BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » SEJENAK TERANG, TERBITLAH GELAP

SEJENAK TERANG, TERBITLAH GELAP

Written By gusdurian on Sabtu, 27 Desember 2008 | 11.23

SEJENAK TERANG, TERBITLAH GELAP
Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta.
Sejarah telah dicatatkan oleh Indonesia pada 2008, dengan menempatkan diri sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 di dunia, yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. April 2008, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Indonesia sejajar dengan India, Jepang, Thailand, dan Nepal dalam satu pelembagaan kerangka hukum bagi pemenuhan hak-hak publik untuk mengakses proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Cukup membanggakan dan dapat mengangkat citra Indonesia terkait dengan isu pemberantasan korupsi, transparansi, dan kebebasan pers.
Undang-Undang KIP secara cukup memadai mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban memberikan informasi, dokumen, dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya. Undang-Undang KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu. Secara teoretis, UU KIP memberikan solusi bagi kalangan jurnalis, peneliti, dan masyarakat yang selama ini menghadapi klaim rahasia negara atau rahasia instansi ketika mengakses dokumen-dokumen badan publik.
Kultur kerahasiaan
Pemberlakuan UU KIP harus melewati masa transisi 2 tahun sejak disahkan. Namun, urgensi pemberlakuan UU KIP sudah dapat kita rasakan sejak sekarang jika becermin pada realitas betapa lembaga-lembaga publik kita masih menunjukkan kecenderungan kuat untuk menutup diri dari masyarakat dan tidak menempatkan pelayanan informasi yang terbuka sebagai bagian integral dari fungsi birokrasi. Lembaga-lembaga publik secara umum masih menunjukkan bekerjanya mekanisme atau kondisi-kondisi rezim kerahasiaan: proses penyelenggaraan pemerintahan yang kurang-lebih bersifat tertutup, eksklusif, dengan akuntabilitas yang buruk karena tidak dapat diakses dan dikontrol oleh publik.

Pada 2008, buruknya kinerja KPU dalam mendistribusikan informasi tentang pemilu kepada masyarakat bisa menjadi contoh bekerjanya rezim kerahasiaan. Informasi-informasi tentang pemilu sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Masyarakat jelas membutuhkan basis informasi dan pemahaman yang cukup tentang tahap-tahap, problem, dan perubahan-perubahan sistem pelaksanaan pemilu. Persoalannya, urgensi informasi tentang pemilu ini tidak diimbangi dengan kesigapan KPU untuk menyediakan sistem pelayanan dan akses informasi yang terbuka, efektif, dan cepat untuk masyarakat. KPU secara kelembagaan maupun individu justru menunjukkan sikap yang reluctant dan menutup diri dari akses pers. Kritisisme dan upaya media menggali informasi tentang persiapan pemilu dianggap sebagai gangguan atas kinerja KPU.
Tak pelak, dalam setahun terakhir terjadi kekacauan dan simpang-siur informasi tentang seluk-beluk pemilu. Sosialisasi dan diseminasi informasi-informasi seputar pemilu tidak dilakukan secara sistematis dan terencana. Penyelenggaraan pemilu semakin dekat, ada banyak aspek yang berubah dalam pelaksanaan pemilu, namun begitu sedikit penjelasan yang sampai ke masyarakat tingkat bawah. Publik juga tidak paham benar sejauh mana akuntabilitas KPU sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pemilu. Jika rezim pemilu cenderung menjadi rezim kerahasiaan, patut dipertanyakan sejauh mana kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Implementasi prinsip-prinsip UU KIP juga sangat mendesak jika merujuk pada politik legislasi yang dari segi substansi dan proses pembahasannya belum sepenuhnya menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari reformasi tata-kelola pemerintahan. Satu contoh yang menarik pada 2008 adalah Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan, yang saat ini proses pembahasannya masih berlangsung. RUU Susunan dan Kedudukan belum menempatkan kewajiban untuk terbuka dan "accessible" kepada publik sebagai bagian integral dan eksplisit dari kewajiban anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Rumusan kewajiban anggota badan-badan ini sangat luas dan tidak operasional. Misalnya saja pasal 31 mengatur kewajiban anggota DPR: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan kerukunan dan keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, menaati prinsip-prinsip demokrasi, dan seterusnya.

RUU Susunan dan Kedudukan juga belum menjamin partisipasi publik dalam proses-proses legislasi perundang-undangan. Hak publik atas informasi mencakup hak untuk terlibat dalam pertemuan-pertemuan publik, termasuk dalam hal ini proses persidangan DPR. Namun, tidak ada pasal dalam RUU Susunan dan Kedudukan untuk sementara ini yang menegaskan bahwa proses-proses persidangan di DPR secara umum bersifat terbuka bagi publik. Masalah ini akan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR (pasal 118). Persoalannya, masalah terbuka atau tertutupnya proses persidangan DPR bukan murni urusan intern DPR. Masalah ini berurusan langsung dengan kepentingan publik. Fakta menunjukkan, proses-proses persidangan yang tertutup, eksklusif, dan tidak melibatkan publik menjadi salah satu penyebab lahirnya banyak undang-undang yang kontroversial dan ditolak masyarakat, sebagaimana UU Anti-Pornografi dan UU Badan Hukum Pendidikan.
Rahasia negara
Kondisi lembaga publik dan praktek legislasi seperti di atas menunjukkan urgensi implementasi UU KIP, tapi juga bisa memantik kekhawatiran atas rekonsolidasi menuju rezim kerahasiaan. Apalagi, pada sisi lain, implementasi UU KIP juga dihadapkan pada masalah lebih serius: rencana pengesahan RUU Rahasia Negara. Hanya sebulan setelah UU KIP disahkan, pemerintah telah mengusulkan pembahasan RUU Rahasia Negara. Persoalannya, dalam hampir semua aspek, RUU Rahasia Negara bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Pertama, RUU Rahasia Negara merumuskan ruang lingkup tentang rahasia negara secara sangat luas dan elastis. Rahasia negara adalah "informasi yang dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan NKRI, yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga negara" (Pasal 1). Selain terlalu luas, ruang lingkup rahasia negara ini dirumuskan secara absolut dan kategoris murni, tanpa melalui uji publik dan uji konsekuensi sebagai prinsip universal pengklasifikasian informasi.

Kedua, dapat dibayangkan betapa berbahayanya jika seluruh pimpinan instansi pemerintah, di semua lini dan semua level birokrasi, mempunyai otoritas melakukan klaim rahasia negara atas informasi dan aktivitas-aktivitas yang dilakukannya. Namun, rumusan inilah yang kita dapati pada Pasal 1 RUU Rahasia Negara. Ketiga, RUU Rahasia Negara akan membentuk Badan Pertimbangan Rahasia Negara dengan tugas merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan rahasia negara (Pasal 23). Anggota Badan Pertimbangan Rahasia Negara semuanya dari unsur pemerintah (Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala Lemsanek). Dengan tidak melibatkan unsur publik sama sekali, dapatkah kita berharap Badan Pertimbangan Rahasia Negara mempertimbangkan kepentingan publik terhadap pelembagaan keterbukaan informasi? Problem lain, fungsi Badan Pertimbangan Rahasia Negara niscaya akan berbenturan dengan fungsi Komisi Informasi.
Keempat, proses-proses persiapan pembahasan RUU Rahasia Negara dilakukan secara eksklusif. Sejauh ini, belum terlihat forum-forum konsultasi publik untuk menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat tentang RUU Rahasia Negara. Secara substansial, publik belum dilibatkan dalam proses perumusan RUU Rahasia Negara. Pembahasan RUU Rahasia Negara tampaknya hampir pasti dilaksanakan DPR dan pemerintah pada 2009. Persoalannya, sekali lagi, dengan semangat dan substansi yang terkandung di dalamnya, RUU Rahasia Negara sangat kontraproduktif bagi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. RUU Rahasia Negara secara spesifik juga menghadirkan ancaman langsung bagi komunitas pers, yang selama ini paling rentan terhadap klaim-klaim pembocoran rahasia negara oleh para pejabat publik. Ibaratnya, sejenak dalam terang keterbukaan informasi, dengan munculnya RUU Rahasia Negara ini kita kembali kepada bayang-bayang kegelapan rezim kerahasiaan. *

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/27/Opini/krn.20081227.152114.id.html
Share this article :

0 komentar: