BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Gus Dur Ragukan Usulan KPU soal Affirmative Action

Gus Dur Ragukan Usulan KPU soal Affirmative Action

Written By gusdurian on Kamis, 29 Januari 2009 | 09.12

JAKARTA (SINDO) – Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meragukan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerapan kebijakan affirmative action bagi calon anggota legislatif perempuan.



Menurutnya, penempatan caleg perempuan di nomor urut tiga dalam penetapan anggota DPR dan DPRD tidak akan bisa dilakukan. ”Itu tidak akan bisa dilaksanakan.Jadi biarkan saja apa adanya,”kata Gus Dur di Gedung PBNU,Jakarta kemarin. Menurut mantan Ketua Umum PBNU ini, dalam negara demokrasi,rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan wakilnya di parlemen.

Siapa yang mendapat banyak dukungan, berarti memang dikehendaki rakyat untuk duduk mewakili mereka di parlemen. Karena itu, caleg perempuan yang ingin menjadi anggota DPR atau DPRD juga harus berjuang keras untuk mendapatkan dukungan suara dari rakyat. ”Kalau memang belum sampai (belum berhasil), tunggu pemilu berikutnya,” tandas mantan Presiden RI ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan calon terpilih anggota DPR/DPRD lewat suara terbanyak memunculkan kekhawatiran akan memperkecil keterwakilan perempuan di parlemen.

Untuk itu,KPU berencana menerapkan kebijakan affirmative action, yakni jika satu parpol meraih tiga kursi di sebuah daerah pemilihan, kursi ketiga diserahkan kepada caleg perempuan. Namun, usulan KPU tersebut mengundang pro dan kontra. Belakangan ini, KPU mengakui usulan tersebut lemah terutama jika tidak diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan putusan MK tidak cukup sebagai rujukan untuk mengatur affirmative action.

”Setelah menganalisis kalimat-kalimat putusan MK, peluang affirmative action lemah karena rujukannya hanya mengacu pada permohonan pemohon dan pertimbangan MK,”papar Andi Nurpati di Gedung KPU,Jakarta kemarin. Pertimbangan MK,menurut Andi, hanya menyebutkan penggunaan suara terbanyak sebagai dasar penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Pertimbangan itu tidak memandang jenis kelamin. MK telah mengirim surat ke KPU terkait permasalahan ini. Surat itu menyatakan, KPU memiliki kewenangan menggunakan putusan MK untuk mengatur calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.” Namun, itu tidak menyebut unsur keterwakilan perempuan,”tandasnya.

Sebelumnya,KPU telah merampungkan Peraturan KPU tentang Penentuan Caleg Terpilih.Namun, peraturan itu belum disahkan karena masih menunggu perppu.Satu dari empat poin perppu adalah ketentuan setiap tiga caleg terpilih terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. (fahmi faisa/ant)



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208918/
Share this article :

0 komentar: