Fatwa Rokok yang Tak Tegas
Jamal Ma'mur Asmani
Peneliti Cepdes (Center for Pesantren and Democracy Studies), Jakarta
Hasil Sidang Pleno Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 25 Januari 2009 akhirnya memilih hukum makruh untuk merokok. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi.
Fatwa MUI ini merupakan set-back. Fatwa MUI tidak efektif dijadikan gerakan preventif bagi sosialisasi bahaya merokok.
Memang berat menghukumi haram pada perbuatan merokok, karena efek sosial-ekonomisnya sangat besar. Akan terjadi pengangguran besar-besaran seandainya pabrik rokok di negeri ini ditutup, dan angka kasus kriminal akan meningkat karena faktor ekonomi ini. Namun, fatwa makruh atas perbuatan merokok selamanya akan sulit menghapus tradisi merokok di negeri ini. Fatwa MUI di atas membuka peluang besar kepada perokok untuk terus merokok walau sudah diberi tahu bahwa merokok bisa mengakibatkan berbagai penyakit yang membahayakan. Seandainya MUI memfatwakan hukum haram atas perbuatan merokok, itu suatu kemajuan besar, sebuah indikasi ketegasan dalam menghukumi masalah sosial yang cukup meresahkan. Minimal dengan hukum haram merokok, orang akan berpikir “dosa” kalau melakukannya. Kalau fatwa MUI dirancang untuk mencegah kerusakan, khususnya dalam aspek kesehatan akibat merokok, hukum haram adalah pilihan yang tepat.
Kebanyakan perokok, khususnya mereka yang sudah kecanduan merokok, akan menghentikan aktivitas rokoknya kalau sudah mendapat peringatan dari dokter. Misalnya peringatan bahwa, kalau masih merokok, penyakitnya akan semakin ganas, sulit tertolong, dan alasan medis lainnya. Agama Islam sebetulnya menghukumi perbuatan merokok dengan status makruh. Tapi, kalau membahayakan kesehatan, hukumnya haram. Menggunakan uang untuk membeli rokok termasuk perbuatan “tabdzir”, menyia-nyiakan atau menghambur-hamburkan harta, di mana orang yang melakukan harus di-hijr (ditahan uangnya) (Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, Darul Fikri, Juz 1 hlm. 366).
Manusia adalah makhluk yang suci, maka manusia harus menghindari mengkonsumsi hal-hal yang membahayakan akal dan badannya, seperti benda-benda padat, tumbuh-tumbuhan yang membahayakan, dan semua hal yang membahayakan, misalnya formalin, zat narkotik, dan sejenisnya (Abdurrahman al-Juzairi, Al-Fiqhu ala al-Madzhib al-Arba'ah, Darul Fikri, Juz 1 hlm. 13).
Apakah rokok membahayakan atau tidak, itu bukan wewenang ahli agama. Keterangan ahli medis sangat menentukan, sehingga kalau ahli medis menyatakan bahwa merokok membahayakan kesehatan karena bisa menimbulkan penyakit jantung dan lain-lain, hukum merokok haram. Dan sepertinya tidak ada di dunia ini, dokter yang mengatakan bahwa merokok itu sesuatu yang tidak berbahaya. Karena itu, dalam sampul rokok pasti ada tulisan peringatan bahwa merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, jantung, dan gugurnya kehamilan dan janin.
Menurut Dr Ir M. Romli Msc. (2006), pengaruh buruk merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad ke-17 (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, hlm. 70, 1989). Namun, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-dugaan itu. Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada awal abad ke-20 telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang hubungan antara merokok dan kesehatan. Sejalan dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General's Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat pada 1964. Dua tahun sebelumnya, The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru, bronkitis, dan berbagai penyakit lainnya. Hingga 1985, sudah lebih dari 30 ribu makalah tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan. Sekarang, tanpa ada keraguan sedikit pun disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru, baik pada laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggorokan, pankreas, ginjal, dan lain-lain.
Nabi Muhammad adalah teladan umat Islam seluruh dunia. Dalam catatan sejarah Islam disebutkan bahwa selama hidupnya beliau hanya pernah sakit sebanyak dua kali, yaitu di usia 30-an dan menjelang wafatnya. Itu pun hanya berlangsung sebentar serta hampir tidak merepotkan masyarakat. Kemampuan Rasulullah Muhammad menjaga kesehatannya hingga hanya dua kali menderita sakit sepanjang hayatnya adalah satu catatan sejarah dan prestasi yang luar biasa. Itu merupakan prestasi pengendalian kesehatan yang langka. Banyak tokoh dunia, seperti Napoleon Bonaparte dan Von Goethe, yang kagum terhadap kemampuan Nabi Muhammad menjaga kesehatan. Dengan mencontoh pola hidup sehat ala Nabi, meninggalkan perbuatan merokok adalah salah satu cara agar hidup ini bisa berjalan dengan menyenangkan dan penuh prestasi, terhindar dari bahaya penyakit yang mengancam jiwa.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/29/Opini/krn.20090129.155148.id.html
Fatwa Rokok yang Tak Tegas
Written By gusdurian on Kamis, 29 Januari 2009 | 10.02
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar