Pasal Iklan Rokok Digugat ke MK
”Makin dikenal, makin membuat anak penasaran.”
JAKARTA — Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan permohonan hak uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Komnas meminta agar Pasal 46 ayat 3 huruf c sepanjang frase ”yang memperagakan wujud rokok” dalam undang-undang itu dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi.
Dalam Pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-Undang Penyiaran disebutkan, ”Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.” Frase ”yang memperagakan wujud rokok”, menurut Koordinator Tim Litigasi Komnas Anak M. Joni, mengakibatkan iklan rokok masih dibolehkan. “Dengan dihapusnya frase itu, semua iklan rokok tidak boleh lagi,” kata Joni saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Joni menyatakan, ketentuan yang membolehkan iklan rokok tersebut bertentangan dengan pasal 28-A, 28-B ayat 1, 28-C ayat 2, 28-F, dan 28-G Undang-Undang Dasar 1945.
Selain oleh Komnas Anak, permohonan diajukan oleh dua anak, yakni Alvian dan Sekar. Mereka juga merasa dirugikan oleh ketentuan tersebut. Saat mendaftar, mereka tidak hadir, tapi diwakili kedua orang tuanya. ”Mereka mempunyai hak konstitusional mengajukan permohonan,” kata Joni.
Permohonan uji materi ini diajukan saat perdebatan fatwa perihal merokok dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Sidang pleno ijtima' Komisi Fatwa MUI ke-3 di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang berakhir Ahad lalu, memutuskan hukum merokok, yakni makruh (sebisa mungkin dihindari) dan haram (dilarang). Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar, merokok haram bila dilakukan di tempat umum, serta haram bagi anak-anak dan wanita hamil.
Namun, sejumlah daerah menolak fatwa tersebut. Contohnya, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menegaskan tidak akan menerapkan larangan merokok sesuai dengan fatwa Majelis Ulama. ”Hak pribadi seseorang untuk merokok atau tidak,” kata Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, dua hari lalu.
Bagi Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi, pemerintah perlu segera membuat peraturan yang tegas dengan menghapus iklan rokok di semua media. ”Selama iklan rokok masih melintas di benak anak-anak, sulit menjaga mereka dari rokok,” kata Seto seusai Seminar Pendidikan Anak di Islamic Center, Serang, Banten, kemarin.
Meski bukan pengkonsumsi utama rokok, kata dia, pengaruh iklan di media membuat anak-anak mudah mengenal rokok. ”Makin dikenal, makin membuat anak penasaran,” ujarnya. Selain faktor media, kata Seto, pengaruh orang tua juga dominan. SUTARTO | MABSUTI IBNU MARHAS | SUKMA
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/30/Nasional/krn.20090130.155291.id.html
Pasal Iklan Rokok Digugat ke MK
Written By gusdurian on Sabtu, 31 Januari 2009 | 10.42
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar