjaan umum sebanyak 194 raperda (13,1%) diikuti sektor industri dan perdagangan 188 raperda (12,7%), dan terakhir sektor budaya dan pariwisata 155 raperda (10,5%). Sementara itu, kalau dilihat per provinsi, Jawa Timur tercatat sebagai pemerintah daerah yang paling banyak mengeluarkan perda bermasalah. Jumlahnya mencapai 259 perda hingga akhir Desember 2008. Provinsi yang paling banyak membuat raperda bermasalah adalah Sumatra Selatan dengan 204 raperda. Untuk itu, pemerintah pusat akan mengenakan sanksi bagi pemda yang terus mengeluarkan perda bermasalah. Sanksinya berupa pemotongan dana perimbangan.(Ray/*/E-4)

http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTM3OTg=
Share this article :

0 komentar: