SURAT KEPUTUSAN TAK DETAIL
Upah Buruh Jawa Barat Menggantung
Surat hanya menyebut besaran upah tanpa menyebut sektor.
BANDUNG - Gara-gara jenis usahanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat soal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, nasib upah ribuan buruh di Bekasi tak jelas. Diperkirakan sekitar 12 ribu pekerja di Kabupaten Bekasi dari 19 perusahaan tak bergaji selama beberapa bulan terakhir.
Kemarin pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal ngontrog ke Gedung Sate, Bandung, demi bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun, pertemuan itu gagal karena Gubernur sedang berkunjung ke Kuningan. Mereka akhirnya bertemu dengan Dewan Pengupahan Jawa Barat.
Menurut Obon Tabroni, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kabupaten Bekasi, sudah tiga kali terjadi salah mencantumkan perincian upah di surat keputusan gubernur, terutama khusus di Kabupaten Bekasi. "Kesalahan sudah terjadi saat SK gubernur terbit pertengahan November 2008," kata Obon di Bandung kemarin.
Dalam surat itu, kata Obon, hanya tercantum besaran upah tanpa menyebut sektornya. Masalahnya, jika tertulis demikian, perusahaan berasumsi upah sektoral yang sebelumnya disepakati pengusaha dan buruh tak berlaku. Padahal besaran upah minimum dari provinsi nilainya lebih kecil dari kesepakatan. "Waktu itu kami juga ke Gedung Sate untuk memprotes," kata Obon.
Gubernur merevisi lagi suratnya pada 23 November tahun lalu. Namun, revisi itu masih salah juga. Kali ini upah pekerja di sektor otomotif tak tercantum. Protes muncul lagi ke dewan pengupahan setempat. Bupati Bekasi juga melayangkan surat permohonan maaf kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan meminta revisi kembali.
Revisi kedua surat itu diterbitkan gubernur dan masih salah juga. Khusus yang terakhir, Obon mengaku lalai tidak mengecek ulang perincian permintaan revisi yang dilayangkan Bupati Bekasi. "Serikat Pekerja ikut salah juga karena tidak mengeceknya. Ini kesalahan berjemaah," katanya.
Dalam surat terakhir, upah elektronik berkode 31XX muncul di upah kelompok I dan II. Padahal, sesuai dengan kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, tercantum di kelompok II. Tak hanya itu kesalahannya. Upah pekerja sektor alat berat yang berkode 29XX, yang seharusnya tercantum di kelompok I, pada surat keputusan itu lenyap.
Gara-gara itu, ribuan buruh perusahaan asing asal Jepang dan Korea di sektor tersebut tak bisa lagi menikmati besaran upah barunya pada 28 Januari. Para pengusaha tak mau gegabah memberi gaji baru karena khawatir salah besarannya. "Kami minta pengusaha menunda pembayaran gajinya sampai terbit SK revisi itu." ujarnya.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Mustopha Djamaluddin menyatakan sedang mengurus revisi surat itu sesuai dengan usulan dewan pengupahan setempat. Bahan yang dikirimkan sebelumnya belum lengkap. "Karena berkali-kali, kami harus ekstrahati-hati mengusulkan ke Gubernur untuk revisi lagi," kata Mustopha, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kerja Jawa Barat. Masalahnya, undang-undang hanya membolehkan revisi soal upah itu sampai tiga kali.
Permintaan serupa datang dari Bupati Bekasi lewat surat. Kali ini Mustopha minta serikat pekerja mengeceknya. Buruh juga diminta menjamin perincian revisi terakhir ini tidak ada yang salah lagi.
"Kalau masih salah lagi, tidak bisa diubah karena terbentur undang-undang," kata Mustopha. AHMAD FIKRI
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/29/Nusa/krn.20090129.155169.id.html
Upah Buruh Jawa Barat Menggantung
Written By gusdurian on Kamis, 29 Januari 2009 | 09.14
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar