BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Iqbal Bersaksi, Sejawat Tertohok

Iqbal Bersaksi, Sejawat Tertohok

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 10.25

Iqbal Bersaksi, Sejawat Tertohok
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan yang dilakukan bekas Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro. Dia menyebut perubahan diktum lima putusan KPPU dalam ”kasus Astro” dilakukan oleh dua anggota Komisi lainnya, Anna Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu.
RUANG sidang itu penuh pengunjung. Sebagian yang tidak tertampung memilih duduk di lantai. Di deretan bangku ketiga dari depan terlihat istri dan sejumlah keluarga Mohammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kini jadi tersangka dugaan menerima suap dari Billy Sindoro, bekas Presiden PT First Media.

Senin pekan lalu, Iqbal tampil menjadi saksi dalam sidang Billy. Eksekutif Lippo Group itu dijerat dengan dakwaan menyuap Iqbal. Penyuapan itu, seperti diungkapkan Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah, diduga berkaitan dengan putusan KPPU pada 29 Agustus silam yang dianggap menguntungkan PT Direct Vision.

Putusan menguntungkan itu tertera dalam diktum lima. Isinya, ”Memerintahkan terlapor IV: All Asia Multimedia Network FZ-LLC, untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision”.

Nah, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, Iqbal membeberkan, bagian terakhir dalam diktum itu ”lahir” tanpa sepengetahuannya. Kalimat itu merupakan rumusan Benny Pasaribu dan Anna Tri Anggraeni, yang dilakukan pada saat ia melakukan salat Jumat. Diktum inilah yang antara lain diputuskan pada 29 Agustus silam sebagai putusan KPPU dalam menyelesaikan sengketa ”kasus Astro”.

Sebelumnya, pertengahan 2007, Astro Nusantara, yang di Indonesia dioperasikan PT Direct Vision—perusahaan yang mayoritas sahamnya di miliki grup Lippo dan sebagian lagi Astro Malaysia— digugat PT Indovision, Telkomvision, dan Indosat Mega Media. Direct dianggap memonopoli siaran pertandingan Liga Inggris periode 2007-2010. Belakangan duet Direct-Astro Malaysia ini pecah. Astro ”cabut” dari Direct.

Putusan KPPU di tengah gonjang-ganjingnya Astro Nusantara itu tak pelak dicurigai lantaran campur tangan pihak lain. Dalam putusan perkara yang kemudian dikenal dengan sebutan ”kasus Astro” itu, KPPU menyalahkan perjanjian yang dibuat All Asia Multimedia Network (anak perusahaan Astro Malaysia) dan ESPN (penjual hak siar Liga Inggris). Sedangkan Direct bebas dari kesalahan. Munculnya diktum lima ini dianggap tak wajar karena dinilai menguntungkan Lippo.

Dalam sidang pekan lalu itu, Iqbal menjelaskan isi diktum yang sudah disepakati sebelumnya. Menurut Iqbal, dalam rumusan sebelumnya, substansi pada penyelesaian kepentingan konsumen. Sedangkan dalam rumusan yang terakhir substansinya ditekankan pada penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision. ”Dari tulisannya, saya tahu yang mengubah adalah Benny,” ujar Iqbal menunjuk Benny Pasaribu.


l l l
IQBAL ditangkap aparat KPK pada pertengahan September silam, beberapa saat setelah keluar dari lift Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Petang itu, di bulan puasa, mantan Ketua KPPU itu baru saja bertemu dengan Billy Sindoro. Ini pertemuan keempat Iqbal dengan salah satu orang penting Grup Lippo ini.

Ketika ditangkap lima petugas KPK, Iqbal membawa sebuah tas hitam. Iqbal menolak membuka tas itu dan mengajak penangkapnya ke lantai 17. ”Itu bukan tas saya,” ujarnya seperti ditirukan seorang penyidik. Dikawal dua anggota KPK, Iqbal kembali ke atas, ke kamar 1712, tempat pertemuannya dengan Billy.

Di depan Billy, aparat KPK membuka tas yang dibawa Iqbal. Isinya lima gepok uang seratus ribuan yang jumlahnya total Rp 500 juta. Menurut seorang penyidik, saat itu Billy berkukuh itu bukan tasnya. Saat kamar itu digeledah, aparat juga menemukan sebuah telepon genggam Billy dimasukkan ke kotak sampah kamar mandi. Malam itu, Billy dan Iqbal digelandang ke gedung KPK. Di sana Billy baru mengaku itu memang tas miliknya. Kepada penyidik Billy mengaku ia salah memberikan tas. ”Saya kira itu tas Pak Iqbal,” ujar pria 48 tahun itu. Menurut Billy, saat itu lampu tidak begitu terang dan ia tak memakai kaca mata.

Menurut Iqbal, pada saat pertemuan di kamar 1712 itu ia melihat tas hitam di dekat kursi Billy. ”Dia bilang ada ucapan terima kasih dan hendaknya Pak Iqbal tidak menolak.” Menurut Iqbal, ketika ia akan turun dari lift, Billy lalu meletakkan tas itu di lantai lift. Ia baru mencangking tas itu saat lift sampai ke lobi hotel. Di sana ia ditangkap. Tapi Billy berkukuh ia memberikan tas tersebut ke Iqbal karena mengira itu tas Iqbal. Di persidangan Billy menyatakan dirinya tidak pernah mengatakan ”mohon jangan ditolak”, seperti yang dikatakan Iqbal.

Selain menyita duit Rp 500 juta, aparat juga menyita telepon genggam Iqbal dan sepuluh telepon genggam Billy. Sebelumnya KPK juga sudah menyadap sejumlah pembicaraan dan SMS antara Billy, Iqbal, dan Tadjuddin Noer Said, anggota KPPU lainnya. Menurut sumber Tempo, sedikitnya ada 12 SMS, antara Billy dan Iqbal, diperlihatkan penyidik kepada keduanya.

Salah satu SMS itu menunjuk soal adanya titipan injunction dalam putusan KPPU. Menurut Iqbal, injunction itu, yang intinya kerja sama Astro Malaysia dan Direct jangan dihentikan dulu, merupakan permintaan Billy saat mereka bertemu pada 27 Agustus 2008. Adapun Billy, ketika diperiksa KPK untuk keempat kalinya pada 15 Oktober 2008, menyatakan injunction itu ide Iqbal.

Redaksional injunction itu dikirim ke alamat surat elektronik Iqbal pada 29 Agustus 2008. Saat itu, menurut Iqbal, putusan KPPU sudah ditetapkan. ”Jadi usulan injunction itu tidak pernah digunakan,” ujarnya.

Benny Pasaribu dan Anna Tri Anggraeni menampik tudingan Iqbal yang menyebut mereka berdua mengubah diktum lima tanpa sepengetahuan Iqbal. Menurut Anna, perubahan itu hanya redaksionalnya. ”Esensi tidak,” ujarnya. ”Pak Iqbal setuju.”

Anna juga membantah dirinya akan mengajukan dissenting opinion terhadap kesepakatan rapat pada 28 Agustus 2008 sebelum putusan itu dibacakan. Menurut Anna, pada Jumat 29 Agustus pagi, sebelum putusan itu ditetapkan, ia sudah berdiskusi dengan Iqbal.

Adapun Benny Pasaribu menyatakan penggantian redaksional itu intinya pasti membuat putusan itu lebih baik. ”Apa pun yang kami lakukan, itu biar lebih tepat,” ujarnya. Benny tidak menampik jika dirinya disebut kerap memojokkan All Asia Multimedia Network dalam rapat-rapat majelis. ”Ya, tadi pun saya memojokkan, kenapa tidak? Karena merugikan konsumen. Bayar dulu kerugian pelanggan itu,” ujarnya kepada Tempo, Jumat dua pekan lalu, di Pengadilan Tipikor. Baik Benny maupun Anna menyatakan tidak pernah menerima email dari Billy.


l l l
Pekan-pekan ini jaksa akan membacakan tuntutannya kepada Billy. Menurut sumber Tempo di KPK, besar kemungkinan Billy tak bakal lolos dari jerat Pasal 5 Undang-Undang Antikorupsi, pasal yang mengharamkan orang menyuap penyelenggara negara. Hukuman maksimal pasal ini adalah lima tahun penjara.

Kendati diselimuti dugaan campur tangan pihak ketiga, toh, dalam tingkat banding, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menguatkan putusan KPPU. Pada Desember lalu perkara ini sudah melaju ke tingkat kasasi.

Kamis pekan lalu, kepada Tempo, pengacara All Asia Multimedia Network, Alexander Lay, menyatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung, meminta Mahkamah tidak memeriksa dulu perkara mereka, sampai kasus Billy dan Iqbal diputuskan. Menurut Alexander, jika pengadilan menyatakan Billy dan Iqbal salah, berarti putusan KPPU dibuat demi kepentingan pihak tertentu.

L.R. Baskoro, Munawwaroh

Siapa Berperan Apa

Inilah peristiwa penting seputar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam ”kasus Liga Inggris”.

21 Juli 2008
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syamsul Ma’arif mengeluarkan surat penugasan kepada tiga komisioner Komisi Pengawas, Anna Tri Anggraeni, Mohammad Iqbal, dan Benny Pasaribu, untuk memegang perkara monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro yang dilaporkan Indovision, Telkomvision, dan Indosat. Yang menjadi terlapor: PT Direct Vision (yang mengoperasikan Astro Nusantara), Astro All Asia Network, ESPN Starsport, dan All Asia Multimedia Network FZ-LLC. Anna ditunjuk sebagai ketua majelis.

7 Agustus 2008
Sidang pertama mendengarkan tanggapan pihak Direct Vision, Astro All Asia Network, ESPN Starsport, dan All Asia Multimedia Network FZ-LLC.

27 Agustus 2008
Pembuatan draf putusan oleh tim investigator, panitera, dan ketua majelis. Sebelumnya, Mohammad Iqbal dan Benny secara bergantian dimintai pendapat.

28 Agustus 2008
Kesepakatan putusan dicapai. Ada lima diktum. Diktum kelima berbunyi: ”Memerintahkan terlapor IV: All Asia Multimedia Network FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan hubungan usaha dengan PT Direct Vision sampai adanya kejelasan penyelesaian kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT Direct Vision.”

29 Agustus 2008
Pembacaan putusan. Diktum kelima berubah menjadi: ”Memerintahkan terlapor IV: All Asia Multimedia Network FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.” Inilah diktum yang diduga lahir karena campur tangan pihak ketiga.

16 September 2008
Iqbal dan Billy Sindoro ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Di kamar Billy, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka tas yang berisi duit Rp 500 juta yang dibawa Iqbal. Billy sempat membantah tas itu miliknya.

20 Oktober 2008
Astro TV berhenti beroperasi.


--------------------------------------------------------------------------------

Tadjuddin Noer Said
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha inilah yang mengenalkan Iqbal kepada Billy Sindoro. Sebelum menjadi anggota Komisi Pengawas, Tadjuddin lama berkiprah sebagai wakil rakyat di Senayan. Anggota Partai Golkar ini antara lain pernah menjadi Ketua Komisi Pertambangan dan Industri Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Iqbal kepada penyidik, Tadjuddin berkali-kali menyatakan Billy Sindoro ingin bertemu dengan dirinya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki pesan pendek (SMS) yang antara lain berisi pertanyaan Tadjuddin perihal jadi-tidaknya pertemuan Iqbal dengan Billy. Di persidangan, Tadjuddin mengakui dia memang yang mengenalkan Iqbal kepada Billy. Ia mengaku mengenal Billy sejak tiga tahun silam.

Anna Maria Tri Anggraeni
Doktor ilmu hukum ekonomi dari Universitas Indonesia ini adalah ketua majelis perkara monopoli Liga Inggris itu. Selain sebagai anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Anna masih tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Iqbal menyatakan, pagi hari sebelum majelis membacakan putusan tentang perkara PT Direct Vision, Anna meneleponnya, mengatakan akan memberikan dissenting opinion atas keputusan yang sudah disepakati pada 28 Agustus, sehari sebelumnya. Belakangan, setelah bertemu dengan Benny Pasaribu, ia membatalkan rencananya. Bersama Benny, ia, menurut Iqbal, melakukan perubahan diktum yang sudah disepakati. Anna menyatakan perubahan tersebut memang dilakukan. ”Namun hanya diubah redaksionalnya.”

Benny Pasaribu
Pekan lalu ia terpilih sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, menggantikan Syamsul Ma’arif, yang kini jadi hakim agung. Seperti rekannya, Tadjuddin, Benny pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Di Dewan, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pernah menjadi Ketua Panitia Anggaran. Sebelum masuk Senayan, ia juga pernah menjadi Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pertengahan tahun lalu, berpasangan dengan Mayor Jenderal Tri Tamtomo, ia maju sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini keok.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Iqbal menyebutkan Bennylah yang mengganti redaksi draf putusan Komisi Pengawas yang akan ”diketuk” pada 29 Agustus 2008. Penggantian itu dilakukan saat Iqbal sedang melakukan salat Jumat. ”Dari tulisannya, saya tahu yang mengubah adalah Benny,” kata Iqbal di persidangan.

Kepada Tempo, seusai sidang, Benny menyatakan tidak ingat telah melakukan pengubahan yang disebut Iqbal.

L.R. Baskoro



http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/01/26/HK/mbm.20090126.HK129342.id.html
Share this article :

0 komentar: