BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kejaksaan Heran Muchdi Bebas

Kejaksaan Heran Muchdi Bebas

Written By gusdurian on Sabtu, 03 Januari 2009 | 11.52

Kejaksaan Heran Muchdi Bebas
Komnas HAM akan melakukan eksaminasi proses persidangan.
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku heran terhadap putusan hakim yang membebaskan Muchdi dari dakwaan sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus membunuh Munir. "Kenapa peninjauan kembali atas Polly diterima?" kata Ritonga saat dihubungi kemarin. "Padahal buktinya sama."
Vonis 14 tahun atas Polly sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006. Namun, dalam putusan peninjauan kembali pada 25 Januari 2008, para hakim agung menyatakan Polly terbukti bersalah dan ia dihukum 20 tahun penjara.
Kejaksaan menilai putusan hakim dalam sidang Rabu lalu dibuat tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut Ritonga, seharusnya hakim menerima keterangan dan kesaksian Budi Santoso, agen madya Badan Intelijen Negara, yang saat ini bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pakistan.
Ritonga mengakui pihaknya tak bisa menghadirkan saksi di persidangan. Tapi, katanya, "Keterangan dia di bawah sumpah yang dibacakan itu kekuatan hukumnya sama dengan saat dia hadir sendiri di persidangan."
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinilai tak mempertimbangkan keterangan para anggota BIN lainnya, yang dalam persidangan ramai-ramai dicabut oleh para saksi. "Kalau dipertimbangkan, (pasti) bukan begitu keputusannya," ujar Ritonga. Dia yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi yang akan diajukan jaksa.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mendukung upaya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Muchdi. "Biarkan proses hukumnya berjalan," kata Bambang di kantornya kemarin.
Menanggapi hadiah kebebasannya di akhir tahun itu, Muchdi mengaku tak terkejut mendengarnya. "Saya yakin (bebas)," ujarnya. Untuk selanjutnya, Muchdi mengatakan hendak berkeliling Indonesia, berkampanye bagi Partai Gerindra. Di partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden ini, Muchdi menjabat wakil ketua umum. Kuasa hukum Muchdi juga mengancam akan menuntut balik pihak-pihak yang dianggap membuat mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini terseret dalam kasus pembunuhan Munir.
Sebaliknya, para kolega Munir dan mereka yang selama ini memperjuangkan penuntasan kasus ini menyatakan kecewa. Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana melakukan eksaminasi atau pemeriksaan publik terhadap proses persidangan Muchdi. Komisi menilai banyaknya saksi kunci yang menarik keterangan di persidangan sebagai suatu kejanggalan. "Padahal keterangan merekalah yang mendorong polisi untuk menahan Muchdi," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memanggil Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk menjelaskan masalah ini dan menyiapkan langkah selanjutnya. Adapun Komisi Yudisial menjadwalkan pertemuan pada Senin mendatang. "Kami akan membahas mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dalam keputusan hakim ini," kata Soekotjo Soeparto, salah satu komisioner di lembaga tersebut. TOMI SUTARTO ANTON SEPTIAN
Antiklimaks di Ujung Tahun
Keberanian polisi menangkap Mayor Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono pada 19 Juni 2008 dipuji banyak pihak. Harapan bakal terbongkarnya konspirasi pembunuhan Munir semakin terbuka.
Namun, di ujung tahun, pada Rabu lalu, harapan itu menjadi antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat jaksa penuntut umum tak dapat membuktikan dakwaannya. Maka mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu dibebaskan.
Inilah beberapa bukti yang, menurut hakim, tak mengarah pada adanya keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan pada 7 September 2004 itu.
Muchdi dianggap punya motif karena sakit hati dan dendam kepada Munir, yang menyebabkan karier militernya tamat setelah kasus penculikan aktivis pada 1997-1998 terungkap.
Ada 41 kali komunikasi telepon antara nomor yang dimiliki Muchdi dan Pollycarpus, sebelum dan sesudah Munir dibunuh.
Surat rekomendasi Badan Intelijen Negara agar Polly dijadikan sebagai personel pengamanan internal penerbangan Garuda Indonesia.
Nama Polly ada dalam daftar kontak di komputer yang disita dari kantor Muchdi.
Kesaksian bekas Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN ini, Budi Santoso. "Aktivitas Munir menyebabkan ketidaknyamanan dan mengganggu orang-orang di BIN," kata Budi dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa. Dalam persidangan berikutnya beredar surat pencabutan kesaksian atas nama Budi.
Sejumlah saksi lain dari BIN juga kompak menarik keterangan mereka dalam BAP.
NASKAH: TOMMY ARYANTO FOTO: WAHYU SETIAWAN (DIOLAH) INFOGRAFIS: MACHFOED GEMBONG


http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/03/headline/krn.20090103.152637.id.html
Share this article :

0 komentar: