BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kasus Merrill Lynch Segera Disidangkan

Kasus Merrill Lynch Segera Disidangkan

Written By gusdurian on Jumat, 23 Januari 2009 | 10.50

Kasus Merrill Lynch Segera Disidangkan
Renaissance dianggap tidak mampu membayar dana pembelian saham Triwira.
JAKARTA -- Kasus gugatan Renaissance Capital kepada PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Singapore telah rampung dan akan disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2009. Dalam gugatan tersebut, pemilik Renaissance, Harjani Prem, menggugat Merrill Lynch membayar US$ 100 juta.

Dalam perbincangan dengan wartawan kemarin, kuasa hukum Harjani, Otto Cornelius Kaligis, mengatakan pada 21 Januari 2009 mereka telah dipanggil oleh Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan melengkapi berkas-berkas yang diajukan. "Sekaligus mediasi, tapi gagal," ujarnya. Karena itu, tanggal persidangan pun ditetapkan.

Selain menggugat perdata, mereka melaporkan secara pidana Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya dan Managing Director Merrill Lynch International ke Markas Besar Kepolisian RI dengan tuduhan penggelapan uang dan pencemaran nama baik.

Menurut Kaligis, kasus ini bermula pada 9 April 2008 dengan terbitnya lending and letter of credit facility dari Merrill Lynch International. Surat itu menyatakan Renaissance berhak menerima persetujuan kredit sebesar Sin$ 6 juta dan peningkatan kredit menjadi Sin$ 17 juta.

Selanjutnya Renaissance menghubungi Private Banker Merrill Lynch Singapore untuk memakai fasilitas kredit tersebut membeli saham PT Triwira Insan Lestari yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pada 20 Juni 2008, Private Banker Merrill Lynch Singapore menyetujui Renaissance menggunakan fasilitas tersebut untuk membeli 120 juta lembar saham Triwira yang saat itu nilainya Rp 1.100 per lembar.

Namun, tiga hari berselang, setelah saham Triwira dibeli, Risk Management Merrill Lynch Singapore menyebutkan kredit tersebut tidak dapat digunakan membeli saham-saham dari pasar Indonesia karena tidak aman dan berisiko besar.

Merrill Lynch Singapore pun meminta Renaissance membayar penuh pembelian saham Triwira senilai US$ 14,4 juta. "Klien kami dan Merrill Lynch melakukan pertemuan dan disepakati penyelesaian pembelian saham Triwira," kata Kaligis.

Pada 10 Juli 2008, Renaissance pun mentransfer dana US$ 2 juta ke rekening Merrill Lynch dan kembali mengirimkan dana US$ 5 juta dan US$ 8 juta. Namun, belakangan Merrill Lynch Singapore menjual saham Triwira ke pihak lain tanpa setahu Renaissance. Penjualan dilakukan pada Juli-Oktober 2008 di harga Rp 410-1.000 per lembar.

Adapun Merrill Lynch dalam suratnya yang ditandatangani Head of Compliance for Merrill Lynch Global Wealth Management-Asia Pacific Region ke Bapepam pada 25 September 2008 mengakui Renaissance adalah nasabahnya sejak Januari 2008 dan mengakui Renaissance telah membeli 120 juta lembar saham Triwira.

Tapi mereka menilai Renaissance tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar dana pembelian saham Triwira. Karena itu, Merrill Lynch berupaya menutup kekurangan tersebut dari aset yang ada, tapi belakangan penjualan saham Triwira pun dihentikan. Gagal bayar inilah yang kemudian dilaporkan ke Bapepam.

Sayangnya, Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia Lily Wijaya tidak dapat diminta konfirmasinya sampai berita ini diturunkan. Panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo tak jua berbalas. ANTON APRIANTO | EFRI RITONGA



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/23/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090123.154705.id.html
Share this article :

0 komentar: