BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kesehatan Hakim Agung Harus Dicek Lagi

Kesehatan Hakim Agung Harus Dicek Lagi

Written By gusdurian on Rabu, 31 Desember 2008 | 13.24

ImageTERJATUH Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Harifin ATumpa terjatuh saat melantik sejumlah hakim agung di Jakarta, kemarin.Harifin Tumpa yang Februari mendatang akan berusia 67 tahun itumengalami kram kaki.JAKARTA (SINDO) – Insiden jatuhnya Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)Bidang Nonyudisial Harifin A Tumpa saat melantik enam hakim agung diGedung MA, menuai berbagai kritikan.Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian DetaArtasari menyarankan agar kesehatan semua hakim agung dicek ulangmengingat usianya yang rata-rata melebihi 60 tahun.Menurutdia,insidentersebut sebagai korban pertama dari aturan pensiun hakim 70 tahundalam UU MA yang baru.“Inilah korban pertama akibat UU Mahkamah Agungdisahkan,” katanya di Jakarta kemarin. Dia mengkhawatirkan, jikakesehatan hakim agung tidak dicek ulang, kejadian tersebut bisamenimpa hakim yang lain.Untuk itu, ICW berharap agar para hakim yang seharusnya pensiun pada2009, tidak masuk dalam bursa pemilihan ketua MA. Kemarin,Harifin ATumpa terjatuh lemas saat akan memandu pembacaan sumpah jabatan parahakim agung baru.Acara pelantikan yang dimulai sekitar pukul 11.05 WIBini sempat dihentikan beberapa menit menunggu kondisi wakil ketua MApulih.Pelantikan pun dilanjutkan setelah pria berumur 66 tahun itukondisinya membaik dan mampu melantik keenamnya. Harifin A Tumpa lemasdan terjatuh saat hendak maju ke hadapan enam hakim agung yang baruitu. Sontak hakim agung lain mengangkatnya untuk duduk di kursi.Adapun keenam hakim agung yang dilantik itu adalah Suhardi (WakilKetua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang mengantongi 44 suara, TakdirRahmadi (guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) yangmengantongi 42 suara.Kemudian, Syamsul Ma’- arif (ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Selanjutnya,Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala Fakultas HukumUniversitas Hasanuddin Makassar),Djafni Djamal (Ketua PengadilanTinggi Mataram), dan Muhdi Soroinda Nasution (Ketua Pengadilan TinggiPekanbaru).Dalam acara itu, MA juga melantik lima ketua pengadilan tinggi (PT)yang baru, yakni I Gusti Made Antara (Ketua PT Bengkulu), Lalu Mariyun(Ketua PT Mataram), Elsa Mutiara Napitupulu (Ketua PT Jayapura), danMulida (Ketua PT Pekanbaru). Setelah insiden itu, Harifi A Tumpamengaku bahwa kaki kirinya hanya kram saat hendak mengambil sumpahenam hakim agung.Dia juga mengaku memiliki penyakit asam urat.“Ini baru pertama kalijatuh,” kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, kemarin, seraya mengakukelelahan setelah pulang dari Bandung. Perlu diketahui, Harifin ATumpa seharusnya pensiun pada 23 Februari 2009 pada usia 67 tahun,usia pensiun sebelum revisi UU MA disahkan. Selain dia, pada 2009Kemudian, Syamsul Ma’- arif (ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha).Selanjutnya,Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala Fakultas HukumUniversitas Hasanuddin Makassar),Djafni Djamal (Ketua PengadilanTinggi Mataram), dan Muhdi Soroinda Nasution (Ketua Pengadilan TinggiPekanbaru). Dalam acara itu, MA juga melantik lima ketua pengadilantinggi (PT) yang baru, yakni I Gusti Made Antara (Ketua PT Bengkulu),Lalu Mariyun (Ketua PT Mataram), Elsa Mutiara Napitupulu (Ketua PTJayapura), dan Mulida (Ketua PT Pekanbaru).Setelah insiden itu, Harifi A Tumpa mengaku bahwa kaki kirinya hanyakram saat hendak mengambil sumpah enam hakim agung. Dia juga mengakumemiliki penyakit asam urat.“Ini baru pertama kali jatuh,” kataHarifin di Gedung MA, Jakarta, kemarin, seraya mengaku kelelahansetelah pulang dari Bandung. Perlu diketahui, Harifin A Tumpaseharusnya pensiun pada 23 Februari 2009 pada usia 67 tahun, usiapensiun sebelum revisi UU MA disahkan.
Selain dia, pada 2009 juga bakal ada 11 hakim agung yang memasuki usia67 tahun, antara lain Mieke Komar (25 Maret),Atja Sondjaja (11April),dan Djoko Sarwoko (21 Desember). Namun begitu, UU MA yangdisahkan DPR pada 18 Desember 2008 menjadikan para hakim yang akanmemasuki pensiun tersebut akan tetap aktif. Sebab, salah satu bunyi UUMA, yakni usia pensiun hakim agung bisa mencapai 70 tahun. Kepala BiroHukum dan Humas MA Nurhadi membantah penyebab jatuhnya Harifin karenafaktor usia.Menurut dia, Harifin jatuh karena kakinya kram sejak kemarin.“Tidakada riwayat sakit permanen, seperti stroke. Kalau kram kan bisadialami siapa saja, usia 20, usia 50, atau 70 tahun,” ucapnya.Komisioner Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto mengaku terkejutmendengar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MA Harifin Tumpa jatuh ketikamembacakan sumpah enam hakim agung tersebut.“Mudah-mudahan ini bukanisyarat yang jelek ya,” katanya seusai pelantikan. Dia berharap,jatuhnya Harifin A Tumpa tidak menimbulkan imej yang kurang bagus.Meski begitu, Soekotjo yang menjabat koordinator bidang hubunganantarlembaga ini menolak berkomentar jika jatuhnya Harifin dihubung-hubungkan dengan usia pensiun hakim agung yang 70 tahun.“Kalau ituteman-teman sendiri yang simpulkan, dari awal kami (KY) minta pensiun65,” tuturnya. (m purwadi)http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/200583/38/
Share this article :

0 komentar: