JAKARTA(SINDO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 8 Juli 2009.
Bila ada putaran kedua, pilpres akan dilangsungkan pada 8 September 2009.”Kita sudah putuskan lewat pleno tadi (kemarin). Pilpres (dilaksanakan) Rabu,8 Juli 2009.Putaran keduanya 8 September 2009,” kata anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta kemarin.
Selain menentukan tanggal pelaksanaan putaran pertama dan kedua, KPU juga telah menetapkan jadwal setiap tahapan pilpres seperti waktu untuk pemutakhiran data pemilih, penyiapan peraturan-peraturan terkait, pendaftaran, verifikasi, kampanye, dan penyiapan logistik.
Dalam menentukan tanggal pilpres ini rapat pleno KPU memutuskan tidak mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif dalam menetapkan jadwal pilpres sehingga putaran pertama dapat dilaksanakan awal Juli 2009. KPU sepakat menjadikan penetapan hasil pemilu legislatif yang diumumkan pada 9 Mei 2009 sebagai dasar untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden oleh partai yang memenuhi syarat.
Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan, dalam rapat pleno sebelumnya diwacanakan jadwal pilpres putaran pertama pada 9 Juli 2009. Setelah diperhitungkan kembali, disepakati untuk memajukannya menjadi 8 Juli 2009.Pelaksanaan tahapan awal pilpres direncanakan dimulai pada akhir Januari ini untuk pemutakhiran data pemilih pilpres.
Dilanjutkan dengan penyiapan peraturan-peraturan terkait secara simultan. Perjalanan penetapan hari pemungutan suara ini melalui waktu panjang. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku sulit menentukan jadwal pilpres. Alasannya, jadwal pilpres tergantung putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU berpandangan, tahapan pilpres dapat dimulai setelah semua sengketa pemilu legislatif selesai. Padahal jika dihitung, sengketa pemilu di MK akan selesai pada pertengahan Juni 2009. Dengan begitu, tahapan pilpres dapat dimulai pada pertengahan Juni 2009.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, jika tahapan pilpres dimulai pada pertengahan Juni, maka pilpres akan digelar pada Agustus 2009. Sebab, masa tahapan awal pilpres hingga pemungutan suara diprediksi memakan waktu dua bulan.Andi mengungkapkan, akan menjadi masalah jika pilpres terjadi dua putaran.
Jika ada pilpres putaran kedua,KPU perlu melakukan persiapan logistik. Itu berarti besar kemungkinan putaran kedua akan dilakukan setelah 20 Oktober 2009.Padahal,masa jabatan presiden sekarang akan selesai 20 Oktober 2009. Dengan begitu, akan terjadi kekosongan kekuasaan.
Akhirnya MK dan KPU berkoordinasi untuk memunculkan titik temu.Kemudian MK berusaha memangkas masa sidang sengketa pemilu. Jika sebenarnya masa sidang adalah 30 hari kerja,MK memangkas menjadi 21 hari kerja.Dengan begitu,tahapan pilpres akan dilakukan lebih cepat dan ancaman kekosongan kekuasaan tidak terjadi.
KPU pun menyambut baik putusan MK tersebut. Namun, setelah dihitung, pemangkasan masa sidang di MK ternyata belum membuat penjadwalan pilpres tuntas. Akhirnya,KPU memutuskan tidak menunggu putusan MK soal sidang sengketa pemilu. Dengan begitu, sekalipun hasil perolehan suara partai politik (parpol) menurun setelah diputuskan MK, capres dari parpol yang bersangkutan tidak dapat digugurkan dalam pilpres.
Jika parpol saat putusan KPU memperoleh 25% suara nasional,parpol tersebut dapat mengajukan capres. ”Sekalipun perolehan suara parpol yang memperoleh 25% turun sesuai putusan MK (sehingga tidak memenuhi batas untuk mengajukan capres), capres parpol itu tetap bisa maju.
Landasan yang kami pakai adalah putusan KPU,”papar Andi Nurpati. Dia menambahkan, jika pendaftaran capres menunggu hasil sengketa pemilu di MK, dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pilpres. Jika KPU menunggu putusan MK, padahal ada pilpres putaran kedua, dikhawatirkan pelaksanaannya mepet dengan masa berakhirnya jabatan presiden.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo menilai pilpres cukup ideal digelar 8 Juli 2009.Namun,setelah jadwal pilpres ini ditetapkan, KPU hendaknya memperbaiki dan mengefektifkan kinerja. Pada tahapan-tahapan pemilu sebelumnya KPU memiliki catatan kerja yang memprihatinkan.
”Kinerja KPU harus lebih meyakinkan,” ujar Bambang. Menurut Bambang, proses pengadaan logistik merupakan tahapan yang paling krusial untuk tahapan-tahapan pemilu selanjutnya. KPU harus mendorong pemenang tenderlogistikagardapatmencetak suara pada awal Februari.” Jika lewat dari itu,lampu kuning, karena akan berimbas pada tahapan-tahapan selanjutnya,”ujarnya.
Kalangan partai politik menyambut baik jadwal pilpres menjadi 8 Juli 2009.Mereka mengharapkan KPU mampu mewujudkan pilpres yang berkualitas. ”KPU harus bisa menciptakan pemilu yang berkualitas,”ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada SINDO tadi malam.
”Kami harap KPU tidak lagi bekerja lamban, jangan lagi mengulang kesalahankesalahan yang lalu,” imbuh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Razikun. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Rully Chai-rul Azwar mengharapkan agar pada waktu pemilihan semua instansi di seluruh Indonesia diliburkan.
”Supaya tidak ada intervensi dari penguasa,”ujarnya. Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik Anas Urbaningrum menilai tanggal tersebut sebagai waktu yang realistis. Selain paling mungkin dilakukan, waktunya juga sama seperti pada Pemilu 2004.
Setelah menetapkan jadwal, mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU menyiapkan format debat kandidat melalui media elektronik sebagaimana pesan UU No 42/2008 tentang Pilpres. (kholil/pasti liberti mappapa/rd kandi/ ahmad baidowi)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207212/38/
Pemilihan Presiden Digelar 8 Juli 2009
Written By gusdurian on Jumat, 23 Januari 2009 | 10.49
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar