BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Agar Tidak Ada Dua Matahari

Agar Tidak Ada Dua Matahari

Written By gusdurian on Selasa, 30 Desember 2008 | 11.01

Agar Tidak Ada Dua MatahariPenolakan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang JaringPengaman Sistem Keuangan dipertanyakan. Berharap tidak ada bank yangkolaps.Perasaan gamang kembali menghantui Sukatmo Padmosukarso. WakilDirektur Utama Bank Internasional Indonesia ini waswas karenapemerintah belum punya payung hukum yang kuat untuk mencegah danmenangani krisis keuangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangangagal menjadi undang-undang setelah Dewan Perwakilan Rakyat menolakpengesahannya dalam rapat paripurna, Kamis dua pekan lalu.Padahal, kata Sukatmo, dampak krisis global terhadap perekonomianIndonesia makin terasa kuat. Kondisi perbankan juga belum stabilsetelah Bank Century tumbang akibat kekurangan likuiditas, Novemberlalu. ”Saya khawatir sekali. Jika ada Century kedua, penanganan telatsedikit saja, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional bisahilang,” ujarnya kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.Bankir lain tak kalah ketar-ketir. Direktur Bank BNI Bien Subiantorojuga menyayangkan penolakan parlemen. Undang-Undang Jaring PengamanSistem Keuangan sebenarnya merupakan protokol pemerintah untukmenangani dan mencegah dampak krisis keuangan lebih cepat. Prosedurnyapun jauh lebih rapi ketimbang ketika terjadi krisis pada 1997-1998.Rapat paripurna itu merupakan antiklimaks dari upaya pemerintah sejakNovember lalu mengegolkan payung hukum penanganan krisis keuangan.Dari tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yangdiajukan, yakni Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia danNomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Perpu Nomor4 Tahun 2008, Dewan hanya mengesahkan dua peraturan pertama.Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai KeadilanSejahtera, dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan undang-undang pengamanan krisis itu. Yang mengejutkan, Partai Golkar, sebagaipendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, malahmenolaknya, bersama Fraksi PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional,Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Bintang Reformasi. Dewanpun meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang JaringPengaman Sistem Keuangan sebelum 19 Januari 2009.Para fraksi penolak umumnya mempermasalahkan keberadaan KomiteStabilitas Sistem Keuangan, yang memberikan peranan besar kepadaMenteri Keuangan. Mereka juga keberatan pada pasal 29, yang memberikankekebalan hukum kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.Cakupan lembaga keuangan nonbank juga menjadi persoalan (lihat tabel).Menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, komite ituhampir sama dengan Dewan Moneter pada 1998, yang ketuanya juga MenteriKeuangan dan anggota Gubernur Bank Indonesia. Dewan Moneter menentukankebijakan moneter, termasuk implementasi dan pengawasannya. ”Itubertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya. KeputusanKomite memang berdasarkan musyawarah. Tapi, jika tak ada mufakat,keputusan ada di Menteri Keuangan. ”Kekuasaannya tak terbatas. Ituberbahaya,” ujar Harry.Dalam Komite, dominasi Menteri Keuangan, siapa pun orangnya, sangatkuat. Penumpukan kekuasaan Menteri Keuangan relatif tanpa kontrol dariDewan. ”Memang ada peranan Dewan dalam penentuan anggaran, tapi dalamprakteknya sangat sulit,” kata anggota fraksi Partai Amanat Nasional,Dradjad Wibowo. Ia merujuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesiayang dikucurkan kepada puluhan bank yang hampir kolaps akibat krisisekonomi pada 1998. Saat ini, tak ada satu pihak pun yang bisamemverifikasi dan mengontrol dana bantuan likuiditas itu. ”Pengalamanitu tak dimasukkan ke Perpu,” ujarnya.Kekebalan hukum dalam pasal 29, kata Harry, juga mengingkari prinsipakuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, dan bisamenimbulkan moral hazard (aji mumpung). Menurut sumber Tempo, MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, di hadapan KomisiKeuangan, juga kaget ada pasal kekebalan hukum bagi Menteri Keuangandan Gubernur Bank Indonesia. ”Satu pejabat tinggi di Istana jugakaget,” katanya.Tapi Andi membantahnya. ”Tidak pernah saya bilang begitu. DepartemenHukum dilibatkan dalam pembuatan peraturan ini,” ujarnya kepada Tempodi Jakarta pekan lalu. Pasal 29, kata Andi, sebenarnya diajukan untukmemberikan keberanian kepada pejabat pemerintah yang mengambilkeputusan penyelamatan krisis. ”Jika pasal itu dihapus pun takmasalah.” Sebab, pejabat negara otomatis tak akan dihukum jikamelaksanakan prosedur sesuai dengan peraturan.Sri Mulyani pun menampik undang-undang pengamanan krisis ini akanmemberikan kekuasaan lebih kepada dirinya. ”Undang-undang itu amanatUndang-Undang Bank Indonesia,” katanya. Wajar saja Menteri Keuangandilibatkan, karena merupakan bendahara negara. ”Jika ada krisis,Menteri Keuanganlah pihak pertama yang akan digedor,” ujar Sri.Anggota Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy, juga heran ataspenolakan sebagian anggota Dewan. Keinginan membuat undang-undangpengamanan krisis bukan barang baru. Payung hukum itu merupakanrangkaian dari nota kesepahaman antara Gubernur Bank IndonesiaBurhanuddin Abdullah dan Menteri Keuangan Boediono pada 17 Maret 2004.”Anggota Dewan sudah tahu urgensinya,” ujarnya pekan lalu.Dia menambahkan, kekhawatiran anggota Dewan atas dominasi MenteriKeuangan dalam komite sangat berlebihan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kata Vera, MenteriKeuangan memang berperan penting, termasuk dalam penanganan krisiskeuangan. Lagi pula komite itu sifatnya ad hoc (dalam keadaan daruratsaja diperlukan). Sifat penanganannya juga hanya kasus per kasus, taksetiap bank gering ditangani komite. ”Anggota Dewan suudzon (berburuksangka).”Dalam penanganan krisis, menurut Vera, tak ada satu wewenang Dewan punyang dikebiri. Dewan tetap harus dilibatkan ketika pemerintahmenggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untukmenyelamatkan bank atau lembaga keuangan nonbank. Dia pun menyesalkansikap Fraksi Golkar atas inisiatif pemerintah yang dinilainya sangatprogresif mencegah krisis. ”Kalau oposisi dan partai tengah bisadimengerti. Golkar kan pendukung pemerintah.”Seorang petinggi Partai Golkar membisikkan, penolakan Fraksi Golkarmengesahkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tak lepasdari kurang harmonisnya ”si kuning” ini dengan Sri Mulyani. Beberapakebijakan Lapangan Banteng yang dipimpin Sri Mulyani tak sejalandengan Golkar. Salah satunya sikap Menteri Keuangan yang engganmembantu kesulitan Aburizal Bakrie, salah satu kader Golkar, dalamkasus pembukaan kembali perdagangan saham Bumi Resources, milikkeluarga Bakrie, awal November lalu.Faktor lainnya, kata petinggi ini, Golkar khawatir pengesahan undang-undang akan membuat peran Sri Mulyani semakin kuat melebihi WakilPresiden Jusuf Kalla, yang notabene Ketua Partai Golkar. Selama iniYudhoyono berfokus di sektor politik, sedangkan Kalla lebihberkonsentrasi di sektor ekonomi dan berperan besar menentukankebijakan ekonomi pemerintah. ”Teman-teman di Golkar menilai,janganlah ada dua matahari dalam menentukan kebijakan ekonomipemerintah,” ujarnya.Sumber Tempo di Istana punya cerita lain. Penolakan Golkar bukansemata-mata soal Sri Mulyani, melainkan semata-mata ingin menjagaPresiden Yudhoyono. Pasal 29 yang memberikan kewenangan berlebihkepada Menteri Keuangan dalam situasi krisis tak baik untuk Presiden.”Ada overlaw, melebihi kewenangan hukum,” ujarnya. Golkar, katanya,ingin merumuskan sekaligus menjaga Presiden melalui rancangan undang-undang yang sedang digodok.Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso enggan menanggapi cerita-cerita itu. Kepada Tempo pekan lalu, dia hanya mengatakan, ”Sayasendiri sebagai ketua fraksi tidak pernah diajak bicara. Padahal(undang-undang) ini persoalan bangsa yang krusial.” Ketua DewanPimpinan Pusat Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu lebih halus.Golkar dan Sri Mulyani, kata dia, hanya kurang pendekatan. ”Makanyakadang-kadang ada beda sudut pandang.”Sri Mulyani membantah ketidakharmonisan dengan partai Golkar.Komunikasinya dengan Jusuf Kalla, Agung Laksono (Ketua Dewan dariGolkar), Priyo, dan anggotanya di Komisi Anggaran berjalan baik. ”Kamisaling menghormati dan memahami tanggung jawab masing-masing,” katanyakepada Tempo di Jakarta.Tapi palu sudah diketukkan. Mayoritas fraksi sudah menolak. Pemerintahakan mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman SistemKeuangan sebelum 19 Januari nanti. Agar tidak menimbulkankesalahpahaman, kata Sekretaris Forum Stabilitas Sektor Keuangan RadenPardede, pemerintah akan mengubah dan menambah penjelasan pasal-pasalyang dipermasalahkan. Fungsi dan peran Komite Stabilitas SistemKeuangan akan dipertegas tidak akan mencampuri urusan moneter. Dalampenanganan perbankan, komite juga hanya akan masuk manakala BankIndonesia atau otoritas keuangan memintanya. ”Itu akan dibahas denganDewan,” katanya.Ketua Ikatan Bankir Indonesia Agus Martowardojo berharap Dewan bisasegera menyetujui undang-undang pengamanan krisis itu. ”Dalam kondisikrisis, sangat disayangkan jika tidak ada payung hukum bagipenyelamatan bank,” ujarnya. Masalahnya, pembahasan rancangan undang-undang baru bisa dimulai pada April tahun depan. Kini bankir danmasyarakat hanya bisa berharap, di tengah penyelesaian payung hukumuntuk penanganan krisis, tidak ada lagi bank atau lembaga keuanganyang kolaps.Padjar Iswara, Ismi Wahid, Amandra Megarani, Gunanto, Wahyu MuryadiBab dan Pasal yang DipermasalahkanBab I: tentang Ketentuan Umum * Pasal 1, ayat 3: Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalahperusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, danperusahaan efek.Bab III: tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan * Pasal 5: Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangandibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang keanggotaannyaterdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota danGubernur Bank Indonesia sebagai anggota. * Pasal 6: KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangkapencegahan dan penanganan krisis * Pasal 29: Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan atau/pihak yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan pemerintahpengganti undang-undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambilkeputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya.http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/29/EB/mbm.20081229.EB129096.id.html
Share this article :

0 komentar: