BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Billy Akui Tas yang Diterima Iqbal Miliknya

Billy Akui Tas yang Diterima Iqbal Miliknya

Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 09.10

JAKARTA(SINDO) – Mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro mengaku tas hitam berisi Rp500 juta yang diberikan pada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nonaktif, M Iqbal,adalah miliknya.


Pengakuan itu dikatakan terdakwa suap Billy Sindoro saat memberikan keterangan di depan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kemarin. Saat menyerahkan tas tersebut ke M Iqbal, Billy tidak menyadari tas itu miliknya.

”Saya pikir tas hitam itu milik dia (M Iqbal) yang tertinggal di kamar. Setelah dibuka baru tahu bahwa itu uang saya. Itu juga tas saya yang sebelumnya dipegang asisten saya,” papar Billy. Meski begitu, Billy beralasan uang sebesar Rp500 juta tersebut sudah disiapkan seminggu sebelumnya.

Uang itu disiapkan untuk membayar uang muka bagi pengacara Hotman Paris Hutapea, yang tadinya diminta menjadi pengacaranya. ”Saat itu saya dituduh menggelapkan uang dan itu ditulis di beberapa media cetak. Saya ingin Hotma jadi pengacara saya untuk menuntut media yang mencemarkan nama baik saya,”ujarnya.

Seperti diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Billy Sindoro karena diduga telah menyuap M Iqbal Rp500 juta terkait hak siar Liga Utama Inggris ditanyangkan Astro TV, yang ditangani KPPU. Saat itu M Iqbal menjadi salah satu majelis KPPU yang memutuskan persoalan tersebut.

Pada kesempatan kemarin, Billy tetap bersikeras menolak uang Rp500 juta tersebut merupakan tanda balas budi yang diberikan pada Iqbal karena telah melaksanakan keinginannya.

Saat Majelis Hakim I Made Hendra menyinggung persoalan adanya pesan singkat dari Billy ke M Iqbal yang berbunyi: ”Saya bersyukur mohon diberi kesempatan untuk balas budi baik Bapak”,Billy menjawabnya sekedarnya, SMS tersebut hanyalah bahasa orang Timur, religius karena menghormati Iqbal. (m purwadi)



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/206889/
Share this article :

0 komentar: