KPK akan menin- daklanjuti temuan BPK tersebut.
D EPARTEMEN Dalam Negeri (Depdagri) tidak pernah melaporkan uang hasil upah pungut di lingkungannya yang jumlahnya Rp200 miliar lebih kepada negara.
Padahal, sesuai aturan, dana hasil upah pungut tersebut seharusnya dilaporkan kepada negara atau masuk terlebih dahulu ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebelum dialokasikan untuk sejumlah pos pengeluaran.
"UU sudah mengatur, segala jenis pungutan harus masuk ke APBN," kata auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syafrie Adnan kepada Media Indonesia, kemarin.
Hasil audit BPK pada 2007 menemukan bukti pemakaian dana upah pungut pajak daerah sebesar Rp264,484 miliar untuk membiayai berbagai kegiatan di lingkungan Depdagri dan tidak satu pun yang dilaporkan dalam APBN.
Sebagai contoh, dalam laporan audit yang dapat diakses melalui situs BPK itu diperlihatkan adanya empat rekening dana penunjang pembinaan (DPP) dengan total dana Rp50,007 miliar. Rekening yang menampung DPP itu dicantumkan sebagai aset lain-lain dalam laporan keuangan Depdagri per 31 Desember 2007.
Pada rekening itu juga terdapat uang tunai di bendahara sebesar Rp4,490 miliar sehingga saldo keseluruhan DPP (kas dan bank) per 31 Desember 2007 sebesar Rp54,497 miliar.
"Kami perkirakan dari 20022007 itu (jumlah dana hasil upah pungut) mencapai Rp200an miliar," ujar Syafrie.
Sumber DPP berasal dari alokasi upah pungut pajak daerah bagian Tim Pembina Pusat (TPP) di Depdagri. Terakhir alokasinya berdasarkan Kepmendagri No 35/2002.
Kepmendagri No 35/2002 itu mengatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan dinas pendapatan daerah serta unsur penunjang, yakni Polda Metro Jaya.
KPK minta informasi Hal senada diungkapkan pula Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Menurut dia, pendapatan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Upah pungut salah satunya (pendapatan negara) harus masuk ke negara," ungkapnya.
Oleh karena itu, KPK akan segera meminta informasi lebih lanjut ke BPK terkait dengan hasil audit tersebut. Bagaimanapun kasus ini berkaitan dengan uang rakyat dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam menanggapi hasil temuan BPK, juru bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak mencantumkan laporan pengeluaran dananya sejak 2002 hingga 2006. Pasalnya, itu sudah menjadi kewenangan pemda. "Ikut APBD," kilahnya.
Tetapi hasil audit BPK tersebut menyatakan dengan tegas bahwa DPP digunakan untuk membiayai TPP yang bertugas di pusat. (X-7) rindu@mediaindonesia.com
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/28/ArticleHtmls/28_01_2009_012_001.shtml?Mode=1
KPK akan menin- daklanjuti temuan BPK tersebut.
Written By gusdurian on Sabtu, 31 Januari 2009 | 10.47
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar