BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Studio di Lantai Tujuh dan Delapan

Studio di Lantai Tujuh dan Delapan

Written By gusdurian on Selasa, 30 Desember 2008 | 10.59

Studio di Lantai Tujuh dan DelapanRuang pemeriksaan komisi antikorupsi dilengkapi perekam dan kamera.Terhubung hingga ruang Antasari Azhar.BILIK-BILIK berdinding partisi itu cuma bisa memuat lima orang.Ukurannya sekitar empat meter persegi dan hanya dilengkapi sebuah mejadan empat kursi. Di salah satu sisi dindingnya terpasang kaca tembuspandang ke ruang berukuran sama di sebelahnya. Inilah ruangpemeriksaan saksi dan tersangka milik Komisi Pemberantasan Korupsi.Komisi memiliki 30 bilik semacam ini. Sebagian terletak di lantaitujuh, sebagian lain di lantai delapan.Kendati ruang itu mungil, peralatan di dalamnya serba canggih. Darilangit-langit bilik itu, ”keluar” sejumlah kabel yang menjulurkan tigamikrofon. Selain mikrofon, ada kamera yang merekam proses penyidikan.Kamera ini terhubung hingga ke ruang kerja Ketua Komisi, AntasariAzhar. Dengan demikian, setiap detik, Antasari bisa memantau prosespenyidikan yang dilakukan ”pasukan”-nya.Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., pembuatan bilik itumencontoh The Independent Commission Against Corruption, komisiantikorupsi Hong Kong. ”Ruangan kecil itu efektif, hemat tempat, danbisa memeriksa banyak orang dalam waktu yang sama,” kata seorangpenyidik. Komisi antikorupsi Hong Kong merupakan salah satu tempatrujukan para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membanguninstitusi mereka.Ruang kecil ini, menurut sumber tadi, sengaja dibuat untuk mengurangijumlah pengacara yang ikut mendampingi tersangka. ”Karena adatersangka yang tim pengacaranya bahkan sampai puluhan orang. Inimengganggu penyidik,” katanya. Nah, ruang di sebelahnya yang tembuspandang itu disediakan bagi pengacara yang tidak masuk bilik itu. Parapengacara di luar bilik itu tetap bisa mendengarkan prosespemeriksaan. Adapun yang masuk maksimal dua orang. ”Ruangannya memangmirip studio,” ujar Amir Karyatin, pengacara yang pernah mendampingimantan Deputi Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang diperiksa di salahsatu bilik lantai delapan.Menurut sumber yang terlibat pembuatan desain ruang pemeriksaan itu,aturan ketat mendampingi klien ala Komisi itu selalu dikeluhkan parapengacara. Maklum, di kejaksaan atau kepolisian, aturan ini tak ada.”Tapi mereka tidak bisa memprotes karena pada prinsipnya mereka tetapbisa melihat dan mendengar pemeriksaan,” katanya.Seperti halnya di komisi pemberantasan korupsi Hong Kong, mereka yangdiperiksa itu menghadap dua kamera. Satu kamera khusus merekam mimikwajah yang diperiksa, satu lagi ”menangkap” semua orang di dalam bilikitu. Karena petugas berada di belakang kamera, pada dinding yangmenghadap penyidik dipasang sebuah cermin besar sehingga kamera tetapbisa menangkap wajah penyidik. ”Sebab, gerak-gerik mereka harusdiawasi juga,” ujar sumber tadi.Nah, suara dan gambar di dalam bilik itu direkam dalam pemutar DVDyang berada di belakang orang yang diperiksa. Dengan demikian, perekamini juga diawasi kamera sehingga akan ketahuan jika ada yang menyetoprekaman. Rekaman ini menjadi pengaman jika saksi atau tersangkamembantah bukti acara pemeriksaan. Di Hong Kong, rekaman ini menjadialat bukti. Jika keterangan yang diberikan di depan pengadilanberbeda, hakim akan memenjarakan orang itu.Menurut Johan Budi, ruang pemeriksaan harus steril dari alatkomunikasi. ”Ada tempat khusus penitipan telepon seluler,” katanya.Jika pengacara ingin berkomunikasi dengan rekannya yang berada di lobigedung, ia harus menggunakan telepon yang disediakan. Supaya saksiatau tersangka tidak keluar-masuk gedung, penyidik menyediakan makandan minum. ”Saya dan Pak Aulia disuguhi nasi pecel,” kata AmirKaryatin.Tentu hasil interogasi di ruang pemeriksaan tak banyak membantu jikatak ada bukti awal untuk menyeret seseorang menjadi tersangka. Buktiawal yang selama ini sangat ampuh menyeret tersangka ke pengadilanadalah rekaman percakapan telepon. Tertangkapnya jaksa Urip TriGunawan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution,diawali penyadapan. Rekaman itu biasanya disimpan dan diperdengarkandi pengadilan ketika terdakwa terus mengelak tuduhan jaksa.Soal penyadapan, Wakil Ketua Komisi, M. Jasin, tak banyak bercerita.”Alat itu ada di kantor kami,” ujarnya. Sumber Tempo mengatakan alatpenyadap itu hanya seukuran koper. Teknologinya sama dengan yangdimiliki Jerman, Belanda, Prancis, Polandia, dan Amerika Serikat.”Penggunaan alat penyadap ini menunggu lama karena terlebih dulu harusdisiapkan payung hukumnya bersama Departemen Komunikasi danInformatika,” kata sumber itu.http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/29/LU/mbm.20081229.LU129129.id.html
Share this article :

0 komentar: