BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Written By gusdurian on Kamis, 29 Januari 2009 | 11.54

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Baru Gratiskan Separuh Anak Miskin
Perlu dikenai sanksi pengurangan dana alokasi umum.
JAKARTA — Departemen Pendidikan Nasional mengakui, dana bantuan operasional sekolah pada 2008, yang besarnya Rp 11,2 triliun, baru bisa menggratiskan sekolah 40 sampai 50 persen anak miskin.

Didik Suhardi, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan dana bantuan operasional sekolah yang salah satu tujuannya adalah menggratiskan pendidikan bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Pemerintah daerah juga berkewajiban mencukupi kekurangan dana operasional tersebut,” ujar Didik di Jakarta kemarin.

Didik menegaskan, beberapa pemerintah daerah sudah berupaya menggratiskan pendidikan. Misalnya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.

Namun, upaya menggratiskan sekolah juga terkendala. Sebab, ada kepala sekolah yang merasa belum punya kewajiban moral untuk menggratiskan pendidikan anak keluarga miskin agar dapat bersekolah. Bahkan, kata dia, “Di kota, orang miskin dihantam oleh adanya sumbangan sekolah.”

Sulitnya pengawasan soal sumbangan ini, kata Didik, sebenarnya dapat diatasi dengan alternatif membuat peraturan di tingkat kabupaten maupun provinsi. Terutama, kata dia, untuk mengatur sumbangan sukarela.

Departemen Pendidikan, kata Didik, memperbolehkan sumbangan sukarela dari orang tua, siswa, maupun wali murid. Karena sifatnya sukarela, harus diatur dengan jelas agar sekolah tidak memformalkannya. Kriterianya, menurut Didik, tidak boleh ditetapkan besaran, wujud, dan waktunya, dan tidak tertutup. Karena itu, Didik berharap masyarakat waspada terhadap bentukbentuk legalisasi pungutan.

Selain untuk menggratiskan sekolah, kata Didik, bantuan operasional sekolah diberikan untuk buku. Tujuannya, mengurangi penjualan buku di sekolah. “Sekolah bebas memilih buku sesuai kebutuhan,” ujarnya. Bantuan operasional yang diterima sekolah sudah memasukkan biaya buku dengan skema buku murah. Biaya untuk siswa sekolah menengah pertama dijatah Rp 8.000 hingga Rp 22 ribu, dan untuk sekolah dasar Rp 4.000 hingga Rp 14 ribu.

Indonesia Corruption Watch menilai, daerahdaerah yang diduga melakukan penyimpangan bantuan operasional sekolah perlu dikenai sanksi, yakni pengurangan dana alokasi umum. “Kalau tidak dikenai sanksi, nanti justru murid- murid yang terkena, dan akan lebih besar lagi,” ujar Ade Irawan, Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW, saat dihubungi kemarin.

Menurut Ade, masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam distribusi bantuan operasional bisa dikendalikan jika pemerintah tepat menghitung besaran biaya untuk membebaskan pendidikan.

Beban biaya ke daerah, kata dia, karena pemerintah tak cukup menanggung semuanya. Subsidi silang bisa diatur dengan mengurangi dana alokasi khusus untuk daerah berpendapatan besar dan menambah bantuan operasional untuk daerah berpendapatan kecil. “Tiap daerah, jumlah bantuan akan berbeda,” ujarnya. SUKMA | DIANING SARI

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/28/Nasional/krn.20090128.155081.id.html
Share this article :

0 komentar: